Jumat, 22 November 2013

Apakah Rancangan KUHAP Baru Membawa Pembaruan Berarti ?



 
Sekelumit sejarah
Rancangan KUHAP Baru Indonesia punya sejarah panjang, yang perlu diungkap agar memberi perspektif yang benar dalam pembahasannya nanti di DPR. Pada Seminar Hukum Nasional ke-1 (1963 di UI) dan kemudian Seminar Hukum Nasional ke-2 (1968 di UNDIP), para pembicara sudah menyuarakan harapan mereka untuk mendapat suatu hukum acara pidana nasional yang lebih manusiawi dan lebih memperhatikan hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana. Ketidakpuasaan mereka adalah kepada pelaksanaan HIR (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui). Lebih-lebih karena pada waktu itu Pemerintah mulai dengan melemparkan konsepsi khas Indonesia, yang dikenal melalui simbol dan semboyan “Pohon Beringin Pengayoman” dan “Pemasyarakatan Narapidana”. Dua semboyan yang seperti kita lihat sekarang tidak berarti banyak bagi perlindungan HAM tersangka, terdakwa dan terpidana.

Sebenarnya kalau dikaji lebih mendalam, maka ketidakpuasaan terhadap HIR adalah sebenarnya bukan kepada bunyi harafiah HIR, tetapi kepada penafsiran dan pelaksanaan penegak hukum (polisi dan JPU) serta pengadilan (hakim), lembaga pemasyarakatan (penjara) terhadap bunyi HIR. Artinya semangat penegak hukum dan pengadilan dalam melaksanakan HIR-lah yang dikritik. Mengapa ini dapat terjadi ? Menurut saya “semangat penegak hukum dan pengadilan” setelah Indonesia Merdeka, tetap membawa semangat “polisi, JPU dan hakim” jaman kolonial Belanda ditambah apa yang mereka pelajari dari tiga tahun pendudukan militer (Kempetai) Jepang ! Budaya-hukum penegak hukum dan pengadilan inilah yang harus diperhatikan dan direformasi karena perubahan undang-undang saja tidak banyak membantu bila budaya-hukum yang ada sekarang (koruptif – represif –dan otoriter) tidak berubah !

Cara pendekatan ini memang tidak lazim dalam pembahasan hukum (juristic approach), tetapi kalau kita mau memakai socio-criminological approach maka akan lebih mudah dijelaskan bagaimana budaya dan semangat ini ditransformasikan dari atasan (kelompok senior) kepada bawahan (kelompok yunior) selama bertahun-tahun (lebih dari 50 tahun) dan sekedar perubahan dalam pedoman-kerja, ataupun undang-undang tidak mudah membawa pengaruh positif dalam budaya kerja.

Masa HIR sampai dengan Seminar Nasional ke-2 dan KUHAP 1981
HIR diundangkan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1941 (S.1941- 44) dan dianggap sebagai pembaharuan penting untuk penyidikan dan pendakwaan kasus kriminal golongan Bumiputera (non-Eropa) di Indonesia. HIR ini merupakan pembaruan dari hukum acara pidana sebelumnya yang diatur dalam IR (Inlandsch Reglement-berlaku sejak 1846 dan diperbarui tahun 1926). Pelaksanaan IR dikritik oleh suatu Komisi Belanda yang dibentuk tahun 1928 a.l. karena tidak dapat memberikan jaminan adanya penyidikan yang obyektif dan profesional (ahli) kepada orang-orang Bumiputera, serta ditujukan kepada penggunaan yang tidak benar (tidak sah) dalam upaya paksa (penggeledahan, penangkapan dan penyiksaan dalam penahanan sementara) –[kritik yang sayangnya masih dapat kita dengar sekarang tahun 2013 – dalam masa kemerdekaan, yang telah lebih 50 tahun merdeka dari penjajahan orang asing ! ]

Gubernur Jenderal L.de Jong yang merupakan wakil Ratu Belanda di Indonesia (yang terakhir sebelum Jepang masuk), menulis dalam bukunya a.l. bahwa tatacara peradilan pidana model IR ingin diubah menjadi lebih manusiawi melalui HIR, yang diundangkannya dalam tahun 1941. Ternyata militer Jepang masuk ke Indonesia bulan Maret 1942. Dapatkah perbaikan dalam proses peradilan pidana IR ini diubah oleh HIR? Kalau menurut saya tidak ! Karena semangat “baru” HIR belum pernah diterapkan pemerintah Hindia Belanda kepada alat penegak hukumnya. Cara-cara IR-lah yang masih berlaku di Indonesiasemangat IR-lah yang berjalan dalam sistem peradilan pidana Indonesia pada jaman pendudukan militer Jepang (1942 – 1945), ditambah dengan cara-cara Kempetai Jepang (polisi-militer Jepang yan dikenal kejam). Jadi pada waktu Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih kekuasaan dari Jepang yang kalah di Perang Dunia Kedua (Agustus 1945), semangat alat penegak hukum (polisi dan jaksa) kita serta pengadilan (hakim) dan kepenjaraan (lembaga pemasyarakatan) kita adalah bercirikan budaya-hukum IR1926 dengan kombinasi kekejaman Kempetai. Semangat dan budaya-hukum inilah yang ingin diubah oleh tokoh-tokoh hukum seperti Asikin Kusumah Atmadja, Widojati, Yap Thiam Hien, Nani Razak, Harjono Tjitrosubono, Suardi Tasrif, Oemar Seno Adji, Moedjiono, dll. Kuhap 1981 bertujuan untuk hal ini, namun pada awal telah terganjal oleh “benturan kepentingan” antara para penegak hukum (polisi dan jaksa) serta pengadilan (hakim) dan lembaga pemasyarakatan. Usaha Moedjiono untuk menyelamatkannya dengan semboyan “karya agung” yang menjamin HAM, tidak terlaksana secara “mulus” dalam praktek di lapangan. Persaingan dan “perebutan kewenangan” tetap ada !

Indonesia yang Tumbuh tapi tak Berubah
Judul ini saya kutip dari tulisan Nasihin Masha (Republika 24 Mei 2013-hal.8), yang mengutipnya lagi dari pidato perpisahan Gubernur BI Darmin Nasution (dengan kesimpulannya bahwa di Indonesia memang ada “growth but without change”). Ini konsep yang cocok tentang sistem peradilan pidana (SPP) kita serta KUHAP 1981-nya. Sepertinya akan ada perubahan pada tahun 1981-an dari konsep HIR yang kolonial ke konsep KUHAP yang nasionalis dan memperhatikan terutama HAM dari Tersangka,Terdakwa dan Terpidana. Kenyataannya keliru, banyak kasus menunjukkan bahwa semangat “IR-HIR dan Kempetai” masih tetap belum berubah dari tahun 1981 ke 2013 ini (30 tahun !).Peradilan-sesat, mafia-peradilan, penganiayaan dalam penyidikan, perlakuan tidak-beradab dalam tahanan dan penjara tetap masih ada (ditambah dengan penjualan narkoba dari dan di penjara) dan ini terjadi tanpa rasa malu atau bersalah dari negara (dan sekarang ditambah dengan korupsi di jajaran SPP – hal yang tidak terdengar pada jaman Hindia Belanda dan Kempetai !).

Jadi apa sebabnya ? Tentu akan banyak faktor dan alasan yang dapat dikemukakan. Tapi bagi saya intinya adalah kepercayaan yang keliru, bahwa perubahan undang-undang akan membawa perubahan perilaku di SPP kita. Kelemahan kita adalah tidak dapat memahami konsep dan bila sudah diterima menaatinya ! Kelemahan lain tidak disiplin pada asas – contoh yang “kecil”: “banyak sepeda-motor, jalan di kanan-untuk menerobos” – “banyak tidak merasa perlu memakai helm sepeda motor dan tidak perduli keselamatan keluarga”. Contoh di lalulintas-jalan ini tercermin pula dalam lalulintas-ekonomi, mau “nrobos”,”cari jalan-pintas”, jadi pengusaha mau cepat kaya,tidak peduli etika berbisnis, dll. Mental (kepribadian) warga masyarakat serupa ini juga ada pada aparat penegak hukum (polisi-JPU), hakim, advokat dan petugas pemasyarakatan.Secara sederhana saya menamakan ini “hunter’s culture” (budaya-pemburu)-ingin mendapat “buruan” (target lembaga dan atau pribadi), tanpa peduli aturan. Apa memang pada dasarnya orang Indonesia “tidak-disiplin” ? Tidak juga, buktinya kalau orang Indonesia ke Singapura dia akan tertib mematuhi aturan.Jadi masalahnya ada pada “budaya hukum” Indonesia yang dipersepsikan masyarakat telah dicontohkan oleh pemimpin-pemimpin serta tokoh-tokoh nasional dan daerah kita. Rakyat dan “bawahan” ikut dan mencontoh yang memimpin.Maka adalah keliru kalau pemimpin merasa dengan membuat peraturan baru-peraturan yang lebih rinci-memberi sanksi yang lebih berat pada pelanggaran, maka semua itu dapat merubah perilaku warga ! Selama Menteri/Pejabat Negara masih merasa “dia punya hak lebih (privilege)” , sepert boleh memotong arus lalulintas dengan “pembuka-jalan” atau memasuki “jalur busway” yang jelas terlarang, maka “rakyat-kecil” tidak malu untuk berbuat serupa. Bukankah ada pepatah Indonesia mengatakan apabila “guru … berdiri, maka murid pun … berlari” (maaf !).Jadi apa pesan saya ? Janganlah mudah percaya bahwa dengan KUHAP baru, maka ada jaminan yang lebih baik terhadap hak-hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.Apa kalau begitu kita tetap saja pada KUHAP lama ? Tidak juga begitu – ada banyak hal menarik untuk diamati bagaimana nantinya sikap alat penegak hukum (terutama pemimpin dan pemikir mereka) serta pengadilan (tentu termasuk Mahkamah Agung) dan pemasyarakatan narapidana akan menyikapi pikiran-pikiran progresif dalam KUHAP baru.

KUHAP Lama (Kini) yang Terkotak-kotak
Sering dicanangkan oleh pimpinan dalam SPP, adanya dan perlunya SPP Terpadu. Konsep “terpadu” ini janganlah diartikan perlunya unsur-unsur SPP itu “seia-sekata” (nanti dapat menjadi “mafia peradilan”), tetapi keterpaduan harus lebih diartikan: “tercemarnya salah satu unsur SPP – lambat tapi pasti akan mencemari unsur-unsur lainnya” – teori bejana–berhubungan; “meskipun setiap unsur SPP mempunyai tujuan (“t”) organisasinya sendiri-sendiri, namun Tujuan (“T”) SPP Terpadu harus bersinergi (T>t1+t2+t3 … tn)”; dan model SPP yang dianut adalah Due Process Model (“kesempatan pada Tersangka/Terdakwa untuk melawan pada setiap tahap penyidikan –pendakwaan -dan pemeriksaan di sidang termasuk sebagai Terpidana) -model “lari-rintangan”.

Keterkotakan SPP Indonesia (karena desain keliru KUHAP 1981) adalah karena dilupakannya asas universal SPP, bahwa dalam negara-demokratis Pengadilan adalah “sentral dan dominan” – karena hanya di Pengadilan dengan pemeriksaan di sidang terbuka, warga dapat menyaksikan apakah “pra-duga tidak bersalah” telah dijalankan ataukah bahwa yang terjadi “pemeriksaan sandiwara”- dimana putusan bersalah sudah ditetapkan sebelumnya (direkayasa) atas nama negara. Juga seharusnya ada kewenangan besar pada JPU untuk menutup perkara, bilamana menurut pendapatnya kasus itu tak layak diajukan ke Pengadilan (kasus nenek pencuri 3 buah cokelat), juga meskipun JPU telah menyetujui BAP penyidik. Sekarang yang kita lihat JPU sekedar “kurir” ke Pengadilan, yang di “paksa” selalu harus menuntut hukuman (memenuhi target lembaga). Model  “kurir” dan “rentut” (rencana penuntutan yang wajib disetujui atasan), menurut hemat saya membuat JPU jadi pasif dan tidak bersemangat menemukan keadilan (to seek justice).

Adanya “semangat-keterkotakan” juga mengakibatkan, bahwa setiap unsur SPP (Kepolisian - Kejaksaan - Pengadilan - Organisasi Advokat - dan Pemasyarakatan Narapidana) tidak merasa nyaman diawasi oleh unsur lainnya dalam SPP. Contoh yang mudah terlihat adalah antara Kepolisian dengan Kejaksaan, antara Advokat dengan Pengadilan serta antara Lembaga Pemasyarakatan dengan Pengadilan. Penolakan adanya Hakim Pemeriksa Pendahuluan (Hakim Komisaris) adalah pencerminan keinginan masing-masing unsur mempunyai monopoli kewenangan dalam bidang fungsinya. Apabila semangat keterkotakan ini tidak dihilangkan terlebih dahulu, maka sudah hampir pasti lembaga hakim baru ini akan mengalami penolakan di DPR. Disamping keterkotakan ini terdapat pula karakteristik patrimonial dan oligarki yang ada pada sistem IR masih terbawa dalam KUHAP 1981 kita. Ketergantungan pada “kuasa pucuk pimpinan” yang berasal dari “kelompok angkatan” tertentu membuat sebenarnya SPP kita menjadi tidak demokratis dan tidak terbuka pertanggungjawabannya. Inilah yang menyulitkan reformasi dalam SPP Indonesia selama 15 tahun terakhir ini. SPP tumbuh (dengan bertambahnya pengadilan, kantor kejaksaan, kantor kepolisaian, kantor advokat dan lembaga pemasyarakatan), namun tidak ada perubahan dalam semangatnya tetap mengacu pada konsep IR/HIR Hindia Belanda.

Penutup
Dalam usaha kita membenahi sistem peradilan pidana kita secara benar-benar reformatif, menuju sistem modern dan demokratis yang menghargai hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, maka introspeksi ke dalam masing-masing unsur SPP adalah mutlak. Pepatah lama perlu diingat “Untuk diri-sendiri kita dapat mendisiplinkan diri untuk tidak melanggar hukum – tetapi dapatkah kita menjamin pada diri kita (atau keluarga kita), bahwa kita atau keluarga kita akan bebas dari risiko menjadi Tersangka,Terdakwa atau Terpidana ?” Simaklah keadaan sekeliling kita ! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar