di Kampus Fakultas Hukum
UI Depok,
25 Januari 2016
Ass.Wr.Wb.
Selamat Sejahtera untuk Kita semua,
Yth.Rektor Universitas
Indonesia,
Yth.Dekan FHUI dan Ketua
Panitia, beserta jajarannya,Yth.Bapak Menteri Kehakiman RI – Bpk.Yasonna Laoly,
Yth.Ketiga Bapak Mantan-Menteri Kehakiman- Bpk.Amir Syamsudin, Bpk.Muladi dan
Bpk.Andi Matalata
Yth.Ibu Harkristuti Harkrisnowo dan Hadirin sekalian.
Puji
syukur kita sampaikan kepada Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan
kesempatan kepada kita, menghadiri acara pagi ini dalam keadaan sehat walafiat.
Pertama-tama saya menyampaikan: “Selamat
ulang tahun Bu Tuti !” Semoga sehat-selalu – tetap ceria dengan
sindiran2nya – tetap bahagia dan tetap berkarya positif dalam
tahun-tahun yang akan datang ini ! All my
best wishes for you !!!
Hadirin yang saya
muliakan,
Saya
bahagia, karena sekarang dapat menyampaikan terima kasih saya kepada Bu Tuti – kenapa ? Karena, beliau telah memenuhi harapan
saya dan Ibu Koesriani Siswosoebroto, adanya Dosen Hukum Pidana di Universitas
Indonesia, yang tertarik untuk mendalami (ilmu pengetahuan) Kriminologi. Artinya melakukan pendekatan inter-disiplin dalam pendidikan ilmu
hukum di Indonesia. Beliau saya anggap penerus pendekatan ini. Saya ingin menyampaikan sedikit penjelasan tentang
hal ini – maaf kalau saya menengok sejarah sebentar.
Gagasan adanya pendekatan multi-disiplin di bidang ilmu hukum, di Universitas Indonesia, dimulai dengan didirikannya Lembaga Kriminologi, pada tahun 1948 di Universiteit van Indonesie. Tahun 1950, setelah UI diambil-alih oleh Pemerintah Republik Indonesia, Lembaga Kriminologi diteruskan eksistensinya di bawah Dekan Prof.Djokosoetono dan pengembangannya dipimpin oleh Bpk. Paul Moedikdo seorang sarjana hukum dan ahli kriminologi, serta Bpk Drs.F. Abels, seorang ahli farmasi forensik/Apoteker. Di Lembaga ini bekerja sama sejumlah tenaga ahli dari berbagai bidang ilmu, yaitu: hukum pidana (Bpk.Han Bin Siong),kriminologi (Bpk.Paul Moedikdo), ilmu kimia dan farmasi forensik (a.l.Bpk.Abels cs), ilmu kedokteran forensik (a.l Bpk.Handoko,cs). Selanjutnya Lembaga ini dilengkapi juga dengan laboratorium kimia dan kedokteran forensik, ruangan otopsi jenasah (di kamar jenasah RSCM), dan ruangan fotografi untuk presentasi alat bukti. Kerjasama erat dilakukan dengan Kepolisian (khususnya untuk bidang-bidang Daktiloskopi dan Balistik) dan dengan Kejaksaan Agung (khususnya dalam bidang pendidikan Jaksa). Ini adalah bukti pernah adanya pendekatan multi-disiplin di UI antara bidang-bidang ilmu: hukum, kriminologi, kedokteran, kimia dan farmasi, yang masing-masing di UI dikembangkan dalam fakultas yang berbeda.
Waktu Bu Tuti, masuk sebagai dosen di Fakultas Hukum (awal 1980 – sewaktu Dekan Ibu S.J.Hanifa), maka pendekatan ini masih ada, meskipun perkembangannya agak tersendat-sendat. Tetapi di Fakultas Hukum ada kemajuan yang cukup berarti, dengan kerjasama inter-disiplin antara bidang-bidang: hukum pidana (FH), kriminologi (di FISIP-UI) dan Ilmu Pemasyarakatan di Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) Kem. Kehakiman.Karena itu adalah suatu kebahagiaan tersendiri bagi Ibu Koesriani Siswosoebroto (dosen Kriminologi di FH dan di FISIP) dan saya (dosen di FHUI dan AKIP), mengetahui Bu Tuti di pendidikan luar negeri di Amerika Serikat, memfokuskan studinya pada the Criminal Justice System dan the Correctional System, yang keduanya merupakan dua bidang perhatian utama dalam studi kriminologi. Lebih membahagiakan lagi, bagi kami, adalah ketika beliau pulang dengan meraih gelar doktor/Phd (pada awal tahun 1990-an – semasa Dekan Bpk.Charles Himawan).Beliau menjadi ketua Program Studi Hukum Pidana semasa Dekan Girindro Pringgodigdo (pertengahan 1990-an). Sedangkan sewaktu saya Dekan (1984-1990), Bu Tuti masih berada di Sam Houston College of Criminal Justice, di Texas, USA. Kami menganggap Bu Tuti adalah generasi ketiga dalam membawa Kriminologi sebagai disiplin mandiri di samping Hukum Pidana. Generasi kedua adalah Saya, Bu Koesriani, Pak Arif Gosita, Bu Suwantji dan Bu Estiana. Sedangkan generasi pertama adalah Pak Paul Moedikdo dan Ibu Mutiara Djokosoetono.
Hadirin
yang mulia,
Pidato
pengukuhan sebagai gurubesar Prof.Harkristuti Harkrisnowo, PhD, membahas
masalah Rekonstruksi Konsep Pemidanaan” –
suatu tema yang pada saat ini (menurut saya) urgen dibicarakan di lingkungan
para Akademisi dan Praktisi hukum. Dengan mulai dibicarakannya R-KUHP dan
R-KUHAP di DPR, maka adalah penting kita
menjaga agar tidak terjadi pembiaran dalam menjatuhkan denda yang eksesif (excessive fines) ataupun penjatuhan
pidana yang bengis dan tidak manusiawi (cruel
and unusual punishments). Kecenderungan hal ini, menurut saya, ada pada SPP
Indonesia, dalam kurun waktu 2-3 tahun terakhir ini.
Hadirin
sekalian,
Buku
dengan judul “DEMI KEADILAN”, yang disumbangkan para penulis, menggambarkan
(menurut saya) apresiasi maupun harapan para penulisnya agar Prof Harkristuti
secara konsisten tanpa ragu dan tanpa
henti-hentinya akan tetap memelopori
pembangunan hukum pidana yang jujur dan adil. Saya pribadi mengharapkan
agar generasi muda yang mengenal dan sepaham dengan Bu Tuti, meneruskan
semangatnya ini, terutama dalam membela keadilan !
Pengalaman
Bu Tuti, disamping di bidang Akademik, adalah juga sebagai birokrat di
Kementerian Hukum dan HAM. Cukup lama, mungkin sekitar 15 (limabelas) tahun. Dan sebagian besar waktu itu
dihabiskannya memonitor dan memperjuangkan penegakan dan perlindungan HAM di
Indonesia. Selain itu beliau juga selama lebih dari tujuh tahun bertugas
sebagai anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), bersama Prof. Sahetapy, Prof.Frans
Hendra Winarta, rekan Suhadibroto,SH, rekan Fadjrul Falaakh, SH.MSc, dan saya
sendiri. Di sini beliau membimbing dan membantu staf peneliti muda KHN dalam
berbagai pengkajian hukum dari KHN, sebagai suatu lembaga non-struktural yang
memberikan masukan kritis kepada Presiden RI di bidang kebijakan hukum.
Hadirin
dan Bu Tuti,
Apa
yang terekam dalam Buku untuk Bu Tuti ini, merupakan sumbangan pemikiran dalam
menghormati dan mensyukuri usia enam dasawarsa yang telah dicapai Bu Tuti.
Tentu diharapkan juga bahwa karangan-karangan dalam Buku ini menjadi penerus
gagasan-gagasan Bu Tuti di bidang pembangunan hukum dan perlindungan HAM.
Semoga generasi muda di bidang hukum,dan tentunya juga kita semua, dapat memanfaatkan
pemikiran-pemikiran yang terekam dalam buku ini sebagai modal bersama melaksanakan
semboyan Buku ini “Demi Keadilan” !
Terima
kasih dan Wass.Wr.Wb. – Salam sejahtera untuk kita semua ! MR-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar