(1)-Pusat Dokumantasi Hukum (PDH) di
FHUI dimulai dengan adanya pembicaran antara Dekan FHUI Padmo Wahjono dengan
tamu dari The Asia Foundation (selanjutnya Yayasan Asia- YA), John O. Sutter
(sekarang ada di San Francisco).Saya diminta oleh Dekan Padmo mengajukan
beberapa usulan kerjasama FHUI dengan Yayasan Asia (YA).Salah satu usul saya
tertulis adalah pedirian PDH yang terpisah dari Perpustakaan FHUI.Ini terjadi
pada tahun 1972. Rektor pada waktu
itu adah Prof, Mahar Mardjono, dibantu oleh Prof Slamet Iman Santoso.
(2)-Untuk keperluan proyek kerjasama
FHUI-YA mendirikan PDH, FHUI memberi tempat dan perabot kantor (meja tulis dan
kursi) serta rak-rak buku.Semua dari kayu dan perabot tua-bekas. Tempat yang
disediakan adalah rumah induk Gedung Jalan Teuku Umar no 56, Menteng, Jakarta Pusat. Gedung
(tua) ini kadang-kadang dipergunakan sebagai kelas sore-petang untuk “Jurusan
Notariat”.Sedangkan YA menyediakan bantuan “modal – keuangan” untuk waktu lima tahun. Sebagai
Direktur / Pendiri saya merekut untuk
membantu membangun PDH:a) Sdr Suwantji Sisworahardjo,SH; b) Sdr Wahjono
Darmabrata,SH; c) Ibu Oelkinah (mantan pustakawan Perpustakaan Sosial-Politik
di Jl Merdeka Selatan), sebagai tenaga tetap dan beberapa tenaga bantuan
paruh-waktu ( a.l Ibu Momi Sulaiman Sumardi, Ibu Lucy Sutan Asin, Ibu Budiman
Darmosutanto, dan seorang supir).Untuk kendaraan saya memakai Jeep Mambo
(merah) dari Lembaga Kriminologi yang dalam keadaan rusak. Untuk telepon kami
menarik kabel telepon patralel ke rumah Keluarga Padmo Wahjono.
(3)-Sepanjang pengetahuan saya Gedung
Teuku Umar itu oleh murid-murid Prof Djokosoetono diperuntukkan bagi kediaman
beliau. Murid-murid a.l berasal dari Akademi Hukum Militer. Karena beliau
menolak rumah itu dan menempati rumah lain, maka Gedung itu kemudian
dipergunakan oleh: a) Keluarga Padmo Wahjono, selaku Asisten Prof Djokosoetono,
di pavilyun sayap kiri, b) Keluarga John Sinaga,SH, selaku staf Tatausaha FHUI,
c) Keluarga Masseleng,SH, asisten Tatanegara FHUI, d) Sdr Mathilda Sumampouw,SH,
asisten Hukum Antar Tata Hukum, di paviyun sayap kanan, dan Keluarga Sardjo (pegawai TU),di teras
belakang rumah induk. Ketika PDH mulai memperbaiki gedung induk tersebut (atas
biaya YA), kami harus memindahkan Keluarga Sardjo dan Radio Arif Rahman (Radio
Mahasiswa ORBA), yang menempati satu ruangan di rumah induk.
(4)-Melalui PDH ini dijalin kerjasama
dengan BPHN-Dep.Kehakiman, Sekretariat Negara, PDIN-LIPI, dan sejumlah
departemen serta dengan BKPM.Sejumlah proyek dikerjakan bersama, a.l membangun
suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (kemudian dikenal sebagai
SJDI Hukum).Mulai di Gedung ini juga
dlakukan aktivitas-aktivitas pertama Pusat Studi Hukum Ekonomi (PSHE) dan Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP). Kemudian Administrasi Majalah Hukum dan Pembangunan pun
dimulai di Gedung ini.
(5)-Pada ahir tahun 1976 PDH diberitahu oleh Dekan Padmo
Wahjono bahwa kami harus pindah,karena Gedung Teuku Umar telah dibeli oleh pemilik
Apotik Tunggal (Keluarga Abidin).Kami mendapat tempat baru di Jalan Cirebon no.5, Menteng,Jakarta Pusat dilengkapi
dengan peralatan baru dari metal merk Lion.(meja,kursi,lemari, filing cabinet,
dan rak buku), juga dberi telepon.Dan seluruh gedung induk memakai sistem
pendingin udara (AC).
