Minggu, 24 November 2013

Mengharapkan Keterpanggilan Angkatan Muda Polri Dalam Transformasi Organisasi Kepolisian*




Pengantar(1)

Dua tahun terakhir ini (antara tahun 2004 dan 2006) telah terjadi pengubahan paradigma (kerangka berpikir) kepolisian (sebagai organisasi) yang signifikan. Perubahan (peralihan) tersebut tentunya memerlukan proses, tetapi langkah awal telah terayunkan dengan ucapan Kapolri Drs. Sutanto yang menginginkan perubahan pada: “… pola pemolisian yang konvensional … reaktif dalam birokrasi paternalistik … yang lebih menekankan pada crime fighter dan law enforcement, menuju pemolisian yang proaktif dan bersikap problem solving, … menekankan pada crime prevention dan … mengurangi rasa ketakutan akan adanya kriminalitas, dan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat…”(2)
                             
Dalam makalah ini berturut-turut saya ingin membicarakan tentang polisi-sipil, tantangan abad ke-21 dan mengenai program magister serta doktor dalam pendidikan kepolisian.


Polisi sipil: mengapa perlu ditekankan?
Paradigma baru di atas menekankan (kalau boleh saya tafsirkan) bahwa yang utama dalam tugas kepolisian adalah crime prevention dan mengurangi fear of crime!  Ini tidak berarti bahwa criminal law enforcement, dimana tugas polisi adalah sebagai crime fighter tidak atau  kurang penting. Mengambil misal dunia ilmu kesehatan, maka “pengobatan penyakit pasien” tetap penting, tetapi bukankah lebih utama para dokter membantu masyarakat untuk hidup sehat (preventive medicine)?
Dalam makalah-makalah yang lalu saya sering menggambarkan  ambivalensi masyarakat terhadap peran dan fungsi polisi dengan merujuk pada dua muka (penampilan) polisi: “muka angker” dan “muka tersenyum”. Saya ingin menghubungkan kedua penampilan polisi ini dengan fungsi polisi melakukan “penegakan hukum” (criminal law enforcement) dan “pemeliharaan keamanan dan ketertiban” (maintenance of safety and order).

Untuk fungsi pertama, memang perlu “muka angker” dan sosok polisi profesional yang berani, menghargai atasan, dapat dipercaya menyelesaikan tugas dan taat pada perintah.  Karakter seorang polisi yang diperoleh melalui suatu birokrasi yang mempunyai “quasimilitary administrative structure”. Pendidikan kepolisian yang lalu, terutama sejak 1967 atau masuknya Kepolisian sebagai unsur ABRI, adalah memang sama dengan militer. Kebudayaan militer yang sangat menekankan ketaatan pada perintah atasan (disiplin militer) dan tidak membenarkan adanya pertimbangan dan diskresi individu militer, menurut saya tidak perlu untuk seluruh jajaran kepolisian. Mungkin hanya sebagian kecil anggota polisi yang memang disiapkan dengan disiplin seperti itu. Kelompok polisi khusus inipun masih tetap harus diingatkan bahwa mereka “polisi sipil”, yang meskipun sedang “bertempur” dengan penjahat tidak dibenarkan “tembak-mati”, tetapi sekedar hanya “tembak-lumpuh” (tembak untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh!)(3)

Sedangkan dalam hal fungsi kedua, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, saya mempergunakan istilah “penyelesaian masalah” (problem solving) atau mungkin sekarang saya lebih cenderung memakai istilah conflict management.  Dalam conflict management kita perlu polisi profesional dengan “muka tersenyum”. Sosok polisi ideal disini adalah seorang yang pandai (inteligen), mempunyai “akal sehat” (common sense), menunjukkan keramahan (friendliness), mau menghargai warga individu (courtesy) dan punya kesabaran (patience).(4)  Untuk sebagian besar pekerjaan seorang polisi: menerima laporan atau pengaduan warga (korban), mengatur lalu-lintas , menjaga ketertiban di tempat umum (stasiun, pasar) dan melakukan patroli (sepeda, sepeda motor dan mobil), maka polisi-sipil dengan muka-tersenyum ini yang diperlukan. Apalagi bilamana polisi mengutamakan “pencegahan” masalah yang cenderung membawa konflik. Pemahaman tentang permasalahan warga dan komunitinya, tidak saja masalah ekonomi (pengangguran, kemiskinan) atau hukum (hukum pidana), tetapi juga masalah-masalah sosial-kultural perlu diperolehnya, agar dapat menjadi “orang pandai dengan akal-sehat”.

Pindah dari paradigma yang mengutamakan “crime fighter” dan “law enforcement”, ke paradigma yang menekankan pada “crime prevention”  dan “conflict management” memerlukan keterbukaan untuk mendiskusikan konsep polisi-sipil ini (yang bukan hanya berarti polisi-mandiri di luar ABRI).


Tantangan pada ilmu kepolisian dalam abad ke-21

Tantangan jangka-pendek dari ilmu kepolisian Indonesia adalah bagaimana melakukan transformasi dari paradigma lama ke paradigma baru tersebut di atas. Tantangan jangka-panjang adalah permasalahan globalisasi (kaburnya batas-batas negara dan pengaruh teknologi informasi) serta permasalahan reformasi di Indonesia (perjuangan untuk mencapai masyarakat demokratis).

Orang bijak mengatakan : “perjalanan seribu mil harus dimulai dengan satu langkah pertama”. Sekarang ini langkah pertama sudah diayunkan oleh Kapolri Sutanto, sedangkan dalam 10 tahun keberadaannya Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (PS KIK-UI) telah menghasilkan lebih dari 250 Magister Ilmu Kepolisian (S-2 KIK). Pernah saya katakana bahwa saya “mengharapkan angkatan muda perwira Polri mempunyai kecenderungan dalam hati (niat kuat, calling) untuk mengubah secara teratur organisasi Polri, ke arah kepolisian sipil”. Karena itu, menurut saya, transformasi dari paradigma lama ke baru, mungkin dapat selesai dalam 2-3 tahun y.a.d. ini. Karena itulah saya memakai judul tambahan tersebut di atas : “Mengharapkan Keterpanggilan Angkatan Muda Polri Dalam Transformasi Organisasi Kepolisian”.(5)

Tantangan jangka-panjang, khususnya permasalahan globalisasi, memerlukan (menurut pandangan saya) hubungan polisi dengan masyarakat yang erat. Perbatasan Indonesia yang sangat panjang dan keterbatasan kita untuk memonitor dengan baik pengaruh “buruk” teknologi informasi, meng-haruskan polisi benar-benar bermitra dengan masyarakat.

Tetapi ambivalensi masyarakat terjadi pula disini. Polisi juga menunjukkan ambivalensi ini. Fungsi penegakkan hukum (law enforcement) oleh polisi ditafsirkan sebagai kewajiban masyarakat membantu polisi mengendalikan kejahatan, memberi kesaksian pada penyidikan kejahatan dan melaporkan bilamana ada orang-orang yang mencurigakan dalam lingkungan tempat tinggal atau pekerjaan warga. Ini adalah orientasi lama dari Binkamtibmas!  Bilamana dipergunakan fungsi penyelesaian masalah (problem solving) maka kemitraan polisi-masyarakat akan berbeda, yaitu saling membantu sebagai mitra-sederajat. Apabila polisi mencari informasi, maka sifatnya adalah timbal-balik (mutual exchange) dan bukan semata-mata sebagai bagian dari kegiatan intelejen-polisi.  Keinginan Kapolri untuk menggiatkan “pemolisian komuniti” (community policing) dan makin dipahaminya konsep sekaligus strategi ini oleh kalangan kepolisian, merupakan kemajuan besar dalam menafsirkan hubungan kemitraan polisi-sipil dengan masyarakat (dengan komunitinya). Dalam pendekatan “problem solving”, hubungan ini didasarkan pada saling mempercayai dan menghormati (mutual trust and respect), dimana masyarakat diberdayakan untuk melindungi diri, dan “membantu polisi”, dan akan diartikan oleh warga sebagai membantu diri sendiri menciptakan komunitas yang lebih baik untuk kehidupan seluruh warga. (6)

Kalau tadi kita bicarakan tentang tantangan dalam rangka globalisasi, khususnya yang berhubungan dengan pengaruh dan aktivitas dari luar Indonesia dan dikaitkan dengan batas negara serta teknologi informasi, maka agak lain adalah tantangan yang dibawa oleh gerakan reformasi di Indonesia sejak 1997/1998. Dalam reformasi ini sangat dikedepankan cita-cita pemerintahan demokrastis, dengan dua unsur utamanya, yaitu: asas kebebasan dan asas persamaan. Organ kepolisian diharapkan dapat melindungi kedua asas ini. Asas kebebasan mengandung a.l.: kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berkelompok dengan orang-orang yang sepaham, dan kebebasan warga mengatur hidupnya sesuai dengan keyakinannya. Dalam asas persamaan terkandung a.l. persamaan di muka hukum untuk semua warga (berarti tidak ada keistimewaan untuk kategori warga tertentu, baik menurut keturunan, agama, suku, jender, dsb-nya).(7)

Kesimpulan saya menghadapi tantangan-tantangan abad ke-21 ini, adalah perlunya kita mempersiapkan sosok polisi dengan “wajah tersenyum” dan profesional, yang mampu menghadapi masyarakat Indonesia yang kompleks (ruwet) dan majemuk ini. Sosok polisi Indonesia ini juga harus bersikap positif terhadap asas kebebasan dan asas persamaan, meskipun kadang-kadang tidak mudah seperti terlihat dalam berbagai peristiwa konflik yang terjadi dalam masyarakat kita (misalnya di: Aceh, Ambon, Sambas, Poso dan Papua).


Pendidikan Magister dan Doktor Ilmu Kepolisian

Pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian, telah mengalami perubahan yang cukup besar sejak tahun 1980, dengan penekanan pada matakuliah ilmu-ilmu sosial dalam kurikulumnya, atas prakarsa Prof. Harsja W. Bachtiar (dekan PTIK: 1980-1987). Tahun 1996, Prof. Awaluddin Djamin meneruskan cita-cita Prof. Harsja W. Bachtiar (wafat Desember 1995) dengan membuka Program Magister (S-2) Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia. Empat tahun kemudian (tahun 2000) atas dorongan Prof. Parsudi Suparlan dan dengan persetujuan Ketua Program Pascasarjana (PPs) Universitas Indonesia Prof. Wahyuning Ramelan, maka Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian (PS KIK) membuka Program Doktor Ilmu Kepolisian.

Berkat ketekunan kerja para mahasiswanya, maka hasil program magister ini tidak mengecewakan. Hingga saat ini telah dihasilkan 264 Magister Ilmu Kepolisian (Msi) yang tersebar di seluruh Indonesia (berasal dari sepuluh angkatan, dengan jumlah mahasiswa: 289 orang). Program Doktor pun tidak mengecewakan, melalui tiga angkatan: 2001, 2002 dan 2003 dengan 15 peserta, telah lulus: 3 doktor (2 dari luar kepolisian), dan yang diharapkan selesai tahun 2006 ini ada 2 orang lagi.

Mengapa hal tersebut di atas perlu diungkapkan? Dalam makalah yang terdahulu saya mengharapkan bahwa dalam jajaran kepolisian ini akan terdapat juga “polisi intelektual”. Yang utama disini bukanlah gelarnya Msi atau Dr, tetapi kualitas sosok polisi tersebut. Sesuai dengan pembaharuan paradigma Polri oleh Kapolri Sutanto, serta keinginan untuk memodernisasi Polri dengan a.l. konsep Pemolisian Komuniti, maka saya berpendapat : 
“Yang dimaksud dengan seorang polisi intelektual adalah yang mampu dan mau melakukan studi tentang masalah-masalah warga dalam komuniti di mana dia bertugas, melakukan refleksi atas pekerjaan kepolisian (pemolisian), yang telah dilakukannya, dan secara kreatif dapat “berspekulasi” tentang sebab-sebab masalah tersebut dan mencari solusi bersama-sama anggota komuniti bersangkutan”.(8)

Mudah-mudahan harapan tentang sosok polisi intelektual ini tidaklah berlebihan, karena dalam catatan saya untuk kurikulum pendidikan Polri, saya pernah menulis tentang PS KIK-UI: (9)
“Para lulusan program ini diharapkan sudah ada kemampuan melakukan pendekatan interdisiplin (keterbukaan pada disiplin non-kepolisian), pemecahan masalah, serta merancang dan melaksanakan penelitian mandiri”.

Harapan ini mengacu pada dua rujukan, pertama dari Prof. Harsja W. Bachtiar dan kedua dari Prof. Parsudi Suparlan. Adapun Harsja W. Bachtiar menulis:(10)
“(perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia, harus) … berakar pada kenyataan di masyarakat dan kebudayaan Indonesia sendiri sesuai dengan masalah-masalah di lapangan yang dihadapi anggota-anggota kepolisian …” (dan akhirnya beliau meminta agar ilmu pengetahuan ini juga berusaha)” … untuk mengembangkan suatu kerangka teori yang sesuai dengan tata keteraturan berpikir logika dan juga sesuai dengan kenyataan … di Indonesia”.
(selanjutnya beliau berharap agar kita semua)” … berusaha jauh lebih banyak agar Ilmu Kepolisian … dapat sungguh-sungguh disejajarkan sama dengan pengetahuan keahlian profesi-profesi yang sekarang ini jauh lebih maju”.

Mengenai pengertian Ilmu Kepolisian ini, PS KIK-PPs Universitas Indonesia telah sepakat mempergunakan definisi yang diajukan Parsudi Suparlan dalam tahun 1999, yaitu:  (11)
“Sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial dan isu-isu penting untuk pengelolaan keteraturan sosial dan moral dari masyarakat., (dan juga) mempelajari upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan (serta) dan mempelajari teknik-teknik penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya”.

Pendekatan yang diambil dalam pembinaan kurikulum PS KIK adalah dengan berpedoman kutipan-kutipan di atas. Seperti pernah saya tulis pada awal bulan ini: (12)
“Pada awal dan pertengahan abad ke-20 (1930-1950) pengertian Police Science memang cenderung didiskusikan melalui pendekatan criminal law enforcement through scientific crime detection and criminal investigation (Rollin M. Perkins, 1942). Tetapi menjelang akhir abad ke-20 (1960-1980) pengertian Police Science juga berkembang ke arah pendekatan social sciences (ilmu-ilmu sosial), seperti criminology (social deviance), police (public) administration, forensic psychology dan criminal justice (John Jay College of Criminal Justice, SUNY, 1964),”

 

Penutup

Saya ingin menyimpulkan pemikiran di atas, dengan pandangan sebagai berikut:
(1)    Diperlukan keterpanggilan angkatan muda Polri untuk melaksanakan transformasi kepolisian Indonesia. Panggilan jiwa atau kecenderungan hati ini bermaksud mengerjakan suatu pekerjaan mulia, membangun polisi-sipil. Melalui transformasi dilakukan pengubahan yang teratur (ajek), dalam era Reformasi Indonesia.
(2)    Untuk dapat menghadapi tantangan abad ke-21, maka Polri harus mempersiapkan kader-kader pimpinan yang mempunyai visi, berani melakukan introspeksi dan mau memahami kompleksitas dan kemajemukan masyarakat Indonesia.
(3)    Profesionalisme Polri yang merupakan tuntutan masyarakat harus dilandasi oleh kemajuan pengembangan Ilmu Kepolisian Indonesia, agar dapat disejajarkan dengan pengetahuan keahlian profesi lainnya di Indonesia.(13)
(4)    Pembaharuan pendidikan tinggi kepolisian di Indonesia (program sarjana, magister dan doktor), harus terus dilakukan, khususnya untuk pendidikan perwira Polri, baik di lingkungan universitas maupun di luar lingkungan universitas.
                                                                                               

*Tulisan ini telah disampaikan dalam Seminar Dasawarsa Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian - UI dengan tema “Ilmu Kepolisian dan Implementasinya dalam Tugas Polri” (Jakarta, 12 September 2006).


(1)  Tulisan ini telah disampaikan dalam Seminar Dasawarsa PS KIK-UI tanggal 12 September 2006. sebagian materi tulisan ini juga telah pernah disampaikan. Lihat Mardjono Reksodiputro, 2004, “Ilmu Kepolisian dan Perkembangannya Di Indonesia”, (2 September); dan 2006, “Pembaharuan Pendidikan Tinggi Kepolisian Di Indonesia Menghadapi Tantangan Abad Ke-21 – Tantangan Globalisasi dan Reformasi”, (31 Mei); serta “Keterpanggilan Angkatan Muda Polri Dalam Transformasi Organisasi Kepolisian”, (4 September).
(2)  Kata Pengantar (hal. ix) dalam buku POLRI Menuju Era Baru, Pacu Kinerja Tingkatkan Citra – Refleksi Pemikiran Jenderal Polisi Drs. Sutanto, 2005, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian (YPKIK).
(3)  Untuk bahan bandingan terhadap pandangan ini, baca juga Jerome H. Skolnick & James J. Fyfe, 1994, Above The Law: Police and The Excessive Use of Force, terjemahan/suntingan Jen. Pol (Purn) Drs. Kunarto, 2000, Brutalitas Polisi: Penggunaan Kekerasan Yang Berlebihan, khususnya Bab VI :”Polisi sebagai Prajurit”, Jakarta: Cipta Manunggal.
(4)  Mardjono Reksodiputro, 2004, Op.cit, hal,. 14-15.
(5) Mardjono Reksodiputro (4 September 2006), Op,cit., hal. 4.
(6) Mardjono Reksodiputro, 2004, Op.cit, hal. 15-16.
(8) Loc.cit., hal. 5.
(9) Ibid.
(10)  Harsja W. Bachtiar, 1994, Ilmu Kepolisian, Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan Yang Baru, hal. 36.
(11)  Parsudi Suparlan, 2001, “Kajian Ilmu Kepolisian”, dalam Parsudi Suparlan (Edtior), 2004, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, YPKIK, hal. 12.
(12) Mardjono Reksodiputro (4 September 2006), hal. 2 (butir 2).
(13)  Saya berpendapat bahwa anggota polisi untuk dapat bertindak profesional harus punya kemahiran (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang  khusus, yang diperoleh melalui persiapan akademik dalam ilmu pengetahuan tertentu. Kata “profesional” disini bukan  dalam arti lawan kata “amatir”, tetapi mengandung makna keterkaitan pada suatu :”profesi akademik” (suatu “learned profession”), setara dengan profesi dokter, advokat, akuntan, apoteker, insinyur, dll. Lihat pula Mardjono Reksodiputro (31 Mei 2006), Op.cit. hal. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar