Senin, 21 November 2016

Reformasi Hukum Jokowi



NOTABENE


REFORMASI HUKUM JOKOWI*

Kantor Staf Presiden RI yang dikomandoi oleh Teten Masduki menerbitkan sebuah buku tebal 510 halaman yang memuat juga berbagai foto kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kala (JK). Sangat impresif dalam menjelaskan kegiatan Negara dalam buku berjudul: “2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Akselerasi Mewujudkan Indonesia Sentris”. Banyak kegiatan di bidang pembangunan ekonomi dan politik diuraikan secara cukup rinci masalahnya dan tujuannya. Memang suatu laporan kemajuan ekonomi yang dapat dianggap cukup meyakinkan !

Tetapi bagaimana dengan pembangunan di bidang hukum, yang merupakan pelaksanaan dari NAWACITA butir ke-4 program pemerintahan Jokowi-JK, yaitu; Reformasi Sistem dan Penegakan Hukum, Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya ?” Rupanya dalam laporan kegiatan dua tahun ini, pembangunan bidang hukum terdapat dalam Bab-4 yang berjudul: “Reformasi Birokrasi dan Perundangan” (hal.126 – 192) dan laporannya terutama berkisar pada kegiatan:pembangunan E-Government a.l. melalui kegiatan Kemdagri menyusun suatu sistem Perda Elektronik, menderegulasi Perda Diskriminatif dan yang tidak Pancasilais, serta mempercepat program reformasi regulasi terutama untuk 42 ribu jenis Perda yang menghambat investasi. Kalau dipandang dari segi pembangunan ekonomi dan politik, maka yang direformasi dalam pembangunan hukum disini adalah (hanya) pembangunan hukum untuk menopang ekonomi digital.

Cukupkah ini kalau dibandingkan dengan program pembangunan ekonomi yang terdiri dari berbagai macam paket reformasi ekonomi ? Tentu kita sepakat bahwa hal ini belum cukup ! Meskipun memang ada reformasi di bidang perundang-undangan,khususnya yang menyangkut hambatan terhadap investasi ekonomi, namun bagaimana dengan reformasi birokrasi ? Tidaklah cukup untuk mengatakan bahwa dengan e-government juga akan terjadi reformasi di bidang birokrasi. Kekeliruan ini kemudian juga disadari oleh Presiden dengan mengganti Menteri PAN-RB pada waktu perombakan kabinet 27 Juli 2016 !

Jadi apa yang sebenarnya diinginkan oleh Presiden untuk mengoperasionalkan NAWACITA butir ke-4 di atas ? Kalau merujuk kepada laporan kinerja dua tahun di atas, maka terlihat adanya “Enam Masalah Pokok Kabinet Kerja” ini. Dan dalam uraian permasalahan yang perlu diselesaikan terdapat antara lain: tugas ke-3 berupa reformasi hukum dengan fokus kepada penegakan dan kepastian hukum, tugas ke-5 menanggulangi terorisme dan narkoba illegal, serta mungkin tugas ke-4 yaitu melaksanakan amnesti pajak, dengan semboyannya: ungkap-tebus-lega. Pertanyaan kalangan hukum adalah, apakah hanya ini yang merupakan program kerja pemerintahan Jokowi-JK untuk reformasi hukum, yang masih akan dilanjutkan dalam dua tahun yang akan datang ?

Rupanya masih ada dokumen lain yang (mungkin) menggambarkan apa yang ingin dilaksanakan dalam sisa dua tahun ke depan. Dokumen dengan logo #KERJANYATA mempunyai topik khusus Reformasi Hukum yang dirumuskan sebagai “Revitalisasi dan Reformasi Hukum dari Hulu ke Hilir”. Rumusan yang sangat menjanjikan ini, ditopang dengan dua alur pemikiran yang (menurut saya) masih memerlukan penjelasan yang logis tentang alasan dan maksudnya. Dua alur pemikiran yang dinyatakan merupakan atau dijadikan dasar “Revitalisasi dan Reformasi Hukum dari Hulu ke Hilir”,  itu berbunyi:

1.Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara.
2..Menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Bagi saya kedua alur pikiran di atas  ini sungguh terkesan “bombastis” (banyak menggunakan kata yang indah serta muluk, tetapi tidak ada artinya). Padahal tujuannya sederhana dan (menurut saya) masuk akal, yaitu yang dinyatakan dalam Dokumen tersebut di atas sebagai: “Pemulihan Kepercayaan Publik, (pada) Keadilan dan Kepastian Hukum”. Sungguh, inilah inti dari permasalahan hukum dewasa ini !

Tujuan “Revitalisasi dan Reformasi Hukum” itu, kemudian dijabarkan ke dalam dua tingkatan program yang juga cukup  masuk akal, yaitu:
Program tingkat pertama (yang dapat kita namakan tiga progam induk) berupa:
A.Penataan Regulasi Berkualitas;
B.Pembenahan Kelembagaan Penegak Hukum Profesional;
C.Pembangunan Budaya Hukum Kuat.

Program Induk ini dijabarkan kembali dalam tujuh program tingkat dua, yaitu:
1.Pelayanan Publik;
2.Penyelesaian Kasus;
3.Penataan Regulasi;
4.Pembenahan Manajemen Perkara;
5.Penguatan SDM;
6.Penguatan Kelembagaan; dan
7.Pembangunan Budaya Hukum.

Terlepas dari alur pikiran yang bombastis di atas, kita masih harus melihat bagaimana ke-7 program tingkat dua ini akan dioperasionalkan dengan tetap berpegang kepada ke-3 program induknya. Inilah yang akan jadi batu ujinya. Pertanyaan adalah siapakah arsitek program pembangunan hukum pemerintahan Jokowi-JK ini ? Kalau para investor dan pelaku usaha memuji paket-paket ekonomi yang telah diajukan Tim Ekonominya, namum tidaklah hal ini dapat dikatakan kepada Tim Hukum pemerintahan ini. Tampaknya mereka ini kurang menguasai persoalan yang dihadapi dalam bidang pembangunan hukum. Ataukah memang pembangunan bidang hukum hanya dianggap perlu sebatas mendukung pembangunan ekonomi, sehingga tujuan kepercayaan publik, pada keadilan dan kepastian hukum itu, hanyalah suatu ilusi (sesuatu yang hanya di angan-angan; khayalan) saja ? (MR-Nov-2016) -.


*Diterbitkan dalam Jurnal SELISIK dari Program Magister Hukum Universitas Pancasila.