Pengantar
Pertanyaan yang sering diajukan adalah antara lain sbb;
1)Apakah benar bahwa penyusunan Rancangan KUHP
Nasional yang sekarang berada di DPR-RI (tahun 2013) telah dilakukan berpuluh
tahun ?
2) Kalau benar, mengapa diperlukan waktu begitu lama?
3)Apakah kelambatan ini ada kaitannya dengan "aliran
hukum progresif" yang dibawakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo (almarhum)
dari UNDIP ?
4) Apakah juga ada kaitannya dengan Menteri-Menteri
Kehakiman yang memimpin Departemen Kehakiman (sekarang Hukum dan HAM)?
Di bawah ini sekedar catatan singkat tentang riwayat
penyusunan RKUHP yang sekarang berada di DPR. Mudah-mudahan uraian di bawah ini
dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
AWALNYA
(1) Tahun 1980 Prof Soedarto
(UNDIP-wafat 1986) membuat Tim di BPHN untuk mengkaji penyusunan KUHP Nasional
– duduk dalam Tim: Prof Oemar Seno Adji (UI-wafat 1991), Prof Ruslan Saleh (UGM-wafat
1993 ?) dan J.E.Sahetapy (UNAIR). Hasil
kajian adalah pengiriman Prakarsa ke Presiden melalui SekNeg. Prakarsa
penyusunan suatu Rancangan KUHP Nasional disetujui Presiden Suharto.
(2) Tim diperluas dengan
a.l.dengan Mardjono Reksodiputro (UI - mulai 1982), Budiarti (Kehakiman - mulai 1982),
H.Haris (Kejaksaan-wafat 1987), H.A.K.Moh Anwar (Kepolisian - wafat 1990),
Harefa (Kepolisian), Karlinah Soebroto (Mahkamah Agung - mulai 1993), Andi Hamzah
(Kejaksaan - mulai 1984), Muladi (UNDIP - mulai 1986), Barda Nawawi (UNDIP - mulai
1986), Zulkarnaen Yunus (Kehakiman - mulai 1989), Wicipto (Kehakiman - mulai 1989),
Bagir Manan (Kehakiman - mulai 1991), dengan Yusrida Erwin (mulai 1982) sebagai Sekretaris dan staf pembantu dari BPHN[1].
Ketua BPHN pada awal 1982 adalah T.M. Radhie, kemudian setelah beliau wafat
diganti oleh Sunaryati Hartono.
(3) Tim sepakat untuk tidak
membuat KUHP dari nol – tetapi akan melakukan re-kodifikasi KUHP Hindia
Belanda, dengan a.l. memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar –
menghilangkan Buku-3 – menambah/mengubah pasal-pasal – dan membuat Penjelasan
Setiap Pasal.Atas prakarsa Prof. Soedarto, maka diminta juga pandangan dari dua
orang gurubesar Belanda, yaitu Prof. N. Keijzer (Universitas Amsterdam dan
kemudian menjadi Hakim Agung) dan Prof. D. Schaffmeister (Universitas Leiden).
(4) Tahun 1986 Prof Soedarto
wafat – disetujui untuk diganti oleh Prof Roeslan Saleh – beliau memimpin
selama -/+ setahun dan kemudian minta diganti sebagai Ketua Tim (dengan alasan
kesehatan), tetapi tetap bersedia jadi anggota.
(5) Tahun 1987 – 1993 Ketua Tim dipegang oleh
Mardjono Reksodiputro (MR) dengan Wakil Ketua Budiarti. Beberapa prinsip yang
disepakati yang terkandung dalam penyusunan Rancangan KUHP Nasional ini adalah:
5.1.bahwa hukum pidana juga dipergunakan
untuk menegaskan ataupun menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) perilaku hidup
bermasyarakat dalam negara kesatuan RI yang diiwai oleh falsafaf dan ideologi
Negara Pancasila;
5.2.bahwa hukum pidana sedapat mungkin hanya
dipergunakan dalam keadaan dimana cara lain melakukan pengendalian sosial tidak
atau belum dapat diharapkan keefektifannya;
5.3.dalam menegakkan hukum pidana sesuai
dengan kedua pembatasan di atas, dalam 5.1 dan 5.2, harus diusahakan dengan
sungguh-sungguh bahwa caranya seminimal mungkin mengganggu hak dan kebebasan
individu, tanpa mengurangi perlindungan terhadap kepentingan kolektifitas
masyarakat demokratik modern;
5.4.oleh karena itu pula Rancangan KUHP
Nasional harus secara jelas dan dalam bahasa yang dapat dipahami warga
masyarakat, merumuskan: a)perbuatan apa yang merupakan tindak pidana, dan
b)kesalahan macam apa yang disyaratkan untuk memberikan pertanggungjawaban
pidana kepada pelaku.
Tahun 1987 - 1993
(6) Selama 6 tahun ini
Menteri Kehakiman adalah Ismail Saleh dan Ketua BPHN adalah T.M.Radhie yang
ketika wafat diganti oleh Sunarjati
Hartono.
(7) Tahun 1986 Buku-1
(Asas-asas + Penjelasan Pasal demi Pasal tentang Asas selesai), dimulailah
perumusan Buku-2 (dengan menggabungkan pasal-pasal yang masih relevan dari
Buku-3 Lama ke dalam Buku-2 Baru). Semua Notula Rapat dan perubahan pasal
dibukukan dan ditik melalui Komputer (dengan Program WordStar – pengetik
komputer Rohiman dari PDH-FHUI).
(8) Menteri Ismail Saleh dan
Ketua BPHN Sunarjati terus memonitor dan mendorong agar Tim segera
menyelesaikan tugasnya (sampai tahun 1990 sudah 10 tahun sejak Prakarsa
diajukan tahu 1980 oleh Prof Sudarto !).
(9) Menteri Ismail Saleh
minta agar selesai sebelum beliau menyerahkan jabatan sebagai Menteri Kehakiman
(sudah 2 periode).
(10) MR didampingi Ketua
BPHN dan Anggota Tim menyerahkan Naskah Lengkap RKUHP Nasional kepada Menteri
Kehakiman Ismail Saleh di Kantor Menteri di Kuningan tanggal 13 Maret 1993.
Tahun 1993 – 1998 (5 tahun)
(11) Ismail Saleh diganti
oleh Oetojo Oesman dan Dirjen Hukum dan Per-UU-an adalah Bagir Manan. Selama
masa kepemimpinan Oetojo dan Bagir, RKUHP Nasional di “olah kembali” dengan
alasan modelnya tidak sesuai dengan pakem lama, a.l dalam Penjelasan tidak
semua pasal perlu dijelaskan. Bantahan Tim bahwa ini dimaksudkan agar sekaligus
dapat dipergunakan sebagai bahan-ajar dalam pendidikan penegak hukum memakai
KUHP Baru (Nasional) nantinya, tidak diindahkan dan kemudian dilakukan
“pembongkaran Penjelasan RKUHP” (terlibat di sini a.l Wicipto – sekarang Ketua
BPHN). Lima tahun RKUHP yang disusun selama 12 tahun di”tidur”kan di Departemen
Kehakiman ! Awal dari “tragedi” inertia
birokrasi kementerian kehakiman dan para pegawai sarjana hukumnya.
Tahun 1998 – 2013 (15 tahun)
(12) Menteri Kehakiman
Muladi (di bawah Presiden Habibie) mencoba mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat
Negara untuk dikirim dengan Nota Presiden ke DPR. Gagal (menurut saya karena
dianggap kurang urgen !).
(13) Menteri - Menteri
Kehakiman yang berikutnya terbawa oleh “keinginan untuk menyusun KUHP Nasional
yang benar-benar mencerminkan kebudayaan Indonesia dengan warna Islam di
dalamnya” – dimulai dari Menteri Yusril dan diikuti secara tidak sadar oleh
Tim-tim yang kemudian terbentuk – setelah tahun 2000 saya (MR) tidak
terlibat/dilibatkan lagi dalam proses penyusunan Naskah RKUHP – dan menurut
pengamatan saya Konsep 2013 tidak berbeda terlalu jauh (hanya -/+ 15-20%) dari
Konsep yang saya serahkan dalam tahun 1993 – jadi kesimpulannya : a)Diperlukan
13 tahun (1980 – 1993) untuk menyusun Konsep Rancangan KUHP Nasional; dan
b)Diperlukan 20 tahun untuk sampai kepada keputusan melakukan penyempurnaan 20%
Naskah 1993 untuk menjadi Naskah 2013.
Mungkin dapat diajukan sebagai suatu prestasi-inertia
(kurang energi) Sarjana Hukum Indonesia (?) di MURI !?
Catatan akhir: Sebaiknya ditanyakan juga kepada
orang-orang lain tentang riwayat yang saya sampaikan di atas. Kepada Bpk.
Oetojo Oesman, Prof. Bagir Manan dan Dr. Wicipto mengapa ditahan selama 5 tahun
? Kepada Yusril, Muladi dan Barda apa yang masih kurang sesuai dari naskah 1993
sehingga perlu 20 tahun untuk hanya menyempurnakan 20% ?
(Tulisan ini telah disampaikan dalam Seminar Nasional RKUHP yang diselenggarakan oleh Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
- Kampus UI Depok, 12 Juni 2014)
[1] Daftar lebih lengkap,lihat Mardjono Reksodiputro,1997,Pembaharuan Hukum Pidana,Universitas
Indonesia, hal.13 (Lampiran pada makalah “Pembaharuan
Hukum Pidana –Pengantar untuk Diskusi di DPR-RI 29 Juni 1993”).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar