Kamis, 27 Juli 2017

Prof. Dr. Awaloedin Djamin; Senior dan Teman Sejawat Mengembangkan Ilmu Kepolisian Indonesia



Perkenalan di Ikatan Mahasiswa Djakarta – IMADA
Pertama kali bertemu dengan Pak Awaloedin adalah pada tahun 1955, sewaktu saya baru menjadi mahasiswa Fakultas Hukum  Universitas Indonesia (FHUI) dan beliau baru lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Perkenalannya adalah pada acara Novitiatus (nama yang bagus untuk kegiatan “perpeloncoan”) IMADA (Ikatan Mahasiswa Djakarta – dulu sering diplesetkan menjadi Ikatan Mahasiswa Dansa).
Beliau adalah salah seorang Pendiri organisasi mahasiswa tersebut, yang merupakan “sempalan” dari organisasi GMD (Gerakan Mahasiswa Djakarta). Teman-teman kumpul beliau di acara-acara IMADA adalah antara lain : Ibu Windrati Pringgodigdo (putri Sekretaris Kabinet RI Bapak Abdul Karim Pringgodigdo,SH) dan Ibu Pia Alisyahbana (Pendiri Majalah Femina). Mereka juga adalah Pendiri IMADA. Selama menjadi mahasiswa FHUI, saya aktif dalam Badan Pengurus IMADA dan beberapa kali dalam rapat Pengurus IMADA, turut hadir Pak Awal (begitu sapaan kepada beliau).


Perkenalan di PTIK sebagai Dosen m.k. Kriminologi
Pada tahun 1980 saya diminta oleh Dekan PTIK  untuk memberi pelajaran dalam mata kuliah Kriminologi di sekolah tinggi tersebut. Dekan pada waktu itu adalah Prof.Dr. Harsya W. Bachtiar, sedangkan pada waktu itu Prof.Dr. Awaloedin Djamin adalah Kapolri. Sebagai Kapolri Pak Awal merundingkan dengan Pemerintah untuk menjadikan PTIK suatu perguruan tinggi non-dinas, dan karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menempatkan Pak Harsya untuk membantu transformasi tersebut.
Saya sempat mengajar Kriminologi di PTIK (sekarang STIK) sampai tahun 2002, jadi lebih 20 tahun. Pertemuan dengan Pak Awal hanya pada rapat-rapat Pengajar PTIK, dimana pimpinan rapat dipegang bersama antara Pak Awal dengan Pak Harsya. Pak Awal setelah selesai menjadi Kapolri, kemudian menjadi Dekan PTIK.
Dalam rapat-rapat itu timbul berbagai gagasan untuk menyempurnakan Pendidikan PTIK, khususnya kurikulum (termasuk penyusunan skripsi),Perpustakaan PTIK  dan para pembinaan dosen-dosennya. Banyak tambahan dosen diambil dari UI, tetapi juga dari universitas lain. Pada waktu itu pula timbul gagasan Pak Awal, agar diadakan penelitian untuk memperdalam dan memantapkan pengertian Ilmu Kepolisian Indonesia sebagai suatu disiplin mandiri. Gagasan itu didukung oleh Pak Harsya yang kemudian menerbitkan buku Ilmu Kepolisian Indonesia pada tahun 1994.
Dari rapat-rapat ini pula timbul gagasan lanjutan agar Ilmu Kepolisan Indonesia juga diajarkan melalui suatu program strata-2, dengan lulusan bergelar Magister Ilmu Kepolisian. Pada bulan Desember 1995 Prof. Harsya Bachtiar wafat (dalam usia 61 tahun) setelah beberapa lama menderita sakit ginjal. Gagasan mendirikan Program Magister Ilmu Kepolisian diteruskan melalui sejumlah rapat dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI).
Berkat pembicaraan intensif yang telah dilakukan sebelumnya oleh Prof Awal dan Prof Harsya dengan pejabat-pejabat DIKTI, maka pendirian Program Magister Ilmu Kepolisian disetujui. Pembicaraan dengan DKTI menghasilkan keputusan, bahwa program tersebut harus berada di dalam lingkungan suatu universitas dan Universitas Indonesia ditetapkan sebagai tempat bernaungnya program tersebut. Penempatannya di bawah Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, menghasilkan kesepakatan untuk memberikannya nama Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (Prodi KIK-UI).


Perkenalan dalam  memimpin prodi baru Kajian Ilmu Kepolisian
Setahun setelah Pak Harsya wafat, dalam suatu rapat dosen PTIK, saya ditunjuk oleh Pak Awal dan teman-teman dosen yang lain untuk memimpin Prodi KIK-UI. Saya mencoba menolak dengan alasan bahwa sepantasnya yang memimpin adalah seorang dari kepolisian agar lebih dapat mendalami perkembangan kurikulumnya. Hal itu ditolak, dengan alasan telah ditentukan juga wakil dari kepolisian untuk mendampingi saya sebagai sekretaris Prodi, yaitu Ibu Kolonel (Pol.) Ida Ayu Suntono, S.IK. Untunglah ada Bu Ida Ayu membantu saya untuk lebih memahami semangat yang ada pada perwira-perwira kepolisian memperdalam dan mengembangkan Ilmu Kepolisian Indonesia. Saya sangat terkejut ketika dalam Angkatan pertama (1996 – 1998) terdapat sejumlah perwira tinggi kepolisian yang sudah pensiun (seperti antara lain Bapak Drs. Suyud Binwahyu dkk), tetapi mereka tetap ingin membantu mengembangkan Pendidikan Ilmu Kepolisian Indonesia. Turut membantu juga adalah Bapak Drs.Kunarto (mantan Kapolri) yang menyumbang terjemahan sekitar 30 buku tentang ilmu kepolisian di luar negeri. Dari Universitas Indonesia saya didukung oleh sejumlah gurubesar yang juga seangkatan dengan Pak Awal, seperti Prof. Haryati Subadio, Prof. Saparinah Sadli, Prof. Tapiomas Ihromi, Prof. Mely Tan, dan Prof. Miriam Budiardjo, serta teman-teman seangkatan saya seperti Prof. Budi Santoso, Prof. Sarlito Wirawan, Prof. Parsudi Suparlan, Drs. Momo Kelana,SH dan Dr.Ida Dahsiar. Didalam manajemen keseharian Prodi KIK-UI ini, dengan sekretariat berkantor di Gedung PTIK, maka Pak Awal tetap juga membantu dengan saran dan tindakan. Tentu dalam pengelolaan ini kami (saya dan Bu Ida Ayu) sering menghadapi kesulitan pengelolaan, antara lain soal ruangan kuliah, ruangan perpustakaan, anggota staf, kendaraan penjemputan dosen, mahasiswa, kurikulum  dll. Pak Awal dan teman-teman Bu Ida di Kepolisian selalu siap membantu, sehingga selama 10 tahun (1996 – 2006) kami memegang jabatan itu, tidaklah terlalu merepotkan kami.  Baik dalam tahap pengembangan program magister, maupun dalam lanjutannya ke program doktor Imu Kepolisian Indonesia (telah dihasilkan 10 Doktor Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia – berkat dorongan dan bantuan Prof. Awaludin, Prof. Parsudi Suparlan dan Prof. Sarlito Wirawan), peran Pak Awal sangatlah besar, beliau selalu siap untuk membantu melalui saran-sarannya dan pula sebagai Promotor atau Ko-promotor mahasiswa yang melakukan penelitian disertasi.  


Kesan secara menyeluruh : seorang yang ramah – tegas dan  visioner
Dari pengalaman saya di atas, maka saya dapat menyimpulkan bahwa Prof.Dr.Awaloedin Djamin adalah seorang yang ramah, tegas dan visioner dan  yang sangat memperhatikan kemajuan sumber daya manusia di kepolisian kita. Dari diskusi-diskusi dalam pengembangan Prodi KIK-UI, Magister dan Doktor, saya terkesan dengan semangat beliau untuk memperjuangkan agar lulusan KIK-UI tidak sekedar jadi “lulusan sekolah kedinasan”, tetapi menjadi “seorang intelektual”. Seorang lulusan yang mempunyai cukup bekal untuk bekerja dengan rasio (dengan “otak” bukan “otot”). Dan seperti dicita-citakan oleh Pak Awal bersama dengan Pak Harsya, perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia haruslah berakar pada kenyataan di masyarakat dan kebudayaan Indonesia dan sesuai dengan masalah-masalah di lapangan yang dihadapi polisi di Indonesia.

Dengan mengambil contoh Prof.Dr. Awaloedin Djamin, yang kebetulan saya kenal cukup dekat dalam pengembangan Ilmu Kepolisian Indonesia, maka saya membayangkan bahwa “polisi intelektual”, yang akan dihasilkan dari Prodi KIK-UI, mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1)Mempunyai intelgensia yang tinggi dengan melihat visi ke depan dan bersedia menerima pemikiran dan gagasan baru (intelligent and creative);
2)Bersedia untuk bertanggungjawab penuh dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang penting (responsible and accountable);
3)Mempunyai kemahiran dalam berkomunikasi (lisan dan tulisan) dan melakukan negosiasi (communicative and open to reason).

Ciri-ciri di atas saya simak dari kepribadian Pak Awal, Senior dan Teman Sejawat saya dalam usaha mengembangkan Ilmu Kepolisian Indonesia.

Jakarta, 26 Juli 2017

Senin, 03 Juli 2017

Merakyatkan Wibawa Negara Hukum



NOTABENE

Merakyatkan Wibawa Negara Hukum*

Presiden Joko Widodo baru-baru ini meminta agar ada sesuatu yang harus dilakukan dengan cepat. Ujar beliau: “… kalau ada percikan sekecil apapun untuk segera diselesaikan … (dan) selesaikan pada saat api itu masih kecil. Segera padamkan ! [1] Apa yang dimaksudkan oleh Presiden ? Beliau tentu tidak bermaksud membicarakan masalah “kebakaran”, tetapi ternyata masalah “penegakan hukum”. Apa yang menyebabkan seorang Presiden sampai menginstruksikan hal tersebut ? Tentu hal ini berkaitan dengan “iklim hukum” sekitar ucapan dalam pidato beliau waktu itu. Di mana pidatonya ? Rupanya di muka tokoh-tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama. Iklim hukum (ataukah iklim pelanggaran hukum ?) waktu itu menyangkut isyu-isyu antara lain tentang: demonstrasi besar-besaran yang dapat menimbulkan masalah SARA, dengan kemungkinan berimplikasi pada pecahnya kerukunan hidup dalam NKRI dan mungkin juga dapat berimplikasi pada di”goyang”nya  pemerintahan yang sah. Peristiwa “bom-bunuh-diri” yang terjadi di Kampung Melayu Jakarta Timur pada tanggal 24 Mei 2017, juga memperkuat dugaan adanya kelompok radikal ISIS yang “menargetkan” timbulnya kekacauan dan perasaan tidak aman dalam masyarakat Indonesia. Iklim hukum seperti ini tentunya tidak membantu usaha pemerintah menarik modal asing masuk ke sini untuk membantu pembangunan nasonal dan kekacauan pasti akan menggangu usaha memperkuat perekonomian Indonesia untuk  mensejahterakan seluruh masyarakat.

Sebuah buku yang terbit dalam tahun 1990-an di New York, berlatar belakang sebuah teori tentang kesigapan kegiatan polisi di kota tersebut, dan dikenal sebagai teori “Broken Windows”. Serupa dengan pendekatan Presiden Jokowi, maka teori itu mengibaratkan bahwa, “bila dalam suatu daerah pemukiman terdapat rumah kosong dengan jendela-jendela yang pecah (broken windows), maka masyarakat harus segera memperbaikinya, kalau tidak, hal itu akan menarik pelaku pelanggar hukum menempati rumah kososng tersebut dan menjadikannya pusat kegiatan pelangaran hukum di komunitas tadi”. Pemrakarsa teori ini membangunnya dari pengalamannya  menertibkan “kereta-api bawah-tanah” (underground subway) di New York, yang tadinya penuh dengan “graffiti” (coretan dan lukisan oleh anak-anak muda). Kereta-api dan statsiun disekitarnya menjadi anjang pertarungan perebutan kekuasaan antara kelompok-kelompok “anak-muda-brandal” dan menimbulkan rasa tidak-aman pengguna transportasi tersebut. Dengan segera membersihkan graffiti dan “melerai” perkelahian, telah dicegah timbulnya keadaan di mana kereta-bawah-tanah itu menjadi pusat kegiatan pelanggaran hukum (misalnya narkoba, mabuk alkohol dan pelecehan seksual).[2] Kerjasama kepolisian dengan masyarakat pengguna transportasi ini, kemudian antara lain menjadi bagian dari teori pemolisian komuniti (community policing). Usaha Polda Sumut, Kalbar dan Kalteng menjalankan kegiatan “patroli kampung” menghadang kemungkinan masuknya para “terduga teroris” melalui perbatasan di daerah-daerah tersebut, adalah tepat sekali dan  haruslah juga dengan falsafah “padamkan api, segera,  sewaktu kecil”.
Apa kesimpulan yang dapat kita tarik dari uraian di atas ini ? Dalam Notabene Desember 2016 yang lalu, saya mengutip dari dokumen program-kerja Presiden Jokowi, dengan logo #KERJANYATA, adanya topik khusus Reformasi Hukum yang dirumuskan sebagai “Revitalisasi Dan Reformasi Hukum dari Hulu ke Hilir”. Rumusan ini sangat menarik, lebih-lebih lagi dengan adanya dua alur pikiran yang mulai dengan kalimat :” Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa …”, dan “Menolak Negara  lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum …”. Mengkaitkan dokumen di atas dengan pernyataan Presiden tentang perlunya “penegakan hukum yang cepat/segera”, pada saya menimbulkan kesimpulan bahwa “Negara Indonesia yang sedang berada dalam posisi lemah itu harus segera dihadirkan kembali dalam posisi yang lebih kuat !”. Sekali lagi, dengan melihat iklim hukum pada saat pernyataan “dilontarkan”, dengan adanya masalah “kerukunan kehidupan berbangsa”, maka memang terlihat adanya urgensi perlunya bergerak cepat, “padamkan api sewaktu masih kecil, jangan tunggu apinya membesar!”. Tetapi apakah ini hanya ditujukan kepada alat penegak hukum ? Menurut pendapat saya tidak – bergerak cepat ini harus juga ditujukan kepada warga masyarakat, dan itu berarti mengajak partisipasi masyarakat  “bergerak cepat memadamkan api sewaktu masih kecil”. Dalam konteks teori “Broken Windows” ,hal itu berarti : perlu mengajak masyarakat menegakkan kembali wibawa hukum, mengajak mereka kembali memahami arti wibawa “negara hukum”.

Tidak mungkin kita dapat mengajak masyarakat, apabila mereka tidak diberikan pemahaman tentang arti dari “wibawa negara hukum” itu. Dan itu tidak dilakukan dengan indoktrinasi atau ceramah dan pidato maupun slogan. Yang perlu adalah keteladanan, yang perlu adalah masyarakat merasa manfaatnya wibawa negara hukum itu untuk mereka, yang perlu adalah bagaimana cara kita merakyatkan/mensosialisasikan wibawa negara hukum itu. Negara harus dapat membuktikan bahwa hukum adalah panglima, bukan kekuasaan. Bukan kekuasaan uang atau politik yang dijadikan acuan oleh para pemimpin negara kita, melainkan menjalankan hukum yang seadil-adilnya dan memberi kepastian hukum yang menimbulkan rasa aman.. Haruslah diakui bahwa hal ini tidaklah mudah. Penegakan hukum pidana, perdata dan administrasi negara oleh negara, haruslah dilaksanakan berdasarakan asas-asas proses hukum yang adil. Karena itu reformasi di bidang peradilan adalah yang utama dalam menjaga wibawa hukum. Pengadilan harus dikembalikan menjadi benar-benar “benteng keadilan”. 

Disamping usaha di atas, yang juga penting dipikirkan  adalah perlunya pendekatan atau strategi mengoperasionalkan konsep “Pemolisian Komuniti” (Community Policing). Masyarakat Indonesia yang majemuk (multi-ethnic society) harus didekati dengan konsep masyarakat multi-kultural (multi-cultural society), yang lebih menekankan kepada kesetaraan keanekaragaman kebudayaan Salah satu urgensi yang dihadapi sekarang ini adalah bagaimana memberdayakan pemolisian komuniti. Janganlah keanekaragaman suku-bangsa dapat menjadi potensi konflik,yang dapat di manfaatkan pihak-luar (ingat konsep proxy war) untuk memperlemah NKRI. Pemolisian Komuniti merupakan pendekatan reformasi dalam falsafah pemolisian yang memperluas misi kepolisian untuk tidak saja mengurus soal kejahatan dan penegakan hukum, tetapi juga mengajak masyarakat secara kreatif memecahkan permasalahan disekitarnya, agar dapat timbul “rasa aman dalam diri masyarakat”.(MR).-

*Diterbitkan dalam Jurnal SELISIK dari Program Magister Hukum Universitas Pancasila.
   



[1] Business News,No.8998, 29 Mei 2017, Induk Karangan
[2] Lihat buku George Kelling and Catherine Coles, Fixing Broken Windows. Restoring Order and Reducing Crime in Our Community (First Touchstone Edition, 1997).

Sekedar Catatan Mengenai "Masalah" Delinkwensi Anak

Sekedar Catatan Mengenai "Masalah" Delinkwensi Anak adalah tulisan saya pada tahun 1968.



Untuk membaca silakan kunjungi
Halaman 1 di sini
Halaman 2 di sini
Halaman 3 di sini
Halaman 4 di sini
Halaman 5 di sini
Halaman 6 di sini