Dari pembicaraan dengan Dekan Padmo saya mengerti bahwa :
5.1.-Gedung Teuku
Umar mempunyai Surat Izin Penghuni
(SIP-VB) atas nama semua penghuni yang merupakan dosen FHUI. Pemilik rumah
adalah salah satu Perusahaan Belanda (Aneka Niaga ?) yang kemudian diambil oleh
militer dan karena Prof Djokosoetono menolak menghuninya, dipergunakan oleh
asisten-asisten beliau (yang kemudian mendapat SIP dari Kantor Perumahan
Jakarta.
5.2.-Rumah dijual dengan sepengetahuan
Perusahaan Aneka Niaga (?) dan hasilnya dibagi diantara para penghuni, dan
sebagian dana dibelikan Gedung Cirebon
beserta kelengkapannya untuk PDH. Pemilik Gedung Cirebon adalah sebuah Yayasan
yang didirikan khusus untuk hal memajukan ilmu hukum, dengan nama Yayasan Wisma Djokosoetono. Pendiri dan Pengurus Yayasan ini adalah : Padmo
Wahjono, Oetojo Oesman, Joesoef Swasis, Hamid Atamimi, T.M.Daud Shah dan Hasnil
Harun.Semua ini hanya saya dengar a.l. ketika saya “mengetahui” bahwa
Sertifikat Tanah Jl Cirebon 5 harus diperpanjang.Yayasan ini didirikan tahun 1971 (sebelum PDH didirikan).
(6)-Pada masa kepemimpinan Dekan
Charles Himawan dan Dekan Girindro Pringgodigdo, ada gagasan untuk meningkatkan
pemanfaatan Gedung Cirebon, namun tidak ada tindak-lanjut yang saya ketahui.Pada
waktu kepemimpinan Dekan Abdul Bari Azed (atau Dekan Hikmahanto Joewono ? )
saya dihubungi oleh Ibu Djokosoetono untuk menanyakan status Gedung Cirebon.
Saya menjelaskan secara lisan sebagaiman tersebut di atas , terutama hal dalam
butir (3) dan butir (5). Saya menyarankan untuk menghubungi Sdr Daud Shah dan
Sdr Oetojo Oesman. Saya tidak tahu apakah hal itu telah dilakukan, yang saya
dengar beliau menghubungi Sdr Kanter.SH (Jendral Pur dan mantan Kepala Babinkum
ABRI) dan kemudian akan mendirikan Yayasan baru. Selanjutnya saya tidak
mengetahui perkembangannyaa.
(7)-Keterangan dalam butir (1) sampai
(6) pernah saya sampaikan dalam suatu rapat di FHUI,Depok, dengan pimpinan
Dekan Safri Nugraha. Kalau tidak salah, masalah yang dibahas adalah rencana UI
untuk menjadi suatu “world class
university”.
(8)-Pada tanggal 6 April 2010 yang lalu, saya diundang rapat di PDH oleh
Yayasan Wisma Djokosoetono yang ingin “membereskan kembali “ pemilikannya atas
Gedung Cirebon, dengan membentuk Yayasan baru dengan nama Yayasan Graha Djokosoetono. Saya
menyetujui untuk duduk sebagai Pengawas
dalam Yayasan baru ini.Dalam rapat a.l dibahas tentang larangan Pemda DKI
Jaya mempergunakan Gedung Cirebon sebagai Perpustakaan dan telah melanggar
Perda no 7/1991. Surat Penyegelan Gedung Cirebon dikeluarkan tanggal 19
Nopember 2009, namun baru diketahui Sdr Daud Shah awal April 2010.
(9)-Pada tanggal 24 Mei 2010 saya menerima SK Dekan Safri Nugraha tentang
“Pembentukan Tim Revitalisasi PDH Jl Cirebon No 5 Menteng”, dimana nama saya
juga tercantum sebagai Penasehat (saya belum pernah dihubungi tentang tujuan
Tim dan kedudukan sebagai Penasehat). Pada tanggal 31 Mei melalui fax saya menerima undanagn rapat untuk Jumat
4 Juni 2010 di FHUI, Depok, dengan acara Revitalisasi PDH Jl
Cirebon, Menteng. Karena saya sudah ada acara untuk waktu tersebut, maka saya tidak dapat hadir.
(10)-Uraian di atas dimaksudkan
sebagai laporan/penjelasan tentang pengetahuan dan pengalaman saya mengenai
Gedung Jalan Cirebon no.5. Menteng,Jakarta Pusat.Saya menjadi Direktur PDH-FHUI
dari awal berdirinya (1972) di Gedung Teuku Umar, perpindahannya ke Gedung Cirebon (1977) sampai
ahir jabatan saya sebagai Dekan FHUI (1990).
Semoga
bermanfaat.
*Catatan ini telah disampaikan pada Dekan FHUI tanggal 10 Juni 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar