Senin, 09 Desember 2013

Sejarah Singkat Konsep KUHP Nasional*



Pengantar
Pertanyaan yang sering diajukan adalah antara lain sbb;
1)Apakah benar bahwa penyusunan Rancangan KUHP Nasional yang sekarang berada di DPR-RI (tahun 2013) telah dilakukan berpuluh tahun ?
2) Kalau benar, mengapa diperlukan waktu begitu lama?
3)Apakah kelambatan ini ada kaitannya dengan "aliran hukum progresif" yang dibawakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo (almarhum) dari UNDIP ?
4) Apakah juga ada kaitannya dengan Menteri-Menteri Kehakiman yang memimpin Departemen Kehakiman (sekarang Hukum dan HAM)?

Di bawah ini sekedar catatan singkat tentang riwayat penyusunan RKUHP yang sekarang berada di DPR. Mudah-mudahan uraian di bawah ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.

AWALNYA
(1) Tahun 1980 Prof Soedarto (UNDIP-wafat 1986) membuat Tim di BPHN untuk mengkaji penyusunan KUHP Nasional – duduk dalam Tim: Prof Oemar Seno Adji (UI-wafat 1991), Prof Ruslan Saleh (UGM-wafat 1993 ?) dan  J.E.Sahetapy (UNAIR). Hasil kajian adalah pengiriman Prakarsa ke Presiden melalui SekNeg. Prakarsa penyusunan suatu Rancangan KUHP Nasional disetujui Presiden Suharto.
(2) Tim diperluas dengan a.l.dengan Mardjono Reksodiputro (UI - mulai 1982), Budiarti (Kehakiman - mulai 1982), H.Haris (Kejaksaan-wafat 1987), H.A.K.Moh Anwar (Kepolisian - wafat 1990), Harefa (Kepolisian), Karlinah Soebroto (Mahkamah Agung - mulai 1993), Andi Hamzah (Kejaksaan - mulai 1984), Muladi (UNDIP - mulai 1986), Barda Nawawi (UNDIP - mulai 1986), Zulkarnaen Yunus (Kehakiman - mulai 1989), Wicipto (Kehakiman - mulai 1989), Bagir Manan (Kehakiman - mulai 1991), dengan Yusrida Erwin (mulai 1982) sebagai Sekretaris dan staf pembantu dari BPHN[1]. Ketua BPHN pada awal 1982 adalah T.M. Radhie, kemudian setelah beliau wafat diganti oleh Sunaryati Hartono.
(3) Tim sepakat untuk tidak membuat KUHP dari nol – tetapi akan melakukan re-kodifikasi KUHP Hindia Belanda, dengan a.l. memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar – menghilangkan Buku-3 – menambah/mengubah pasal-pasal – dan membuat Penjelasan Setiap Pasal.Atas prakarsa Prof. Soedarto, maka diminta juga pandangan dari dua orang gurubesar Belanda, yaitu Prof. N. Keijzer (Universitas Amsterdam dan kemudian menjadi Hakim Agung) dan Prof. D. Schaffmeister (Universitas Leiden).
(4) Tahun 1986 Prof Soedarto wafat – disetujui untuk diganti oleh Prof Roeslan Saleh – beliau memimpin selama -/+ setahun dan kemudian minta diganti sebagai Ketua Tim (dengan alasan kesehatan), tetapi tetap bersedia jadi anggota.
(5)  Tahun 1987 – 1993 Ketua Tim dipegang oleh Mardjono Reksodiputro (MR) dengan Wakil Ketua Budiarti. Beberapa prinsip yang disepakati yang terkandung dalam penyusunan Rancangan KUHP Nasional ini adalah:
   5.1.bahwa hukum pidana juga dipergunakan untuk menegaskan ataupun menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) perilaku hidup bermasyarakat dalam negara kesatuan RI yang diiwai oleh falsafaf dan ideologi Negara Pancasila;
   5.2.bahwa hukum pidana sedapat mungkin hanya dipergunakan dalam keadaan dimana cara lain melakukan pengendalian sosial tidak atau belum dapat diharapkan keefektifannya;
   5.3.dalam menegakkan hukum pidana sesuai dengan kedua pembatasan di atas, dalam 5.1 dan 5.2, harus diusahakan dengan sungguh-sungguh bahwa caranya seminimal mungkin mengganggu hak dan kebebasan individu, tanpa mengurangi perlindungan terhadap kepentingan kolektifitas masyarakat demokratik modern;
   5.4.oleh karena itu pula Rancangan KUHP Nasional harus secara jelas dan dalam bahasa yang dapat dipahami warga masyarakat, merumuskan: a)perbuatan apa yang merupakan tindak pidana, dan b)kesalahan macam apa yang disyaratkan untuk memberikan pertanggungjawaban pidana kepada pelaku.

Tahun 1987 - 1993
(6) Selama 6 tahun ini Menteri Kehakiman adalah Ismail Saleh dan Ketua BPHN adalah T.M.Radhie yang ketika wafat  diganti oleh Sunarjati Hartono.
(7) Tahun 1986 Buku-1 (Asas-asas + Penjelasan Pasal demi Pasal tentang Asas selesai), dimulailah perumusan Buku-2 (dengan menggabungkan pasal-pasal yang masih relevan dari Buku-3 Lama ke dalam Buku-2 Baru). Semua Notula Rapat dan perubahan pasal dibukukan dan ditik melalui Komputer (dengan Program WordStar – pengetik komputer Rohiman dari PDH-FHUI).
(8) Menteri Ismail Saleh dan Ketua BPHN Sunarjati terus memonitor dan mendorong agar Tim segera menyelesaikan tugasnya (sampai tahun 1990 sudah 10 tahun sejak Prakarsa diajukan tahu 1980 oleh Prof Sudarto !).
(9) Menteri Ismail Saleh minta agar selesai sebelum beliau menyerahkan jabatan sebagai Menteri Kehakiman (sudah 2 periode).
(10) MR didampingi Ketua BPHN dan Anggota Tim menyerahkan Naskah Lengkap RKUHP Nasional kepada Menteri Kehakiman Ismail Saleh di Kantor Menteri di Kuningan tanggal 13 Maret 1993.

Tahun 1993 – 1998 (5 tahun)
(11) Ismail Saleh diganti oleh Oetojo Oesman dan Dirjen Hukum dan Per-UU-an adalah Bagir Manan. Selama masa kepemimpinan Oetojo dan Bagir, RKUHP Nasional di “olah kembali” dengan alasan modelnya tidak sesuai dengan pakem lama, a.l dalam Penjelasan tidak semua pasal perlu dijelaskan. Bantahan Tim bahwa ini dimaksudkan agar sekaligus dapat dipergunakan sebagai bahan-ajar dalam pendidikan penegak hukum memakai KUHP Baru (Nasional) nantinya, tidak diindahkan dan kemudian dilakukan “pembongkaran Penjelasan RKUHP” (terlibat di sini a.l Wicipto – sekarang Ketua BPHN). Lima tahun RKUHP yang disusun selama 12 tahun di”tidur”kan di Departemen Kehakiman !  Awal dari “tragedi” inertia birokrasi kementerian kehakiman dan para pegawai sarjana hukumnya.

Tahun 1998 – 2013 (15 tahun)
(12) Menteri Kehakiman Muladi (di bawah Presiden Habibie) mencoba mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara untuk dikirim dengan Nota Presiden ke DPR. Gagal (menurut saya karena dianggap kurang urgen !).
(13) Menteri - Menteri Kehakiman yang berikutnya terbawa oleh “keinginan untuk menyusun KUHP Nasional yang benar-benar mencerminkan kebudayaan Indonesia dengan warna Islam di dalamnya” – dimulai dari Menteri Yusril dan diikuti secara tidak sadar oleh Tim-tim yang kemudian terbentuk – setelah tahun 2000 saya (MR) tidak terlibat/dilibatkan lagi dalam proses penyusunan Naskah RKUHP – dan menurut pengamatan saya Konsep 2013 tidak berbeda terlalu jauh (hanya -/+ 15-20%) dari Konsep yang saya serahkan dalam tahun 1993 – jadi kesimpulannya : a)Diperlukan 13 tahun (1980 – 1993) untuk menyusun Konsep Rancangan KUHP Nasional; dan b)Diperlukan 20 tahun untuk sampai kepada keputusan melakukan penyempurnaan 20% Naskah 1993 untuk menjadi Naskah 2013.

Mungkin dapat diajukan sebagai suatu prestasi-inertia (kurang energi) Sarjana Hukum Indonesia (?) di MURI !?

Catatan akhir: Sebaiknya ditanyakan juga kepada orang-orang lain tentang riwayat yang saya sampaikan di atas. Kepada Bpk. Oetojo Oesman, Prof. Bagir Manan dan Dr. Wicipto mengapa ditahan selama 5 tahun ? Kepada Yusril, Muladi dan Barda apa yang masih kurang sesuai dari naskah 1993 sehingga perlu 20 tahun untuk hanya menyempurnakan 20% ?

(Tulisan ini telah disampaikan dalam Seminar Nasional RKUHP yang diselenggarakan oleh Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia - Kampus UI Depok, 12 Juni 2014)


[1] Daftar lebih lengkap,lihat Mardjono Reksodiputro,1997,Pembaharuan Hukum Pidana,Universitas Indonesia, hal.13 (Lampiran pada makalah “Pembaharuan Hukum Pidana –Pengantar untuk Diskusi di DPR-RI 29 Juni 1993”).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar