Kamis, 14 November 2013

Reformasi Hukum Belum Selesai (Menengok ke belakang – Memandang ke depan)



PENGANTAR
Tulisan ini di buat untuk memenuhi permintaan mengisi sebuah buku dalam rangka memperingati Purna Bakti Prof. Dr. Mieke Komar Kantaatmadja,SH, MCL, gurubesar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran  dan  Hakim Agung di MA-RI. Tema buku ini adalah “Retrospektif dan Prospektif: Kajian Kritis terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia”. Akan saya coba mengisi tema ini, karena saya mengenal dan menghormati beliau sebagai seorang intelektual yang berani mengeritik apa yang keliru dalam kebijakan pemerintah, seorang gurubesar dan teman sejawat dekan yang punya integritas yang tinggi dan seorang teman yang baik dalam perjalanan ke luar negeri menghadiri konperensi-konperensi ALA (ASEAN Law Association). Saya juga melihat diri saya (dan mungkin juga beliau) sebagai termasuk “a vanishing generation”.

Dalam karangan ini saya mencoba menggambarkan pengalaman dan pemahaman saya tentang reformasi hukum di Indonesia, terutama setelah lengsernya Presiden Suharto dan bergantinya resim pemerintahan Orde Baru dengan resim pemerintahan Era Reformasi. Acuan saya kecuali pengalaman empiri, adalah juga buku Laporan Penelitian Bappenas tentang Reformasi Hukum di Indonesia, dan pandangan ILUNI-FHUI pada awal reformasi. Juga beberapa kajian yang dibuat Komisi Hukum Nasional RI tentang perkembangan hukum di Indonesia.


EUFORIA (EUPHORIA) DI TAHUN 1998

Lengsernya Presiden Suharto membawa angin baru di berbagai kalangan intelektual, namun saya hanya ingin mengajak kita menengok euforia di komunitas hukum. Pada waktu itu saya menjadi wakil ketua Ikatan Lulusan UI-FH dan bersama Pengurus waktu itu kita menyampaikan pernyataan dan pengharapan kepada Presiden Habibie tentang perlunya perhatian kepada reformasi di bidang hukum. Melalui teman-teman yang “dekat istana” pernyataan itu disampaikan. Menteri Kehakiman waktu itu adalah Prof.Muladi, teman lama dalam menyusun Rancangan KUHP Nasional yang selesai dalam tahun 1993 dan diserahkan kepada Menteri Kehakiman Ismail Saleh tanggal 17 Maret 1993, yang dua bulan kemudian (Mei 1993) menyerahkannya kepada Menteri Kehakiman yang baru Utoyo Usman,SH[1]. Banyak teman di Departemen Kehakiman, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Mahkamah Agung membuat kita optimis bahwa “reformasi hukum” memang akan berjalan – hukum dapat juga menjadi “panglima”, tidak saja ekonomi dan politik. Bank Dunia dan IMF juga memberi perhatian kepada  perlunya pembaruan di bidang hukum, meskipun mereka lebih melihatnya dari aspek manfaat untuk pembangunan-kembali ekonomi Indonesia.

Satu tahun sebelum lengsernya Pak Harto, BAPPENAS baru menyelesaikan suatu penelitian dalam bentuk survai diagnostik tentang perkembangan hukum di Indonesia,  dengan pendanaan dari Bank Dunia. Dalam penelitian yang dilakukan oleh dua kantor hukum ternama di Jakarta : ABNR dan MKK digambarkan secara terbuka berbagai kelemahan yang ada dalam materi hukum, tetapi terutama pada perangkat lembaga dan profesi hukum. Kekurangan yang ada pada korps kehakiman (terutama kurang pengetahuan hukum yang mendalam) dan korps advokat (kegiatan sebagian mereka melihat hukum sebagai komoditi dagang) sudah disebut dalam laporan itu. Memang penelitian tersebut terutama memfokuskan kepada sistem peradilan dan SDM hukum – tujuh kota yang disurvai di Jawa, Sumatera dan Sulewesi - dan respondennya (total 1370 orang) ditarik dari komunitas hukum, komunitas bisnis dan komunitas umum (publik).[2]

Satu tahun setelah lengsernya Pak Harto, pada bulan Oktober 1999 diselenggarakanlah Seminar Hukum Nasional Ke VII, yang dibuka oleh Presiden Habibie di Istana Negara. Menteri Kehakiman adalah Prof. Muladi dan Kepala BPHN adalah Prof Natabaya.Tema seminar adalah “Reformasi Hukum Menuju Masyarakat Madani”. Semua pembicara dalam seminar nasional itu sangat bersemangat memajukan berbagai gagasan untuk membangun hukum Indonesia yang lebih modern dan berpihak kepada rakyat (masyarakat madani - civil society – merupakan simbol dan slogan kelompok reformasi !).

