Senin, 09 Desember 2013

Beberapa Catatan Sejarah tentang Pusat Dokumentasi Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia*



(1)-Pusat Dokumantasi Hukum (PDH) di FHUI dimulai dengan adanya pembicaran antara Dekan FHUI Padmo Wahjono dengan tamu dari The Asia Foundation (selanjutnya Yayasan Asia- YA), John O. Sutter (sekarang ada di San Francisco).Saya diminta oleh Dekan Padmo mengajukan beberapa usulan kerjasama FHUI dengan Yayasan Asia (YA).Salah satu usul saya tertulis adalah pedirian PDH yang terpisah dari Perpustakaan FHUI.Ini terjadi pada tahun 1972. Rektor pada waktu itu adah Prof, Mahar Mardjono, dibantu oleh Prof Slamet Iman Santoso.

(2)-Untuk keperluan proyek kerjasama FHUI-YA mendirikan PDH, FHUI memberi tempat dan perabot kantor (meja tulis dan kursi) serta rak-rak buku.Semua dari kayu dan perabot tua-bekas. Tempat yang disediakan adalah rumah induk Gedung Jalan Teuku Umar no 56, Menteng, Jakarta Pusat. Gedung (tua) ini kadang-kadang dipergunakan sebagai kelas sore-petang untuk “Jurusan Notariat”.Sedangkan YA menyediakan bantuan “modal – keuangan” untuk waktu lima tahun. Sebagai Direktur  / Pendiri saya merekut untuk membantu membangun PDH:a) Sdr Suwantji Sisworahardjo,SH; b) Sdr Wahjono Darmabrata,SH; c) Ibu Oelkinah (mantan pustakawan Perpustakaan Sosial-Politik di Jl Merdeka Selatan), sebagai tenaga tetap dan beberapa tenaga bantuan paruh-waktu ( a.l Ibu Momi Sulaiman Sumardi, Ibu Lucy Sutan Asin, Ibu Budiman Darmosutanto, dan seorang supir).Untuk kendaraan saya memakai Jeep Mambo (merah) dari Lembaga Kriminologi yang dalam keadaan rusak. Untuk telepon kami menarik kabel telepon patralel ke rumah Keluarga Padmo Wahjono.

(3)-Sepanjang pengetahuan saya Gedung Teuku Umar itu oleh murid-murid Prof Djokosoetono diperuntukkan bagi kediaman beliau. Murid-murid a.l berasal dari Akademi Hukum Militer. Karena beliau menolak rumah itu dan menempati rumah lain, maka Gedung itu kemudian dipergunakan oleh: a) Keluarga Padmo Wahjono, selaku Asisten Prof Djokosoetono, di pavilyun sayap kiri, b) Keluarga John Sinaga,SH, selaku staf Tatausaha FHUI, c) Keluarga Masseleng,SH, asisten Tatanegara FHUI, d) Sdr Mathilda Sumampouw,SH, asisten Hukum Antar Tata Hukum, di paviyun sayap kanan,  dan Keluarga Sardjo (pegawai TU),di teras belakang rumah induk. Ketika PDH mulai memperbaiki gedung induk tersebut (atas biaya YA), kami harus memindahkan Keluarga Sardjo dan Radio Arif Rahman (Radio Mahasiswa ORBA), yang menempati satu ruangan di rumah induk.

(4)-Melalui PDH ini dijalin kerjasama dengan BPHN-Dep.Kehakiman, Sekretariat Negara, PDIN-LIPI, dan sejumlah departemen serta dengan BKPM.Sejumlah proyek dikerjakan bersama, a.l membangun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (kemudian dikenal sebagai SJDI Hukum).Mulai di Gedung ini juga dlakukan aktivitas-aktivitas pertama Pusat Studi Hukum Ekonomi (PSHE) dan Pusat Studi Hukum Pidana (PSHP). Kemudian Administrasi Majalah Hukum dan Pembangunan pun dimulai di Gedung ini.

(5)-Pada ahir tahun 1976 PDH diberitahu oleh Dekan Padmo Wahjono bahwa kami harus pindah,karena Gedung Teuku Umar telah dibeli oleh pemilik Apotik Tunggal (Keluarga Abidin).Kami mendapat tempat baru di Jalan Cirebon no.5, Menteng,Jakarta Pusat dilengkapi dengan peralatan baru dari metal merk Lion.(meja,kursi,lemari, filing cabinet, dan rak buku), juga dberi telepon.Dan seluruh gedung induk memakai sistem pendingin udara (AC).

Dari pembicaraan dengan Dekan Padmo saya mengerti bahwa :

5.1.-Gedung Teuku Umar mempunyai Surat Izin Penghuni (SIP-VB) atas nama semua penghuni yang merupakan dosen FHUI. Pemilik rumah adalah salah satu Perusahaan Belanda (Aneka Niaga ?) yang kemudian diambil oleh militer dan karena Prof Djokosoetono menolak menghuninya, dipergunakan oleh asisten-asisten beliau (yang kemudian mendapat SIP dari Kantor Perumahan Jakarta.

5.2.-Rumah dijual dengan sepengetahuan Perusahaan Aneka Niaga (?) dan hasilnya dibagi diantara para penghuni, dan sebagian dana dibelikan Gedung Cirebon beserta kelengkapannya untuk PDH. Pemilik Gedung Cirebon adalah sebuah Yayasan yang didirikan khusus untuk hal memajukan ilmu hukum, dengan nama Yayasan Wisma Djokosoetono. Pendiri dan Pengurus Yayasan ini adalah : Padmo Wahjono, Oetojo Oesman, Joesoef Swasis, Hamid Atamimi, T.M.Daud Shah dan Hasnil Harun.Semua ini hanya saya dengar a.l. ketika saya “mengetahui” bahwa Sertifikat Tanah Jl Cirebon 5 harus diperpanjang.Yayasan ini didirikan tahun 1971 (sebelum PDH didirikan).

(6)-Pada masa kepemimpinan Dekan Charles Himawan dan Dekan Girindro Pringgodigdo, ada gagasan untuk meningkatkan pemanfaatan Gedung Cirebon, namun tidak ada tindak-lanjut yang saya ketahui.Pada waktu kepemimpinan Dekan Abdul Bari Azed (atau Dekan Hikmahanto Joewono ? ) saya dihubungi oleh Ibu Djokosoetono untuk menanyakan status Gedung Cirebon. Saya menjelaskan secara lisan sebagaiman tersebut di atas , terutama hal dalam butir (3) dan butir (5). Saya menyarankan untuk menghubungi Sdr Daud Shah dan Sdr Oetojo Oesman. Saya tidak tahu apakah hal itu telah dilakukan, yang saya dengar beliau menghubungi Sdr Kanter.SH (Jendral Pur dan mantan Kepala Babinkum ABRI) dan kemudian akan mendirikan Yayasan baru. Selanjutnya saya tidak mengetahui perkembangannyaa.

(7)-Keterangan dalam butir (1) sampai (6) pernah saya sampaikan dalam suatu rapat di FHUI,Depok, dengan pimpinan Dekan Safri Nugraha. Kalau tidak salah, masalah yang dibahas adalah rencana UI untuk menjadi suatu “world class university”.

(8)-Pada tanggal 6 April 2010 yang lalu, saya diundang rapat di PDH oleh Yayasan Wisma Djokosoetono yang ingin “membereskan kembali “ pemilikannya atas Gedung Cirebon, dengan membentuk Yayasan baru dengan nama Yayasan Graha Djokosoetono. Saya menyetujui untuk duduk sebagai Pengawas dalam Yayasan baru ini.Dalam rapat a.l dibahas tentang larangan Pemda DKI Jaya mempergunakan Gedung Cirebon sebagai Perpustakaan dan telah melanggar Perda no 7/1991. Surat Penyegelan Gedung Cirebon dikeluarkan tanggal 19 Nopember 2009, namun baru diketahui Sdr Daud Shah awal April 2010.

(9)-Pada tanggal 24 Mei 2010 saya menerima SK Dekan Safri Nugraha tentang “Pembentukan Tim Revitalisasi PDH Jl Cirebon No 5 Menteng”, dimana nama saya juga tercantum sebagai Penasehat (saya belum pernah dihubungi tentang tujuan Tim dan kedudukan sebagai Penasehat). Pada tanggal 31 Mei melalui fax saya menerima undanagn rapat untuk Jumat  4 Juni 2010 di FHUI, Depok, dengan acara Revitalisasi PDH Jl Cirebon, Menteng. Karena saya sudah ada acara untuk waktu tersebut, maka saya tidak dapat hadir.

(10)-Uraian di atas dimaksudkan sebagai laporan/penjelasan tentang pengetahuan dan pengalaman saya mengenai Gedung Jalan Cirebon no.5. Menteng,Jakarta Pusat.Saya menjadi Direktur PDH-FHUI dari awal berdirinya (1972) di Gedung Teuku Umar, perpindahannya ke Gedung Cirebon (1977) sampai ahir jabatan saya sebagai Dekan FHUI (1990).

Semoga bermanfaat.  

 *Catatan ini telah disampaikan pada Dekan FHUI tanggal 10 Juni 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar