Kamis, 18 September 2014

SEDIKIT SEJARAH PENDIRIAN PROGRAM PASCASARJANA PADA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA*



Pada waktu Dekan FHUI dijabat oleh Ibu S.J.Hanifa Wiknjosastro, SH (1978-1984) dengan Ibu Koesriani Siswosoebroto sebagai Pembantu Dekan Bidang Akademis, diajukan gagasan untuk menjajaki kemungkinan pembukaan Program Strata-2 Ilmu Hukum di FHUI. Pada waktu itu belum ada fakultas hukum di Indonesia yang (sepengetahuan saya) memikirkan tentang program pascasarjana. Namun, konsep strata-2 (program Magister) sudah mulai dibicarakan di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Konsep strata-2 dalam pembicaraan di Direktotat Jenderal Pendidikan Tinggi Dep.P & K dirancang sebagai “jembatan” untuk pendidikan strata-3 (program Doktor).

Dengan SK Dekan No.49/1979 (20 Oktober 1979) dibentuklah Panitia Kerja Persiapan Pembentukan/Penyusunan Program Pasca Sarjana pada FHUI dengan masa kerja 6(enam) bulan, dengan Ketua Mardjono Reksodiputro,SH.MA. Karena tugas belum juga selesai dalam waktu tersebut, maka diadakan perubahan personalia dan perpanjangan waktu, dengan SK Dekan No.52 dan No.63 tahun 1980., dengan ketua yang sama.[1] Tugas Panitia selesai 16 Januari 1981 dengan menyarankan Kurikulum, Dosen dan pembagian dalam 3 (tiga) program studi : Hukum Islam (Daud Ali); Hukum Tatanegara (Ismail Suny) dan Hukum Pidana (Loebby Loqman). Pembagian dalam ketiga program/bidang studi ini adalah dengan mempertimbangkan kekuatan dosen-dosen FHUI dibandingkan dengan dosen-dosen yang berada di fakultas hukum negeri lainnya (UGM, UNAIR, UNPAD dan UNDIP).

Untuk memimpin Program Pasca Sarjana FHUI ini, dengan kesepakatan Pimpinan FHUI dan Panitia, dipilih Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH. Karena beliau memenuhi dua kriteria yang telah disepakati di FHUI, yaitu: a) mempunyai wawasan mengembangkan program Magister Hukum di Indonesia dengan juga mencari hubungan dan bantuan luar negeri, dan b) mempunyai hubungan yang baik dengan  Departemen Pendidikan & Kebudayaan, agar ijin-ijin yang diperlukan dapat segera diselesaikan.

Prof. Koesnadi memimpin Program Pascasarjana Ilmu Hukum FHUI dengan jabatan sebagai Koordinator dan sebagai Sekretaris Program adalah Ibu Aisah Arman, SH. Mula-mula berkantor di Gedung FHUI di Kampus Rawamangun, di lantai 3 - di pojok depan dekat tangga. Kemudian setelah FHUI pindah ke Kampus Depok (1986), dan Kampus UI Rawamangun diserahkan ke IKIP, maka kantor dipindah (atas saran Prof. Koesnadi) ke Kampus UI di Salemba. Di sini PPS FHUI menempati kantor di lantai dasar yang sekarang dipergunakan sebagai “bursa buku PPS FHUI”. Prof. Koesnadi Hardjasoemantri wafat 7 Maret 2007 - wafat dalam kecelakaan pesawat terbang Garuda Indonesia di Yogyakarta.-(mr 4/9/14).


* Tulisan ini telah disampaikan dalam acara peresmian Student Hall (Selasar) Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri di Gedung IASTH-Lantai 2 (Jl Salemba Raya No.4 Jakarta Pusat) - Kamis, 4 September 2014.


[1] Lihat Fakultas Hukum UI,1996,Buku Pedoman 1996/1997 – dengan Kata Pengantar Dekan Prof.R.M. Girindro Pringgodigdo, hal.4-5