Pihak Bank Dunia mempelajari Laporan Survai Diagnostik Bappenas (selanjutnya “Penelitian Bappenas”),dan mulai tertarik untuk memberikan bantuan dana dan tenaga ahli untuk membangun hukum di Indonesia yang lebih modern dengan lembaga-lembaga hukum yang lebih demokratik. Tahap awal di mana saya turut terlibat adalah dalam pembentukan Peradilan Niaga dan Undang-Undang Kepailitan.[3] Permasalahan ini sudah disinggung secara umum dalam Penelitian Bappenas, tetapi kegawatan waktu itu (banyaknya perusahaan yang pailit dan sudah sangat tuanya ketentuan kepailitan Indonesia – Faillisement Verordening 1906) memberikan urgensi khusus pemberian prioritasnya pada Sekretaris Kabinet RI Bambang Kesowo. Tahap-tahap di mana saya juga turut terlibat adalah pada  pembentukan awal KPK, dengan bantuan pendanaan ADB (melalui Dirjen Administrasi Hukum Prof Romli Atmasasmita dan penasihat asing mantan kepala KPK Hong Kong)[4] dan pemikiran pembentukan Pengadilan Korupsi (yang termasuk konsep Komisi Hukum Nasional RI dalam Lokakarya-besar serta Diskusi Panel dan Dengar Pendapat Umum 30 Mei 2000 di Hotel Indonesia Jakarta) serta kegiatan NLRP (National Legal Reform Program- dengan pendanaan dari Pemerintah Belanda [5].



OPTIMISME DI TAHUN KEPERESIDENAN GUS DUR

Awal kepresidenan Gus Dur memang membawa optimism besar bagi mereka yang mendambakan Negara Indonesia yang lebih demokratik : terbuka – akuntabel – hukum dijalankan secara adil. Pembentukan Komisi Hukum Nasional (dengan tugas mendesain hukum berdasarkan aspirasi dari bawah – “bottom up law”) dan Komisi Ombudsman Indonesia (bertugas menindaklanjuti pengaduan rakyat tentang ketidakadilan oleh birokrasi) memberikan optimism bahwa kemajuan ekonomi yang telah dicapai Orde Baru (namun runtuh dalam krisis ekonomi Asia 1997) dapat dibangkitkan kembali dalam suasana yang memperhatikan aspirasi “wong-cilik” (istilah untuk lebih dari 50% rakyat Indonesia – mayoritas absolut, namun tanpa suara !).

Usaha Gus Dur yang pragmatis dan demokratis: menghapus diskriminasi terhadap kelompok etnik Tionghoa dan agama Kong Hu Cu; mencoba mencari solusi damai untuk masalah GAM di Aceh, menekankan kerukunan antar agama, lebih toleran dalam masalah Papua, mengkritik TAP MPR tentang Partai Komunis Indonesia dan yang serupa telah menimbulkan harapan besar bagi berbagai kalangan, tidak terkecuali komunitas hukum, bahwa hukum yang adil akan dapat terlaksana di Indonesia dalam waktu tidak terlalu lama. Waktu yang pendek masa kepemimpinan Gus Dur telah menghapus (untuk saya) optimism ini. Jatuhnya kepresidenan Gus Dur adalah antara lain juga karena skandal Bulog (Bulogate dan Bruneigate, yang mencontoh nama skandal di Amerika Serikat Watergate).

Meskipun optimism saya hilang, tetapi saya tetap menarik pelajaran dari apa yang terjadi di tahun 1998 (lengsernya Presiden Suharto) dan tahun 2001 (mundurnya Presiden Abdurrahman Wahid). Saya ingin mengingat, mempergunakan memory  saya dan tidak sekedar mengingat-ingat (recall). Saya ingin mencoba “mengingat-ingat” apa yang terjadi, untuk kemudian mencoba “mengingat” bagaimana peristiwa yang lalu itu punya pengaruh pada keadaan sekarang, dan kemudian apa pula yang dapat kita harapkan untuk masa yang akan datang. Pepatah Belanda mengatakan “ in het heden ligt het verleden in het nu wat komen zal” – “apa yang terjadi sekarang, adalah akibat masa lalu, tetapi juga apa yang kita lakukan dan alami sekarang, akan berakibat ke masa depan kita”. Karena itu saya juga berpendapat, bahwa kesulitan pembangunan hukum yang adil sekarang ini adalah akibat kekeliruan di bidang hukum yang kita lakukan di masa lalu. Dan tentu saja, bagaimana kita menghadapi permasalahan hukum sekarang, akan mepengaruhi perkembangan hukum di masa mendatang. Inilah benang-merah yang perlu disadari dalam mengikuti uraian singkat saya dalam tulisan ini.  



CITA-CITA SUPREMASI HUKUM

Supremasi hukum dan negara hukum merupakan slogan dari gerakan reformasi  di Indonesia tahun 1998. Ini merupakan reaksi atas kenyataan bahwa pada masa Pak Harto dkk, yang diutamakan adalah stabilitas di bidang politik dan ekonomi – dengan demikian dirasakan bahwa banyak kebijakan dan keputusan lebih mementingkan aspek politik dan ekonomi dari pada hukum. Ditemui banyak pelanggaran hukum, yang kemudian dirumuskan oleh pendukung reformasi sebagai kebijakan KKN (Korupsi-Kolusi-Nepotisme).

Pelanggaran di bidang politik adalah antara lain terjadinya  suatu pemerintahan yang tidak demokratis, dengan DPR yang tidak menjalankan fungsinya untuk mewakili aspirasi rakyat dengan sesungguhnya, karena semua kebijakan didominasi oleh organisasi (sebenarnya suatu partai politik) Golkar (Golongan Karya-yang disponsori pemerintah Suharto), dengan dua partai politik lainnya (P3-Partai Persatuan Pembangunan dan PDI-Partai Demokrasi Indonesia) hanya sebagai “semi-oposisi”. Pelanggaran di bidang ekonomi adalah dengan dibiarkannya sekelompok pengusaha (pebisnis) yang dekat dengan pemerintahan (dekat dengan pusat kekuasaan di “Bina Graha”– kantor presiden dan “Cendana”– rumah presiden) mendapat monopoli dalam kesempatan-kesempatan proyek ekonomi besar dengan anggaran negara maupun fasilitas pinjaman luar negeri.[6]

Pelanggaran di bidang hukum adalah kepolisian dan kejaksaan yang represif terhadap setiap protes atau kritik kepada kebijakan pemerintah ( dan ini dibantu oleh kekuasaan militer, terutama di daerah-daerah)[7]. Pengadilan yang tidak memperhatikan asas dan ketentuan hukum, dan tidak independen. Ditambah dengan suatu Mahkamah Agung yang tidak punya wibawa terhadap jajaran pengadilan-tinggi dan pengadilan negeri di bawahnya. Para advokat yang di luar negeri akan dapat menyuarakan rasa  keadilan , di Indonesia lebih menyuarakan kekuasaan politik dan kekuasaan uang[8].

Dalam situasi seperti ini haruslah tetap diakui bahwa Indonesia masih  menunjukkan kemajuan yang dipuji oleh negara-negara industri, sebagai macan-ekonomi yang baru dan pemimpin-regional yang berwibawa.Bank Dunia pernah menyebut Indonesia dalam tahun 1993 sebagai bagian dari “the East Asian miracle” dengan tingginya pertumbuhan ekonomi di Indonesia (rata-rata 7% setahun). Karena itu Indonesia  pernah jadi penyelenggara sekaligus Ketua KTT Non-Blok, dan tuan rumah pertemuan puncak APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation).[9]

Tetapi bagaimana situasi politik hukum kita ? Bagaimana dengan upaya memberi rasa keadilan diantara warga dalam masyarakat Indonesia yang multikultural ? Ternyata konflik horisontal antar suku (misalnya di Sampit, Kalimantan), antar agama (di Poso , Sulawesi dan Ambon,Maluku). Keinginan memisahkan diri (separatism) juga masih ada di Papua. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ternyata merupakan wacana hukum ketatanegaraan yang (masih) ideal dan belum praktis direalisasikan dalam pembangunan hukum Indonesia selama ini. Konsep negara-bangsa (nation-state) NKRI sebagaimana tergambar dalam negara Amerika Serikat (masyarakat majemuk yang telah menyatu  menjadi bangsa Amerika) belum terwujud secara nyata, kita masih seperti Uni-Eropah (suatu kesatuan politik dengan sukubangsa-sukubangsa yang memerlukan perlindungan kesetaraan dalam hukum - lihat pasal 27 Konstitusi kita)[10]. Belum mampunya hukum Indonesia melindungi keberagaman suku, budaya dan agama menunjukkan bahwa reformasi di bidang hukum masih berjalan dengan buruk.  


MEMBANGUN SDM HUKUM

Kita semua mulai menyadari bahwa melakukan reformasi hukum, bukanlah hanya dengan merobah peraturan perundang-undangan saja, sebagaimana banyak diperjuangkan oleh berbagai kelompok-kelompok reformasi di awal kepresidenan Habibie dan Gus Dur serta kemudian Megawati. Reformasi di bidang hukum berarti adanya reformasi di berbagai lembaga hukum (legal institutional change). Untuk keperluan ini diperlukan pula pembaruan dalam pendidikan hukum, khususnya pendidikan tinggi hukum. Dalam penelitian Bappenas tersebut diatas dirumuskan diagnose bahwa fakultas-fakultas hukum tidak mengajarkan pengetahuan yang cukup mengenai praktik hukum (pelatihan keterampilan). Akibatnya mutu sarjana hukum tidak memuaskan karena tidak memiliki pengetahuan praktis untuk menerapkan pengetahuan teoritis mereka dalam bekerja. Selanjutnya dikatakan juga bahwa mutu pengajar hukum di fakultas hukum tidak memuaskan, sebab mereka tidak mengikuti perkembangan hukum di tingkat dunia. Kefasihan berbahasa Inggris adalah salah satu kendala, yang menyebabkan sarjana hukum Indonesia tidak dapat berkomunikasi secara efektif dan berpartisipasi sebagai anggota yang sederajat dalam berbagai forum internasional.[11]

Keadaan yang dilaporkan hampir 15 tahun yang lalu, menurut saya, belum teratasi sampai sekarang (2011). Masih ada perbedaan yang besar antara jenis dan tingkat kemahiran yang dipunyai sarjana hukum Indonesia pada umumnya, dengan permintaan kemahiran yang diminta di bidang hukum untuk:  hakim, jaksa, advokat, notaris dan para staf biro hukum kementerian. Diperlukan “link and match” yang lebih akurat antara apa yang diajarkan di fakultas hukum dengan keperluan pasaran kerja di bidang hukum. Kita harus berani bertanya pada diri kita, apakah dengan hapusnya Konsorsium Ilmu Hukum (KIH) untuk diganti dengan Paguyuban Dekan Fakultas Hukum, organisasi baru ini telah mampu menghadapi tantangan perubahan yang diperlukan ? Misalnya keperluan untuk meningkatkan kemampuan para dosen fakultas hukum, sukar dilakukan tanpa suatu usaha sebagaimana dahulu dilakukan oleh KIH :”bersama dan terpusat”. Tetapi sementara ini lebih dari 300 fakultas hukum negeri dan swasta[12] menghasilkan sarjana-sarjana hukum yang sebagian besar berkualitas rendah untuk menopang reformasi di bidang hukum. Makin banyaknya sarjana hukum dengan kemampuan yang sangat kurang (dalam pengetahuan, keterampilan dan etika hukum) akan menambah risiko makin tercemarnya dunia penegakan hukum dan peradilan Indonesia. Ternyata kemajuan dan perobahan yang dibawa oleh kemajuan ekonomi Indonesia, tidak diimbangi dengan penyesuaian yang berarti dalam pendidikan sarjana hukum kita.[13] Suatu kelalaian besar dari “the vanishing generation”, yang perlu segera diperbaiki sekarang untuk mengurangi dampaknya di kemudian hari !

Mencoba melihat dengan optimisme ke depan

Dengan memperhatikan “skandal korupsi besar-besaran” yang terjadi ahir-ahir ini (dalam 2010-2011), yang melibatkan tidak saja swasta (economic power) dengan birokrasi (political power), tapi juga wakil-wakil rakyat (legislative power), maka dua asas utama dalam kehidupan hukum masih tetap harus diperjuangkan dengan gigih, yaitu asas “kebebasan” dan asas “persamaan”. Kedua asas ini adalah tiang-utama tegaknya demokrasi, yang berarti pula akan adanya “akuntabilitas” dan “keterbukaan” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (bandingkan a.l dengan penanganan berbagai proyek besar yang menjadi sumber korupsi dan kolusi dalam pemeritahan kita).

Asas kebebasan mencakup kebebasan menyatakan pemikiran dan pendapat (a.l menyampaikan kritik), kekebasan berkelompok dengan orang-orang yang sepaham (a.l kebebasan berserikat) dan kebebasan warganegara mengatur hidupnya sesuai dengan keyakinannya (a.l kebebasan beragama). Konflik horisontal dan vertikal yang masih sering terjadi sekarang merupakan rapor buruk terlaksananya asas ini.

Asas persamaan mencakup persamaan di muka hukum bagi semua warganegara dan berarti pula adanya kesempatan yang sama dalam mendapat pendidikan dan memperoleh pekerjaan. Keadaan sekolah-sekolah negeri yang masih buruk dan pengangguran yang masih besar menunjukan bahwa asas ini juga belum terpenuhi.

Disamping kedua asas di atas kita perlu juga berjuang mempersiapkan SDM hukum yang dapat membangun sistem hukum yang kuat, yang dapat menunjang pemerintahan yang demokratis dan transparan, serta membantu dibangunnya di perusahaan-perusahaan pemerintah dan swasta etika “good corporate governance”.

Mengutip Prof Mochtar Kusumaatmadja, saya juga berpendapat bahwa: keadaan hukum kita “desperate but not hopeless”[14]  dan bahwa dalam membangun hukum, kita harus melihatnya sebagai “law as a tool of social engineering”. Namun demikian penafsiran saya mungkin agak berbeda. Menurut saya keadaan hukum di Indonesia sekarang ini, sudah berada di “lokasi gawat-darurat”, dan memerlukan perawatan oleh sejumlah sarjana hukum terpilih, secara ahli, profesional dan hati-hati. Meskipun hukum memang dapat menjadi alat untuk rekayasa-sosial, jangan pernah lupa bahwa hukum juga adalah alat pengendali-sosial (social controle) yang rumit. Hukum juga memerlukan penyempurnaan terus menerus untuk dapat disesuaikan dengan dinamika masyarakat. Kadang-kadang hukum itu juga perlu perombakan total pada bagian-bagian tertentu, agar dapat menyesuaikan diri dengan aspirasi masyarakat dan tidak menjadi alat penguasa saja. Dan disinilah diperlukan kaum intelegensia hukum, dan bukan sekedar praktisi hukum, untuk dapat melihat ke depan mendesain pembangunan hukum yang dapat menunjang masyarakat adil dan makmur di Indonesia. Untuk itu “the vanishing generation” harus dapat mengembangkan “the coming generation” !

00O00






[1] Rancangan KUHP yang disusun mulai tahun 1980 berupa prakarsa kepada Presiden Suharto oleh Prof Sudarto, telah selesai pada tahun 1993, dan kemudian oleh Menteri Utoyo Usman diserahkan  kepada Dirjen Hukum dan Per-UU-an Dep Kehakiman,waktu itu Prof Bagir Manan, dan sejak itu tidak selesai dibahas kembali dalam Kementerian Hukum dan HAM hingga hari ini. Suatu contoh tentang kelemahan para sarjana hukum Indonesia  untuk berani melakukan reformasi ! Hingga sekarang yang berlaku di Indonesia  masih Wetboek van Strafrecht 1918; dan juga  Burgerlijk Wetboek 1847; serta  Wetboek van Koophandel 1847 semua dengan teks otentik bahasa Belanda ! Menteri dan Dirjen di atas sama sekali  tidak mencerminkan semangat reformasi yang sedang berlangsung !

[2] Law Reform in Indonesia-Result of a research study undertaken for the World Bank (Diagnostic Assessment of Legal Development in Indonesia-IDF Grant No.28557), March,1997, Jakarta: CYBERconsult – Steering Committee adalah: Sutadi Djajakusuma, Ismail Saleh, Purwoto Gandasubrata,M.Djaelani, Suhadibroto, Sunaryati Hartono dan Wim Hutapea – Penelitian dipimpin oleh: Mochtar Kusumaatmadja, Mardjono Reksodiputro, Sri Hartati Suradijono dan E.Olvia Reksodipoetro – Buku ini kemudian diterbitkan dalam bahasa Indonesia dengan judul: Reformasi Hukum di Indonesia-Hasil Studi Perkembangan Hukum – Proyek Bank Dunia, Juni 1999, oleh penerbit yang sama.

[3] Dibahas pertama kali di kantor ABNR dengan Greg Churchill (Of Counsel ABNR) dan Sean Hagan (Legal Counsel IMF), kemudian melibatkan a.l Hakim Agung Karlinah Subroto, Din Muhammad, Kartini Muljadi, Fred BG Tumbuan, dll.

[4] Wakil ADB adalah Stefan Synnerstrom dan mantan kepala KPK Hong Kong adalah Bernard Speville.

[5] Hasil KHN RI dalam medesain reformasi hukum di Indonesia ini kemudian terbit dengan bantuan The Asia Foundation dan Partnership-governance reform in Indonesia  dalam sebuah buku Law Reform Policies (Recommendations), December 2003, Jakarta: CYBERconsult.Selanjutnya diterbitkan setiap tahun berbentuk laporan-laporan pengkajian. Sedangkan hasil dari NLRP telah terbit dalam 30 buku - Program NLRP 2008 – 2010 ini dipimpin oleh Sebastiaan Pompe.

[6] Namun kebijakan seperti ini telah menghasilkan sejumlah konglomerat Indonesia (banyak juga yang “pribumi” ) – sebagian terdiskreditkan pada masa lengsernya Presiden Suharto, tetapi sebagian masih berjaya sampai sekarang, malah konglomerat Indonesia termasuk sepuluh besar di Asia Tenggara dalam tahun 2011 ini.

[7] Dipergunakan UU Subversi 1963 untuk menindas segala upaya protes atas kebijakan pemerintah.

[8] Organisasi profesi waktu itu adalah PERADIN, IKADIN, AAI, HPHI, dan AKHI – disamping itu masih ada PERSAHI, IKAHI, dan PERSAJA.

[9] Lihat juga Siswono Yudo Husodo, 2009, Menuju Welfare State, Jakarta: Baris Baru.

[10] Bandingkan dengan pendapat Soetandyo Wignyosoebroto dan Jimly Asshiddiqie dalam Bonar Tigor Naipospos dan Robertus Robet (Tim Editor),2009, Beragama, Berkeyakinan & Berkonstitusi, Jakarta: SETARA Institute.

[11] Keadaan ini dalam laporan Bappenas diikuti dengan saran “improving the efficiency in English of law graduates; twinning arrangements and law practice institutes” – hal 68 - 71

[12] Perkiraan sementara (tahun 2011) 330 lembaga pendidikan tinggi hukum,terdiri atas:306 fakultas dan 24 sekolah tinggi. Bersama-sama mereka menghasilkan 33.000 Sarjana Hukum per tahun ! Duapuluh tahun yang lalu (tahun 1990-an) baru 13.000 SH per tahun,

[13] Lihat Richard W. Baker et al, 1999, Indonesia The Challenge of Change, Jakarta: CSIS. Lihat juga laporan UNDP tentang Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2011- yang melorot tajam menjadi  peringkat 124 dari 187 negara, dan berada diperingkat ke-6 di ASEAN, di bawah Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand, dan Filipina (hanya di atas Vietnam, Laos, Kamboja dan Myanmar ).


[14] Penilaian beliau ini  disampaikan setelah mendengar kegawatan kondisi hukum Indonesia sebagaimana dilaporkan dalam Penelitian Bappenas tersebut di atas.Pendapat ini kemudian dikutip dalam Rekomendasi Laporan ke Bappenas oleh Sutadi Djajakusuma,SH dan disampaikan kepada Wakil Ketua Bappenas Ir.Rahardi Ramelan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar