Rabu, 16 April 2014

TINDAK PIDANA KORPORASI DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA - Perubahan Wajah Pelaku Kejahatan di Indonesia*



Makalah ini merupakan penyempurnaan dari sebuah makalah lama yang pernah saya sampaikan di Auditorium PTIK pada Upacara Dies Natalis PT1K Ke-47 dan Wisuda Sarjana Ilmu Kepolistan Angkatan XXVIIIISoekamo Djojonegoro, pada 17 Juni 1993.Duapuluh tahun yang lalu, RKUHP baru saja diserahkan kepada Menteri Kehakiman Ismail Saleh (Maret 1993) yang kemudian meneruskannya kepada Menteri Kehakiman Oetojo Oesman (April 1993).[1]

Pada waktu makalah Pidato Dies PTIK ini  disampaikan, belum banyak tulisan di Indonesia tentang pertanggungjawaban korporasi[2]. Tentu lain halnya sekarang (tahun 2014), karena itu saya merasa bahwa pengertian tentang “pertanggungjawaban pidana korporasi” dan “kejahatan korporasi”sudah sangat dikenal dalam dunia ilmu hukum di Indonesia. Namun,yang mengherankan saya adalah tidak adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung yang memberi pencerahan bagaimana pengadilan harus menangani kasus-kasus di mana perbuatan perorangan (natural person) harus dipertanggungjawabkan oleh korporasi (legal person).Sebaliknya banyak sekali peraturan perundang-undangan kita menyatakan bahwa tindak pidana yang dirumuskan di dalamnya dapat dilakukan oleh korporasi dengan meningkatkan ancaman pidananya[3].

Pengantar
Sebagai sarjana yang lebih banyak menekuni masalah Kriminologi daripada Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, maka pendekatan saya tidaklah terlalu yuridis[4]. Perrnasalahan yang ingin dibahas disini adalah berubahnya wajah pelaku kejahatan di Indonesia, yang disebabkan oleh perkernbangan pembangunan nasional kita. Malahan ada benarnya bilarnana dikatakan bahwa masyarakat yang lebih rnakrnur dan ciri negara yang ingin rneratakan pernbangunan, telah rnembuka dimensi-dimensi baru tentang kejahatan dan pelakunya. Perubahan yang akan dibahas di sini adalah tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Pelaku kejahatan di sini bukanlah manusia, tetapi suatu kesatuan yang disamakan dengan rnanusia.

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Rancangan KUHP Nasional) yang telah diserahkan kepada Menteri Kehakirnan Ismail Saleh,SH[5], pada tanggal 17 Maret 1993 dan akhirnya sampai di DPR Desember 2012 (setelah 19 tahun !), telah rnempertirnbangkan perubahan ini. Salah satu contoh tentang hal ini adalah diakuinya dalam hukum pidana umum, bahwa korporasi dapat merupakan subyek hukum pidana. Hal ini berbeda dengan apa yang dikenal sekarang dalarn KUHP kita yang berasal dari jaman Hindia Belanda (mulai berlaku tahun 1918; dan dengan segala perubahannya sarnpai 8 Maret 1942 kemudian dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dengan UU No. 73 tahun 1958). Dari penafsiran urnum yang berlaku berdasarkan sifat KUHP, maka yang dapat menjadi pelaku kejahatan hanyalah manusia. Dan berdasarkan pasal 59 KUHP kita, pengurus korporasilah yang harus bertanggung­jawab. Hal ini berbeda dengan Rancangan KUHP Nasional yang telah memungkinkan suatu korporasi menjadi subyek hukum pidana dan dimintakan langsung mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apabila Rancangan ini nani menjadi kenyataan sebagai peraturan perundang-undangan Indonesia, maka akan mulai berubah pulalah pelaksanaan peradilan pidana di Indonesia. Marilah kita masuki permasalahan ini secara historis dan sistematis.


Sejarah singkat
Para perancang KUHP yang sekarang berlaku (yang nama resminya adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) menyatakan pada waktu itu, bahwa sebaiknya untuk Hindia-Belanda diberlakukan satu KUHP saja, yang berlaku bersama untuk golongan Eropa dan golongan Indonesia (Bumiputera) dan Timur-Asing. Model yang diambil adalah KUHP yang berlaku di Belanda sejak 1886 (yang menggantikan Code Penal, yang sebelum 1886 berlaku di Belanda). Perlunya kesatuan KUHP untuk Hindia-Belanda ini, mengalami perbedaan pendapat. Pendapat yang menentang kesatuan (unifikasi) menyatakan, bahwa kesederhanaan masyarakat Bumiputera belum memungkinkan mereka dapat menyesuaikan diri pada asas-asas hukum yang berlaku untuk golongan Eropa di Hindia Belanda. Sebaliknya mereka yang mendukung kesatuan berpendapat, bahwa dalam perkembangan kekuasaan administrasi Belanda di Hindia­Belanda, KUHP untuk golongan Bumiputera dan Timur-Asing (mulai berlaku 1873), dalam praktek peradilan, telah disamakan (dengan beberapa  perkecualian) dengan KUHP untuk golongan Eropa (mulai berlaku 1866).[6] Dengan alasan-alasan tambahan, bahwa sejak tahun 1873 "hukum pidana bumiputera" atau "hukum pidana adat" telah dihapuskan oleh Pemerintah Hindia Belanda, maka antara tahun 1909-1913 disusunlah rancangan KUHP yang berlaku untuk semua golongan, dengan mempergunakan sebagai contoh KUHP Belanda 1886, dan kemudian diajukan kepada pemerintah di Belanda pada tahun 1914. Rancangan ini, dengan beberapa perubahan, diumumkan di Hindia-Belanda pada bulan Desember 1915, dan kemudian pada tanggal 31 Oktober 1917, dinyatakan akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1918 di Hindia-Belanda. Inilah riwayat singkat KUHP yang sekarang berlaku di wilayab Republik Indonesia.

Dalam rancangan KUHP Hindia-Belanda 1918 tersebut, maka pasaI 59 samasekali tidak mengaIami perubahan daIam sejarah pembentukannya. Rumusannya tepat sama dengan pasal 51 lama KUHP Belanda 1886. Pasal 59 (dan pasaI 51) ini memuat suatu aIasan penghapus pidana untuk pengurus yang tidak terlibat daIam terjadinya tindak pidana. Sejak semula pasaI ini telab mengundang pertanyaan: "apakah suatu kesatuan-orang atau korporasi (seperti pribadi hukum atau "zakelijk lichaam", perkumpulan orang atau "collectieve persoon", serta badan hukum dan komunitas) dapat merupakan subyek hukum pidana. Jawaban yang diberikan oleh para ahli menunjukkan tidak adanya kesepakatan. Namun untuk KUHP Belanda (1886) memang dianut pendapat, bahwa tidak mungkin dalam hukum pidana umum suatu korporasi menjadi subyek dari suatu tindak pidana. Yang dapat meniadi subyek hukum pidana hanyalah manusia. Perkecualiannya adalah apabila haI tersebut diatur secara khusus daIam suatu undang­undang di luar KUHP Belanda. Permasalaban ini sudah dapat dibaca daIam buku pelajaran hukum pidana daIam tahun 1920-an.[7] Karena hubungan yang ada antara KUHP Hindia-Belanda dengan KUHP Belanda, maka di Indonesia dianut pula pendapat yang sama.


Penafsiran terhadap Pasal 59 KUHP
Karena itu dalam pendidikan tinggi hukum di Indonesia, dan demikian pula diikuti oleh pelaksanaan peradilan pidana Indonesia, selalu dikatakan bahwa beban "tugas mengurus" (zorgplicht) suatu "kesatuan­orang" atau korporasi harus berada pada pengurusnya. Korporasi bukan subyek tindak pidana. Dengan begitu, maka apabila pengurus tidak memenuhi kewajiban yang merupakan beban "kesatuan-orang" atau korporasi itu, maka mereka yang bertanggungjawab menurut hukum pidana. Di dalam praktek, ajaran pertama ini masih menimbulkan permasalahan. Pertanyaan yang timbul adalah, bagaimana kalau ketentuan pidana yang bersangkutan memang telah mernberikan kewajiban kepada seeorang pemilik perusahaan atau pengusaha, sedangkan pemilik atau pengusahanya adalah suatu korporasi, akan tetapi ketentuan pidana tersebut tidak menyatakan bahwa penguruslah yang harus bertanggungjawab. Siapakah yang harus dianggap sebagai pelaku tindak pidana itu? Untuk mengatasi hal tersebut, maka timbul ajaran kedua yang menyatakan bahwa "korporasi dapat diakui sebagai pelaku (dader), tetapi pertanggungjawaban pidananya (penuntutan dan pemidanaan) berada pada pengurus", Oleh karena itu pasal 59 KUHP kita (=pasal 51 lama KUHP Belanda) harus ditafsirkan menurut ajaran kedua ini, yaitu bahwa korporasi dapat melakukan tindak pidana, hanya saja pertanggungjawaban pidananya dibebankan kepada pengurus. Yang dapat dihapus pidananya hanyalah pengurus yang dapat membuktikan dirinya tidak terlibat, sedangkan pengurus yang lain dapat dipidana. Namun belum tentu pengurus ini adalah pelaku menurut hukum pidana. Apabila ketentuan pidana yang bersangkutan memberikan kewajiban kepada pengusaha yang berupa korporasi, maka korporasi inilah yang menurut hukum pidana harus dianggap sebagai pelaku.[8] Apabila dianut penafsiran seperti ini, maka seharusnya di pendidikan tinggi hukum dan di pengadilan kita, pandangan bahwa KUHP kita hanya mengenal manusia sebagai subyek hukum pidana haruslah diubah.


Korporasi sebagai subyek tindak pidana
Perkembangan selanjutnya berada di luar KUHP kita. Di atas telah dikemukakan bahwa perkecualian dari asas bahwa hanya manusia yang merupakan subyek hukum pidana, dapat dilakukan dalam ketentuan pidana di luar KUHP. Perkecualian ini merupakan dasar dari ajaran ketiga, yaitu bahwa korporasi dapat menjadi pelaku tindak pidana dan sekaligus bertanggungjawab atas tindakan tersebut. Di Belanda, perkecualian ini diterapkan dalam tahun 1950 melalui undang-undang delik ekonomi (Wet op de Economische Delicten), yang kemudian diambil aIih daIam peraturan perundang-undangan Indonesia pada tahun 1955 (UU No. 7 Drt/1955, tentang tindak pidana ekonomi). Sejak 13 Mei 1955 ini, maka khusus untuk tindak pidana ekonomi, telah dijadikan subyek hukum pidana yang dapat dituntut dan dipidana: "badan hukum, perseroan, perserikatan yang lainnya atau yayasan" (pasal 15). Dalam tahun 1976 Belanda melangkah lebih jauh lagi dan merubah sama sekali pasal 51 mereka, sehingga pasal yang baru menyatakan dengan tegas bahwa dalam hukum pidana umum (KUHP) Belanda "tindak pidana dapat dilakukan oleh manusia (natuurlijke personen) dan badan hukum (rechtspersonen)". Apabila nanti Rancangan KUHP Nasional diterima menjadi peraturan perundang-undangan Indonesia, dan memuat ketentuan bahwa korporasi dapat merupakan subyek hulcum pidana, maka ajaran ketiga di atas telah masuk pula dalam hukum pidana umum Indonesia.[9]

Dengan (akan) diterimanya korporasi sebagai subyek hukum pidana, maka hal ini berarti telah terjadi perluasan dari pengertian siapa yang merupakan pelaku tindak pidana (dader). Permasalahan yang segera muncul adalah sehubungan dengan pertanggungjawaban pidana dari korporasi ini. Asas utama dalam pertanggungjawaban pidana adalah harus adanya kesalahan (schuld) pada pelaku. Bagaimanakah kita harus mengkonstruksikan kesalahan dari suatu korporasi ? Ajaran yang banyak dianut sekarang ini memisahkan antara perbuatannya yang melawan hukum (menurut hukum pidana) dengan pertanggungjawabannya menurut hukum pidana.[10] Perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh suatu korporasi. Ini sekarang telah dimungkinkan. Tetapi bagaimana kita mempertimbangkan tentang pertanggungjawabannya? Dapatkah dibayangkan pada korporasi terdapat unsur kesalahan (baik kesengajaan atau dolus ataupun kelalaian atau culpa)? Dalam keadaan pelaku adalah manusia, maka kesalahan ini dikaitkan dengan celaan (verwijtbaarheid; blameworthiness) dan karena itu berhubungan dengan mentalitas atau psyche pelaku. Bagaimana halnya dengan pelaku yang bukan manusia, yang dalam hal ini adalah korporasi?

Dalam kenyataan kita mengetahui bahwa korporasi berbuat atau bertindak melalui manusia (yang dapat pengurus maupun orang lain). Jadi pertanyaan yang pertama adalah, bagaimana konstruksi hukumnya bahwa perbuatan pengurus (atau orang lain) dapat dinyatakan sebagai perbuatan korporasi yang melawan hukum (menurut hukum pidana?. Dan pertanyaan kedua adalah, bagaimana konstruksi hukumnya bahwa pelaku korporasi dapat dinyatakan mempunyai kesalahan dan karena itu dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana? Pertanyaan kedua menjadi lebih sulit apabila dipahami bahwa hukum pidana kita mempunyai asas yang sangat mendasar yaitu, bahwa: "tidak dapat diberikan pidana, apabila tidak ada kesalahan (dalam arti celaan)".

Kedua pertanyaan di atas untuk Indonesia mungkin dianggap masih belum dijawab dengan memuaskan oleh dan untuk kalangan ahli hukum. Dikatakan mungkin, karena sebenarnya sudah cukup banyak pendapat kalangan ilmu hukum yang membicarakannya secara lisan (misalnya melalui seminar) maupun tulisan (makalah ataupun dalam buku teks). Tetapi yang mengherankan adalah bahwa sangat sedikit sekali yurisprudensi perkara pidana Indonesia (sekurang-kurangnya yang dikumpulkan dan dicatat), dimana korporasi menjadi terdakwa. Tidak pula mengenai tindak pidana ekonomi, padahal kemungkinan menuntut dan memidana korporasi telah dimungkinkan sejak tahun 1955 (hampir 40 tahun yang lalu!)[11]  Keanehan ini mengundang pertanyaan apakah kalangan penegak hukum di Indonesia, khususnya kepolisian dan kejaksaan, sudah siap menerima korporasi sebagai tersangka dan terdakwa di sidang pengadilan?. Sebagai indikator belum tertariknya kalangan penegak hukum menguji kemungkinan suatu korporasi menjadi tersangka ataupun terdakwa adalah bahwa permasalahan inipun tidak pernah terungkap pada waktu kalangan hukum (para teoretisi maupun praktisi) menperdebatkan penyusunan KUHAP 1981 lebih dari tigapuluh tahun yang lalu! Bukankah dalam KUHAP seharusnya diatur siapa yang mewakili apabila korporasi menjadi tersangka dan terdakwa ? Apakah dengan demikian harus disimpulkan bahwa wajah pelaku kejahatan di Indonesia tidak megalami perubahan yang berarti sejak tahun 1955, ketika undang-undang tindak pidana ekonomi dinyatakan berlaku di Indonesia? Atau dengan perkataan lain apakah dalam pembangunan selama masa Orde Lama (1955 – 1967) dan Orde Baru (1967 – 1998) korporasi tidak memainkan peranan penting dalam kualitas kejahatan yang terjadi di negara kita?(7Dan bagaimana sekarang dalam masa Era Reformasi yang sudah berjalan -/+ 15 tahun ? Marilah kita membahas pertanyaan ini dahulu secara singkat.


White Collar Crime & Corporate Crime
Tindak pidana korporasi, menurut pendapat kami, adalah sebagian dari "white collar criminality" (WCC). Istilah WCC dilontarkan di Amerika Serikat dalam tahun 1939, dengan batasan: "suatu pelanggaran hukum pidana oleh seseorang dari kelas sosial-ekonomi atas, dalam pelaksanaan kegiatan jabatannya". Perdebatan ilmiah yang kemudian timbul, antara lain menyangkut pengertian tentang apa 'yang sebenarnya dimaksudkan dengan "crime of corporations", karena dalam rumusan di atas, yang dimaksud dengan: " ... oleh seseorang ... dalam pelaksanaan kegiatan jabatannya", adalah pengurus perusahaan (management). Meskipun WCC memang ditujukan kepada pelaku manusia (natuurlijk persoon), namun pada akhirnya yang dianggap melakukan perbuatan tercela dan karena itu harus dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah perusahaan atau korporasi tempat manusia yang bersangkutan bekerja. Rumusan pengertian WCC di atas kemudian ditambah dengan unsur "penyalahgunaan kepercayaan" (violation of trust). Yang dimaksud dengan kepercayaan ini adalah yang diberikan oleh masyarakat. Suatu perusahaan dianggap telah menerima kepercayaan masyarakat, untuk melakukan kegiatannya (dalam bidang perekonomian) secara jujur dan beritikad baik. Ini yang dinamakan etika bisnis yang baik. Perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat (misalnya penipuan atau kolusi), telah menyalahgunakan kepercayaan tersebut dan kegiatannya termasuk dalam pengertian WCC.

Kegiatan yang dianggap sebagai kejahatan atau tindak pidana korporasi, yang menimbulkan keresahan luas dalam masyarakat, adalah tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar. Kerugian ini tidak saja yang dapat dihitung dengan uang, tetapi juga yang tidak dapat dihitung, yaitu misalnya hilangnya kepercayaan masyarakat pada sistem perekonomian yang berlaku. Dua kategori besar dapat diambil sebagai contoh. Yang pertama adalah, penipuan terhadap masyarakat (defrauding the public), seperti: penentuan harga secara tidak wajar (fixing prices) dan berbohong tentang mutu atau khasiat barang (misrepresenting products). Sedangkan kategori yang lain adalah membahayakan masyarakat (endangering the public), seperti dalam hal pencemaran.dan perusakan lingkungan atau membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja. Semua kegiatan ini harus berhubungan dengan kegiatan ekonomi (perekonomian) dan atau berkaitan dengan dunia bisnis.[12]

Pendapat kami yang menyatakan bahwa tindak pidana korporasi harus dilihat sebagai bagian dari WCC, adalah untuk membedakannya dari pelanggaran hukum pidana atau ketentuan pidana yang dilakukan oleh perusahaan atau usaha dagang yang berlingkup kegiatan ekonomi atau bisnis dengan skala kecil atau terbatas.[13] Tidak ingin dimasukkan dalam pengertian tindak pidana korporasi dalam uraian ini, misalnya penipuan atau perbuatan membahayakan yang dilakukan oleh warung atau toko di lingkungan pemukiman kita atau oleh bengkel reparasi kendaraan bermotor yang berskala kecil. Permasalahan hukum pidana yang timbul sehubungan dengan pertanggungjawaban dan kesalahan, justru ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan berskala kegiatan besar. Dalam kegiatan pembangunan perekonomian kita selama masa Presiden Suharto dan sekarang dalam Era Reformasi, yang telah menumbuhkan berbagai perusahaan besar, maka hukum, termasuk hukum pidana, dituntut untuk turut berkembang agar dapat mengantisipasi penyalahgunaan kemajuan yang telah dicapai itu, yang berakibat merugikan masyarakat dan negara.

Permasalahan hukum pidana, sebagaimana telah disampaikan pada awal uraian ini, justru disebabkan oleh karena perbuatan tindak pidana korporasi ini selalu dilakukan secara rahasia, sukar diketahui dan seringkali para korbanpun tidak mengetahui kerugian yang dialaminya. Apa yang biasanya terlihat hanyalah "puncak gunung es" saja. Karena hanya sedikit kasus-kasus tindak pidana korporasi yang dapat diungkapkan untuk diajukan ke pengadilan, maka menuntut pertanggungjawaban korporasi akan memberikan efek pencegahan yang lebih besar, ketimbang meminta pertanggungjawaban dari pengurusnya[14]. Tentunya tidak ditutup kemungkinan untuk secara bersama juga menuntut orang yang langsung bertanggungjawab atas perbuatan korporasi tersebut.


Konstruksi hukum
Kebijaksanaan dalam penegakan hukum pidana (politik kriminal; criminal policy) untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi, memerlukan perkembangan dalam ilmu hukum pidana yang lebih maju dari keadaan sekarang. Dua pertanyaan di bagian muka uraian ini masih harus dijawab. Yaitu, pertama tentang perbuatan pengurus (atau orang lain) yang harus dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi dan kedua tentang kesalahan pada korporasi.Saya tidak dapt memberikan uraian ilmiah mendalam dalam permasalahan (ilmu) hukum ini. Cukup kiranya dikemukakan alur pikiran utama yang berhubungan dengan pasal-pasal baru yang menyangkut korporasi dalam Rancangan KUHP Nasional.[15]

Bagiamana dapat kita katakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh satu atau lebih anggota pengurus korporasi, atau oleh seorang pegawai korporasi, atau oleh seorang yang bukan pegawai korporasi tetapi mempunyai kuasa dari pengurus korporasi, adalah perbuatan yang harus dianggap sebagai perbuatan korporasinya sendiri? Atau secara singkat, bilamanakah dapat kita katakan bahwa korporasi bersangkutan telah melakukan tindak pidana ?

Suatu pendapat yang rupanya merujuk ke bahan pustaka hukum pidana Inggris mempergunakan "teori identifikasi”. Rupanya perbuatan pengurus atau pegawai suatu korporasi, diidentifikasikan (dipersamakan) dengan perbuatan korporasi itu sendiri. Sayangnya tidak ada penjelasan mendalam lebih lanjut tentang asas ini.[16] Karena pengertian korporasi dan badan hukum (rechtspersoon) adalah suatu konsep hukum perdata, maka sebaiknya pada awal pun dicari pemahaman dari asas di atas dalam hukum perdata. Pada mulanya dalam hukum perdata juga terjadi perbedaan pendapat apakah suatu badan hukum dapat melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig handelen). Namun, melalui asas kepatutan (doelmatigheid) dan keadilan (billijkheid) sebagai dasar utama, maka ilmu hukum perdata menerima bahwa suatu badan hukum harus dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, lebih-Iebih dalam lalu lintas perekonomian. Ajaran ini mendasarkan diri pada pemikiran bahwa apa yang dilakukan oleh pengurus harus dapat dipertanggung jawabkan kepada badan hukum, karena pengurus dalam bertindak tidak melakukannya atas hak atau kewenangan sendiri, tetapi atas hak atau kewenangan badan hukum bersangkutan. Dengan demikian, maka badan hukum juga tidak dapat melepaskan diri dari kesalahan yang dilakukan oleh pengurus. Kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa) dari pengurus harus dianggap sebagai kesengajaan dan kelalaian dari badan hukum sendiri.[17] Menurut saya, cara berpikir dalam hukum perdata ini harus dapat diambil alih ke dalam hukum pidana.

Dalam ilmu hukum pidana Indonesia gambaran tentang pelaku tindak pidana masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pembuat (fysieke dader). Dalam literatur ilmu hukum pidana sekarang, diingatkan bahwa dalam lingkungan sosial-ekonomi seorang pembuat tidaklah perlu selalu melakukan perbuatan tindak pidana itu secara fisik. Dapat saja perbuatan tersebut dilakukan oleh pegawainya. Karena perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan rnanusia, maka pelimpahan pertanggungjawaban dari perbuatan manusia ini menjadi perbuatan korporasi, dapat dilakukan apabila perbuatan tersebut dalam lalu-lintas kehidupan-bermasyarakat berlaku sebagai perbuatan korporasi yang bersangkutan. Ini yang dikenal dalam bahan pustaka hukum pidana sebagau "pelaku fungsional" (functionele dader)[18]. Dengan konstruksi yang dipinjam dari hukum perdata di atas, ditambah dengan ajaran mengenai "pelaku fungsional", maka bagi penegak hukum di Indonesia seharusnya tidak ada permasalahan hukum lagi untuk mengajukan suatu korporasi sebagai tersangka dan terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sejauh hal itu dibenarkan oleh undang-undang (misalnya undang-undang tindak pidana ekonomi). Cukuplah kalau dapat dibuktikan bahwa perbuatan pengurus atau pegawai korporasi itu dalam lalu-lintas kehidupan-bermasyarakat berlaku sebagai perbuatan korporasi yang bersangkutan. Kesalahan (dolus atau culpa) mereka harus dianggap sebagai kesalahan korporasi.[19]

Tadi sudah dikatakan bahwa perbuatan korporasi selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia. Perlu diperhatikan bahwa perbuatan manusia yang dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi dapat dipisahkan antara: pengurus, orang di luar badan pengurus tetapi mempunyai wewenang mewakili korporasi berdasarkan anggaran dasar, dan mereka yang mewakili korporasi secara lain. Mengenai pengurus dan orang lain yang mewakili sesuai anggaran dasar korporasi, konstruksi hukum yang disarnpaikan di atas dapat dipergunakan. Tetapi bagaimana dengan mereka yang mewakili korporasi secara lain. Mengenai yang terakhir ini, dalam praktek sering terjadi bahwa pelaku secara fisik adalah orang (dapat manusia atau korporasi lain) yang secara organisatoris tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan korporasi yang dituduhkan melakukan tindak pidana. Dalam hal ini maka konstruksi hukum perdata mengenai "perwakilan" (vertegenwoordiging) dan "pemberian kuasa" (lastgeving) juga dapat dipergunakan. Dan karena itu melalui konstruksi hukum "siapa secara nyata memimpin atau memberi perintah" (feitelijke leidinggever en opdrachtgever), yaitu orang dalam korporasi, maka perbuatan "orang lain" tersebut juga dapat dipertanggung jawabkan kepada korporasi yang bersangkutan.[20]

Masih dapat dipermasalahkan pula, apakah alasan penghapus pidana (atau kesalahan) dapat juga diajukan oleh korporasi ? Dan selanjutnya apakah alasan penghapus pidana (kesalahan) yang dapat diajukan oleh pelaku manusia (pengurus, pegawai atau kuasa) yang sebenarnya melakukan perbuatan itu untuk korporasi, dapat pula diajukan oleh korporasi dalam pembelaannya ? Mengenai pertanyaan pertama jawabannya adalah positif, juga bagi korporasi harus berlaku asas "tidak dapat diberikan pidana apabila tidak ada kesalahan". Pengertian kesalahan pada korporasi namun jangan dibayangkan serupa dengan keadaan batin (psyche) manusia. Untuk korporasi pengertian kesalahan harus dilihat dari dicelanya perbuatan tertentu, karena korporasi mempunyai kemungkinan (dalam situasi perbuatan tertentu) untuk bertindak lain (tindakan alternatif) sedangkan tindakan alternatif tersebut secara wajar dapat diharapkan untuk dilakukan oleh korporasi (dalam situasi perbuatan bersangkutan). Karena tidak dipilihnya tindakan alternatif tersebut, maka korporasi dapat dicela atau disalahkan.[21] Mengenai pertanyaan kedua dapat diterima pendapat, bahwa alasan penghapus pidana (kesalahan) harus dicari pada korporasi sendiri dan bukan melalui pelaku manusia (pengurus, pegawai, atau kuasa) yang sebenarnya bertindak. Dengan demikian apabila pelaku manusia (yang mewakili korporasi) tersebut dapat mengajukan alasan penghapus pidana (kesalahan), maka belum tentu hal tersebut dapat diajukan oleh korporasi sebagai pembelaannya.

----------


PERKEMBANGAN DI LUAR INDONESIA
Perkembangan di Belanda[22]
Pasal yang mengatur pertanggungjawaban pidana pengurus korporasi yang lama adalah pasal 51-lama (sejak 1886) dan diperbaharui menjadi pasal 50a (sejak 1965).Tahun 1976 pasal tersebut diperbaharui kembali menjadi pasal 51-baru, yang menyatakan:

“1.There are two categories of criminal offenders: natural persons and legal entiries;
  2.Where a criminal offense is committed by a legal entity, criminal proceedings may be instituted and such penalties and measures as prescribed by law, where applicable, may be imposed:
     (1)against the legal entity; or
     (2)against those who have ordered the commission of the criminal offence, and against
         those in control of the unlawful conduct; or
     (3)against the persons mentioned under (1) and (2) jointly.
  3.In the application of the preceding section, the following are deemed to be equivalent to 
     legal entities : unincorporated companies, partnerships, ship owning firms and special
     funds.”

Berdasarkan perumusan di atas ini, maka kata “Barangsiapa (Hij die …)” dalam setiap perumusan delik harus dibaca sebagai termasuk korporasi.[23]

Hoge Raad (HR) dalam tahun 2003 telah memberikan ikhtisar tentang case law yang lalu, sehubungan dengan kriteria untuk pelaku-korporasi, dengan berpendapat bahwa pelaku tersebut harus dapat memenuhi satu atau lebih faktor berikut :

“-Has there been an act or omission of someone who either because of his employment or for
   other reasons was working for the legal entity ?;
  -Did the conduct fit in the normal business of the legal entity ?;
  -Was the conduct beneficial to the business of the legal entity ?;
  -Was the legal entity able to decide whether the conduct should take  place or not ?;
  -Was, as appears from the actual course of things, this conduct or similar conduct accepted
   or usually accepted by the legal entity ? (Acceptance includes: not properly taking care of
   preventing such conduct, as cold reasonably be demanded from the legal entity”.  

Sehubungan dengan mens rea dikatakan oleh Keijzer : “In the case law it has been accepted,…, that also corporations may act intentionally or negligently.We then use the words in a slightly different sense than in relation to natural persons: they do not refer to a psychological state of the human mind but they only contain judgements regarding the conduct of the corporation”. Untuk menjelaskan lebih lanjut Keijzer mengutip KUHP Australia (1995) Paragraf 12.3-(1):”If intention, knowledge or recklessness is a fault element in relation to a physical element of an offense, that fault element must be attributed to a body corporate that expressly, tacitly or impliedly authorized or permitted the commission of the offense”. Dengan penjelasan ini, - menurut saya - Keijzer ingin menjelaskan bahwa Belanda tidak lagi mempermasalahkan apakah korporasi dapat punya mens rea – yang penting adalah bahwa perbuatan itu “diakui” atau “diterima” (accepted) sebagai perbuatan korporasi oleh lalu-lintas (bisnis) di masyarakat (Kasus Department Store Bijenkorf – diputus HR tahun 1952).

Kriteria mengenai being in control of the commission of the offense” menurut Keijzer ada beberapa:
 
 “ a)He omits to take such measures, and knowingly accepts the considerable risk that such
        prohibited conduct will occur;
    b)Ordering the offense to be committed – generally considered a special form of being in
        control;
     c) It is not a requirement, for being considered having been in control of the commission the offense, that one holds a specific position in the organization of the corporation –
        even outsiders, people who did not appear on her pay-roll, have been deemed in
        controle of offenses committed by a corporation.”


Adanya beberapa teori/model tentang cara menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi, membuat Keijzer mencoba membedakannya dengan teori/model/ajaran HR (yang diberinya nama legal-reality model. Dikatakannya :

“A difference with:
   -the vicarious-liability model – is that the Dutch view the corporation herself is the actor;
   -the strict-liability model – is that under Dutch law, corporations can commit all kinds of
    offenses, including crimes with an element of mens rea (intent or negligent);  
   -the aggregation model – is that under Dutch law the liability may be based on the conduct
    of the corporation herself, e.g. her not complying with licence conditions;
    -the identification model – is that under Dutch law the courts are not required to establish
     which organ has made a certain decision or committed a certain act;
    -the corporate culture model – is that the culture of a corporation is under Dutch law not
     more than one element next to others on which basis it may be decided whether the
     the corporation has committed a certain offense.  

Hal terakhir yang dibicarakan Keijzer adalah tentang kekebalan badan-badan Negara, dikatakannya: “According to the present Dutch case law, decentralized governmental bodies are immune from prosecution regarding conduct concerning the performance of exclusively governmental task. Dan dalam sebuah kasus pencemaran lingkungan tahun 1996, HR telah memutuskan bahwa :”civil servants are immune from prosecution for having been in control of the offense committed by the State or committed by a decentralized governmental body which itself enjoys immunity from prosecution for that offense”. Yurisprudensi ini mungkin akan berubah, karena ada rencana mengubah ayat 3 pasal 51 KUHP Belanda, menjadi:

“3.Public legal entities are subject to prosecution on equal terms as other legal entities.”

Dan ayat 3 lama, menjadi ayat 4 dari pasal 51 KUHP Belanda.

----------

Mencari dalam sistem hukum Common Law Countries (Amerika Serikat)
Masalah kesalahan dan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat pula dipecahkan dengan cara lain. Terdapat pandangan bahwa meskipun korporasi tidak mungkin mempunyai kesalahan, akan tetapi pemidanaan korporasi harus dimungkinkan.[24]

Dikatakan oleh LaFave:
   Contrary to the early common law view, it is now generally conceded that a corporation may be held criminally liable for conduct performed by an agent of the corporation acting in its behalf within the scope of his employment….Under the better view, called the “superior agent” rule, corporate criminal liability for other than strict-liability regulatory offenses is limited to situations in which the conduct is performed or participated in by the board of directors or a high managerial agent”[25]  

=Pada dasarnya pemikiran ini datangnya dari para ahli hukum Anglo-Amerika (common law countries - CLC) dengan mempergunakan konsep "strict liability". Konsep ini khusus dimaksudkan untuk menanggulangi tindak pidana yang melanggar kesejahteraan masyarakat (public welfare offenses). Dan umumnya pelanggaran-pelanggaran besar terhadap ketentuan-ketentuan tentang kesejahteraan masyarakat dilakukan oleh korporasi. Kewajiban negara modern untuk secara lebih luas melindungi kesejahteraan masyarakatnya, menimbulkan berbagai pengaturan mengenai misalnya: bidang keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dan tempat pemukiman,serta  dalam pengolahan makanan dan obat-obatan, dan sebagainya. Meskipun pengaturan dapat disertai sanksi perdata ataupun sanksi administratif, namun terdapat kecendrungan kuat untuk mengaturnya pula melalui ketentuan-ketentuan (sanksi) pidana. Yang terakhir inilah yang sering dinamakan "administrative penal law" atau  
" verwaltungsstrafrecht ".Untuk bidang hukum pidana inilah, konsep "strict liability" umumnya dipergunakan.

Alasan penggunaannya a.l.adalah :
   The reason usually given for strict-liability crimes is that in some areas of conduct it is difficult to obtain convictions if the prosecutions must prove fault…”[26] Penggunaannya adalah umumnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman ringan  atau  dengan mempertimbangkan besarnya kerugian pada masyarakat (seriousness of harm to the public).Terdapat perbedaan pendapat tentang apakah tindak pidana yang tidak mensyaratkan mens rea adalah konsitusional. Inti perbedaan pendapat berkisar pada perlu adanya sifat blameworthy (tercela) pada perbuatan yang dilarang tersebut, untuk dapat diancam pidana.

Dalam hal sistem hukum kita tidak mengenal ajaran "strict liability" (tanggungjawab mutlak; absolute liability), maka mungkin  dapat dipergunakan ajaran "fait materiel", Dalam kedua ajaran itu tidaklah penting adanya unsur kesalahan dalam perbuatan korporasi. Ajaran "fait materiel" dikenal di Indonesia melalui bahan pustaka hukum Belanda. Tidak demikianlah  halnya dengan ajaran "strict liability", namun demikian konsep ini mulai diperkenalkan juga dalam tulisan-tulisan hukum Indonesia. Konsep "strict liability" ini dalam hukum Anglo-Amerika mengajarkan adanya pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) dan ditujukan kepada tindak pidana yang tidak membutuhkan "mens rea" (keadaan batiniah yang salah). Karena itu konsep ini hanya dipergunakan untuk tindak pidana ringan (regulatory offenses) yang hanya mengancamkan pidana denda, seperti pada kebanyakan "public welfare offenses". Yang menarik untuk kalangan hukum pidana di Indonesia adalah bahwa Rancangan KUHP telah mengambil alih pula konsep ini.

Pengambilan konsep yang berasal dad sistem hukum yang berlainan akarnya ke dalam sistem hukum di Indonesia (melalui Belanda kita menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau dari civil law countries), merupakan tindakan yang berani. Tetapi hal ini memerlukan pula ketekunan dari para ahli hukum pidana Indonesia untuk kemudian menjelaskan konsep ini, dengan mengkaitkannya pada asas-asas yang sudah melembaga dalam hukum pidana Indonesia. Hanya mengatakan bahwa ajaran "strict liability" adalah serupa dengan ajaran "fait materiel" tidaklah cukup. Menarik pula bagaimana sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya Mahkamah Agung Indonesia, dan pula pembuat undang-undang di Indonesia, akan bereaksi terhadap ketentuan dalam Rancangan KUHP Nasional nantinya.

----------

=Masih mengenai pengambilan konsep dari sistem hukum Anglo­Amerika ke dalam sistem hukum pidana kita oleh Rancangan KUHP Nasional, adalah konsep "vicarious liability".

Dikatakan oleh LaFave:
   A vicarious-liability crime is one wherein one person, though without personal fault, is made liable for the conduct of another (usually his employee).Vicariou-lability was virtually unknown at the common law, but not infrequently has been expressly or impliedly imposed by statute”[27] Undang-undang yang memuat ketentuan seperti ini juga telah diperdebatkan di Amerika Serikat: apakah ini konstitusional ? Pendapat terbesar adalah menganggap ketentuan itu konstitusional selama majikan itu mempuyai kewenangan pengendalian atas pelaku. Permasalahan penggunaan vicarious-liability bersamaan dengan strict-lability dapat timbul dalam kasus seperti ini : Seorang Pegawai telah melakukan pelanggaran (menjual alcohol pada remaja) dan Majikan turut dipermasalahkan meskipun tidak dapat dibuktikan majikan itu lalai dalam mengendalikan kemungkinan pelanggaran tersebut (Majikan turut bersalah berdasarkan vicarious-liability  dan  juga  strict-liability ). Permasalahan lain yang diajukan oleh LaFave adalah : “Corporate criminal lability is a form of vicarious-lability…it has been termed ‘vicarious-laibility twice removed’ in that the shareholders may suffer for the criminal acts of the corporate management … and also for those of lesser employees”. Kerugian yang diderita oleh para Pemegang Saham (apabila korporasi dihukum “denda “tinggi, karena pelanggaran hukum oleh manajemen) seringkali diberikan pembenaran, bahwa hal tersebut adalah untuk “memaksa” Pemegang Saham lebih berhati-hati memilih manajemen korporasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham).

Perdebatan yang terjadi di Amerika Serikat dapat pula disimak dari dua pendapat berbeda yang diajukan  LaFave dibawah ini :

   (A)“Unfortunately, (in) most of the court decisions … the tort principle of respondeat superior is applied without question, so that the crimes of any employee—no matter what his position in the corporate hierarchy—becomes the crime of the corporation. And if the crimes requires ‘intent’, ‘knowledge’, or some other mental state, it is often said that such a mental state by ‘subordinate, even menial, employees’ suffices”.

   (B)”…generally the imposition of criminal liability on corporations for acts of any and all employees which constitute violations of strict-liability regulatory offenses is sound….these statutes…impose a duty upon the corporation not to act in such a way as to endanger the health, safety or welfare of the general public …. But if the crime is one for which mens rea is required, should the mental state of any corporate employee suffice?”

Akhirnya LaFave berpendapat : “.. the mind or brain of the corporation consist only of ‘those officers, whether elected or appointed, who direct, supervise and manage the corporation within its business sphere and policy wise, ‘the inner cicle’”

----------

Konsep “vicarious-liability” ini pun muncul dalam perbendaharaan ilmu hukum pidana Indonesia berhubung dengan maksud membantu dalam masalah pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam ajaran "vicarious liability" (tanggungjawab yang dialihkan; imputed liability), maka pertanggungjawaban pidana dialihkan kepada orang lain (manusia atau korporasi) oleh pelaku fisik, karena adanya hubungan antara orang yang dipertanggungjawabkan dengan pelaku fisik. Dalam hukum perdata kita mengenal pula bangunan yang serupa, dimana korporasi sebagai majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pegawainya dalam rangka pekerjaan korporasi[28], yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum (perdata) dari pegawai tersebut (pasal 1367 KUHPerdata Indonesia). Namun dalam ajaran "vicarious liability" ini, maka hubungannya tidak selalu perlu hubungan majikan dengan pegawai, karena dapat juga dengan "orang lain" yang mewakili korporasi. Pengalihan tanggung jawab ini penting, justru karena dalam korporasi yang besar dengan struktur organisasi yang rumit, tidak selalu jelas hubungan antara pelaku fisik dengan korporasi yang bersangkutan. Yang penting dalam bangunan hukum "tanggung jawab yang dialihkan" ini adalah bahwa tidak perlu terdapat kesalahan pada pelaku fisik (dan tidak perlu pula ada kewajiban hukum), karena yang menentukan adalah adanya kewajiban hukum (yang dilanggar) pada korporasi. Seperti juga pada ajaran "strict liability" , maka ajaran "vicarious liability" dari sistem hukum Anglo-Amerika ini perlu diadaptasikan (atau dicangkokkan) pada sistem hukum Indonesia yang berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental. Legislator telah membuka perkembangan pertanggungjawaban pidana korporasi, namun Kepolisian dan Kejaksaan Indonesia rupanya masih ragu-ragu dan Mahkamah Agung kita rupanya juga masih  ragu-ragu atau “tertidur”.  



Penutup
Demikianlah telah dicoba  diuraikan sejumlah catatan yang dapat membantu pemahaman atas keinginan Rancangan KUHP Nasional menjadikan korporasi sebagai subyek hukum pidana. Dibanding dengan Belanda (dari mana KUHP yang sekarang berlaku, bersumber), maka Indonesia telah ketinggalan 38 (tigapuluh delapan) tahun untuk memungkinkan mendakwa korporasi sebagai pelaku tindak pidana di dalam hukum pidana umum. Ketinggalan ini mungkin disebabkan oleh karena belum siapnya penegak hukum kita melihat korporasi secara mandiri sebagai pelaku kejahatan.(Mudah-mudahan bukan karena kuatnya lobby politik  perusahaan besar-konglomerasi!).Hal ini terbukti bahwa meskipun banyak peraturan perundang-undangan di luar KUHP telah menerima korporasi sebagai subyek hukum pidana (sejak 1955, hampir 60 tahun yang lalu!), namun belum ada yurisprudensi MA Indonesia tentang hal ini. Keadaan ini patut disayangkan, karena dapat ditafsirkan sebagai kekurangtanggapan para penegak hukum dan pengadilan di Indonesia memantau secara serius perubahan wajah pelaku kejahatan di Indonesia.

Rancangan KUHP Nasional (konsep rancangan pertama Maret 1993) berusaha untuk memperbaiki keadaan ini dengan menyatakan babwa dalam hukum pidana umum yang akan datang, korporasi merupakan subyek tindak pidana (pasal 45· Rancangan). Karena itu, penuntutan dapat dilakukan dan pidananya dijatuhkan terhadap korporasi itu sendiri, atau korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja (pasal 46 Rancangan). Namun demikian, pertanggungjawaban pelaksana atas tindakan korporasi dibatasi sedemikian rupa, sejauh pelaksana dalam perbuatan yang dituduhkan mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi (Pasal 48 Rancangan). Tidak selamanya korporasi harus dipertanggungjawabkan (dalam hukum pidana) terhadap suatu perbuatan yang dilakukan atas nama atau untuk korporasi. Untuk dapat dipertanggungjawabkan, maka perbuatan tersebut harus secara khusus termasuk dalam lingkungan usaha korporasi bersangkutan, yang ternyata dari anggaran dasar atau ketentuan-ketentuan lainnya (Pasal 47 Rancangan). Untuk pembelaannya, korporasi dapat mengajukan alasan­alasan penghapus pidana (atau kesalahan) yang dapat diajukan oleh orang yang berbuat atas nama korporasi, sepanjang alasan-alasan tersebut langsung berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan kepada korporasi (pasal 50 Rancangan). Tidak semua tuntutan pidana terhadap korporasi harus diterima oleh pengadilan. Dalam hal ini hakim harus mempertimbangkan, apakah bagian hukum lainnya telah memberikan perlindungan (kepada masyarakat - penulis) yang lebih berguna dibanding dengan dipidananya suatu korporasi (pasal 49 Rancangan).

Rancangan KUHP Nasional tetap mempertahankan asas "tidak dapat diberikan pidana apabila tidak ada kesalahan”, sebagai asas fundamental (pasal 35 Rancangan). Namun demikian sebagai pengecualian, undang-undang .dapat menentukan bahwa untuk tindak pidana tertentu pembuat dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana oleh perbuatannya, tanpa memperhatikan lebih jauh kesalahan pembuat dalam melakukan tindak pidana tersebut (Pasal 37 Rancangan). Di samping itu, undang-undang dapat juga menentukan bahwa dalam hal-hal tertentu orang (dalam arti yuridis – penulis) juga bertanggung jawab atas perbuatan orang lain (pasal 36). (20)

Pembaharuan atas undang-undang hukum pidana Indonesia ini, tentunya masih akan  diperdebatkan oieh kaiangan ahli hukum Indonesia dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kelak kita akan mengetahui bagaimana hasil perdebatan ini.



*Makalah ini telah disampaikan dalam Pelatihan Dosen Hukum Pidana dan Kriminologi di FH UGM - Yogyakarta, 24 Februari 2014



Catatan:

(A)-Lihat, Geschiedenis van het Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch­Indie, Amsterdam: I.H. de Bussy, 1918; bal. 8-18. Di Belanda sendiri sejak tahun 1810 yang berlaku adalah Code Penal Perancis (dengan dimasukkannya Kerajaan Holland dalam Kekaisaran Perancis). Tetapi mulai tabun 1870 Belanda berusaha untuk menyusun suatu KUHP Nasional Belanda yang rancangannya selesai dalam tahun 1878 (di bawah Menteri Kehakiman H.I. Smidt) dan dalam tahun 1880 dibicarakan dalam Parlemen Belanda (di bawah Menteri Kehakiman Modderman). Pada bulan Maret 1881 KUHP Belanda ini disetujui, tetapi baru berlaku sejak 1 September 1886. (Lihat, G.A. van Hamel, Inleiding tot de studie van het Nederlandsche Strafrecht, Cetakan Keempat, Haarlem: De Erven F. Bohn, 1927; hal. 73-85). Karena itu dalam banyak buku pelajaran hukum pidana kita, sering dirujuk buku sejarah KUHP Hindia Belanda di atas (yang memuat teks lengkap rancangan KUHP Hindia Belanda 1918), buku Menteri Kehakiman H.I. Smidt, Geschiedenis van het Wetboek van Strafrecht (kemudian dilanjutkan dan diperbaiki oleh E.A. Smidt dan J. W. Smidt) dan juga rancangan perubahan dan jawaban penjelasan di Parlemen Belanda oleh Menteri Kehakiman Modderman.

(B)-Lihat misalnya, G.A. van Hamel, loc.cit., hal. 162-163. Dalam Smidt, jilid I, halaman 450 dikatakan: "Suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia (natuurlijk persoon). Fiksi atau rekaan (fictie) tentang sifat badan hukum, tidak berlaku dalam hukum pidana (demikianlah penjelasan atas pasaI 51 lama KUHP Belanda).

(C)-Lihat pula, Ch. J. Enschede dan A. Heijder, Beginselen van Strafrecht ; Cetakan Kedua, Kluwer Deventer, 1974; hal. 148. Yang mengakui adanya ajaran kedua, tetapi berpendapat bahwa pasal 51 lama KUHP Belanda (=pasal 59 KUHP kita) tetap berlandaskan asas bahwa hanya manusia yang dapat dituntut sebagai pelaku adalah J .H. van Bemmelen, dalam Ons Strafrecht, Jilid I, Cetakan Keempat, Groningen: Tjeenk Willink, 1971; hal. 232-249. Lihat pula, Roeslan Saleh, Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Jakarta: BPHN, 1984; hal. 50-51.

 (D)-Lihat, C. Asser, Handleiding tot de Beoefening van het Nederlands Burgerlijk Recht , Jilid Kesatu, Bagian Kedua - Rechtspersoon, Cetakan Ketiga dikerjakan oleh W.C.L. van Der Grinten: Zwolle: Tjeenk Willink , 1973, hal. 148-150. Disini dikemukakan adanya dua ajaran, yaitu ajaran organis (organische leer) dan ajaran fiksi (fictieleer). Namun Van Der Grinten sendiri mempergunakan asas penyatuan (Vereenzelviging; identification). Asas ini kelihatannya mirip dengan asas "identifikasi".

(E)-Lihat, Ch. J. Enschede clan A. Heijder, op. cit.; hal. 147; lihat pula N.D. Jorg dan C. Kelk, Strafrecht met Mate, Alphen aan den Rijn: Samsom, 1974; hal. 144-145. Kriteria pelaku korporasi berdasarkan "pelaku fungsional" pertama kali diajukan oleh B. V.A. Roling, dalam "De Strafbaarheid van de Rechtspersoon" , Tvs 1959, Jilid LXVI, dimana diberikan batasan bahwa perbuatan yang dipertangguugjawabkan kepada korporasi haruslah masih dalam batas-batas tugas dan tujuan korporasi tersebut.

(F)- Bandingkan dengan A.L.J. van Strien, "Het daderschap van de rechtspersoon bij milieudelicten" dalarn M.G. Faure cs, Zorgen van heden, Arnhem: Gouda Quint, 1991; hal. 257-288. Dalam karangan ini dibahas batas-batas pemberlakuan korporasi sebagai pelaku (dader) dengan mempermasalahkan pendapat J. Remmelink yang berorientasi psikologis (keadaan batin manusia) , J. Ter Heide yang berorientasi sosiologis (ontmenslijk strafrecht) dan A. C. 't Hart yang berorientasi manusia dalam arti yuridis (contrafaktisch begrip). Dari ketiga pendapat ini, maka Remmelink yang ragu-ragu untuk mendukung kemungkinan korporasi menjadi subyek hukum. Pembahasan ini mendukung kriteria pelaku fungsional" (Rolling) dengan pembatasan bahwa korporasi bersangkutan harus mempunyai kewenangan untuk mencegah perbuatan bersangkutan (kasus Ijzerdraad, HR 23 Pebruari 1954), tetapi berpendapat bahwa kriteria "lalu lintas bermasyarakat" (maatschappelijk ­ verkeerscriterium) hanya dipergunakan untuk mendukung, karena bersifat samar-samar dan terlalu umum, Namun pembahasan tersebut juga meminta perhatian terhadap asas kesalahan (yang diakuinya dapat pula dikonstruksikan pada korporasi) dan asas legalitas (yang melindungi subyek hukum terhadap kekuasaan yang terlalu luas dari penguasa), Dimintakan pula perhatian adanya perbedaan antara "functionele - delicten" dan "niet-functionele delicten", yang akan membedakan pula unsur patut dicelanya (= unsur kesalahan) korporasi sebagai pelaku.
 

(G)-Bandingkan, E.J.J. Van Der Heijden, Handboek voor de Naamloze Vennootschap naar Nederlands Recht , Cetakan Kedelapan dikerjakan oleh W.C.L. Van Der Grinten, Zwolle: Tjeek Willink, 1968; hal, 389-391 (Verschil in vertegenwoordigingspositie) dan hal. 391-393 (Onrechtmatige handeling).


[1] Oleh Menteri Kehakiman Oetojo dan Dirjen Bagir Manan, konsep ini ditahan selama 5 tahun dengan alasan perlu lebih disempurnakan (?) dan kemudian tibalah lengsernya Presiden Suharto dan Menteri-menterinya (1998), sehingga RKUHP ini terkatung-katung dan terlupakan selama 19 tahun.
[2] Tulisan yang ada adalah dari Agustinus Pohan (1988); Mardjono Reksodiputro (1989) dan Muladi dan Dwidja Priyatno (1991). Sesudah itu telah banyak tulisan, disertasi dan buku diterbitkan, antara lain buku yang diterjemahkan dari sejumlah karangan Prof.D.Schaffmeister, Prof N.Keijzer, dan Mr E.PH.Sutorius dalam Penataran Konsorsium Ilmu Hukum (1995) yang memuat karangan “Kepelakuan Pidana Badan Hukum” (hal.272 – 290) dan tentu saja buku yang merupakan terjemahan buku Prof D.Hazewinkel-Suringa dan Prof  Jan Remmelink, yang memuat Sub-bab khusus (2.3.3) tentang Korporasi sebagai subyek tidak pidana (hal.97 – 113).  
[3] Yang tertua adalah UU No.7Drt 1955 jo UU No.1 1961 tentang Tindak Pidana Ekonomi, sesudah itu antara lain kita lihat: UU No.10/1995 (Kepabeanan); UU No.11/1995 (Cukai); UU.No.22/1997 (Narkotika);UU No.23/1997 (Lingkungan Hidup); UU No.24/1999 (Lalu-lintas Devisa); UU No.31/1999 (Korupsi); UU No.23/2002 (Perlindungan Anak); UU No.27/2003 (Panas Bumi); UU No.29/2004 (Praktik Kedokteran); UU No.21/2007 (Perdagangan Orang); UU No.44/2008 (Pornografi); UU No.8/2010 (Pencucian Uang).
[4] Pendekatan serupa adalah antara lain dari D.Soedjono (1989); J.E.Sahetapy (1994); Susanto (1995);  Arief Amrullah (2006); Yusuf Shofie (2011) dan  Etty Utju R.Koesoemahatmadja (2011)
[5] Lihat catatan no.1 – kelambatan dari dari Menteri Oetojo (Orde Baru) ingin diperbaiki oleh Menteri Kehakiman Muladi dengan mengajukan Rancangan KUHP Nasional ini ke Sekretariat Negara pada masa Presiden Habibie (awal Era Reformasi), namun gagal karena perubahan iklim politik ke Presiden Gus Dur.
[6] Lihat Geschiedenis van het Wetboek van Strafreht voor Nederlandsch Indie, Amsterdam:J.H.de Bussy,1918; G.A.van Hamel,1927, Inleiding tot de studie van het Nederlandsche Strafrecht, Haalem: De Erven F.Bohn; dan buku Menteri Kehakiman Belanda H.J.Smidt, 1878, Geschiedenis van het Wetboek van Strafrecht (dipergunakan tahun 1880 oleh Menteri Kehakiman Mdderman di Parlrmen Belanda).  [lihat selanjutnya Catatan A  di akhir makalah ini].
[7] Lihat pula pendapat Jan Remmelink,2003, Hukum Pidana.Komentar atas pasal-pasal terpenting KUHP Belanda dan padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia, 97-99, yang menyatakan bahwa dari tinjauan sejarah, maka KUHP Belanda pada awalnya menolak pertanggungjawaban korporasi berdasarkan ungkapan universitas  delinquere non potest – korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana. [lihat selanjutnya pula Catatan B di akhir makalah ini ].
[8]Menurut Remelink (hal.100) perubahan dengan maksud untuk memungkinkan Korporasi dipandang sebagai pelaku dimulai pada hukum pidana fiskal, karena adanya “kewajiban yang dibebankan oleh hukum fiskal kepada pemilik,penyewa atau yang menyewakan … yang sering kali berbentuk korporasi”.Uraian perubahan ini juga dijabarkan dalam Schaffmeister, Keijzer, Sutorius,1995,Hukum Pidana,Editor Penerjemahan J.E.Sahetapy, Konsorsium Ilmu Hukum, Yogyakarta:Liberty, hal.272-283 dan 423-434. [lihat selanjutnya Catatan C pada akhir makalah ini ].
[9] Lihat Agustinus Pohan,1988,”Korporasi sebagai Subyek dalam Hukum Pidana” (Penataran di FH Universitas Lampung); Mardjono Reksodiputro,1989,”Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi” (Seminar Nasional di FH Universitas Diponegoro); Muladi dan Dwidja Priyatno,1991, Pertanggung jawaban Korporasi dalam Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum Bandung; Sutan Remy Sjahdeini,2006, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers; Eddy O.S.Hiariej (Editor),2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara; Yusuf Shofie, 2011, Tanggung Jwab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Citra Aditya Bakti.
[10] Dalam perkembangan pendididkan ilmu hukum pidana di Indonesia terdapat dua aliran ajaran. Pertama (monistis), berpendapat bahwa pertanggungjawaban pidana (sebagai unsur subyektif-terdapat pada pelaku) melekat pada perbuatan melawan hukumnya (unsur obyektif), sedangkan pendapat kedua (dualistis) memisahkannya. Dengan ajaran dualistis lebih mudah menerima bahwa korporasi dapat bertanggungjawab pidana, atas perbuatan melawan hukum organ korporasi.
[11]Lihat misalnya dalam Mardjono Reksodiputro, 2007, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, Lembaga Kriminologi UI, hal.46-73 dan Mardjono Reksodiputro, 2007, Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Lembaga Kriminologi UI. hal.136-155.Mungkin masih ada beberapa kasus yang kurang terkenal, tetapi yang saya kenal adalah kasus PT Newmont Minahasa Raya, di mana Terdakwa-1 adalah Perseroan Terbatas  dan  Terdakwa-2 adalah Presiden Direkturnya. Sayang, JPU dan Pengadilan tidak memberi pendapat hukum mengenai mengapa suatu korporasi dapat didakwa melakukan perbuatan tindak pidana.
[12] Lihat misalnya Susanto, 1995, Kejahatan Korporasi, Badan Penerbit Universitas Diponegoro dan Yusuf Shofie, 2002, Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi, Ghalia Indonesia.
[13] Dalam perkuliahan saya membedakan antara WCC (Kejahatan Kerah-Putih) yang merupakan kejahatan individual yang dilakukan oleh manajemen atau organ korporasi, dengan Kejahatan Oleh Organisasi (KOO), yaitu Corporate Crime yang memerlukan corporate criminal liability – dan saya bedakan lagi dari Kejahatan Terorganisasi (KTO), yaitu Organized Crime yang dilakukan oleh  Mafia,Yakusa,Triad,dsb-nya.
[14] Dengan menghukum Korporasi dengan denda bernilai tinggi, maka kita akan mengenai keuangan Korporasi dan secara tidak-langsung para Pemegang Saham, agar mereka mengawasi pemilihan manajemen korporasi yang taat hukum melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Manipulasi Pajak Perusahaan yang banyak terjadi di Indonesia (a.l.Kasus Gayus Tambunan), harus berani menghukum korporasinya dan manajemennya !
[15]Dalam buku Remmelink, 2003, op.cit. permasalahan ini dibahas secara mendalam (hal. 97 – 113) dan di bahan penataran Schaffmeister dkk, 1995, op.cit.- lihat catatan no.7 dan 8 di atas.
[16] Rujukan yang dimaksud adalah dalam buku Muladi dan Dwidja Priyatno,op.cit. hal.91 – 92, ajaran identifikasi ini hanya disebut, tanpa rujukan. Remmelink op.cit. hal.106-107 menjelaskannya sebagai tindakan fungsional dan merujuk pada putusan Ijzerdraad – Kawat-duri HR Februari 1954.  Schaffmeister dkk op.cit. juga  mempergunakan istilah pembuat-pidana fungsional (hal.275-276  dan 279 – 283).
[17] Dalam hukum perdata dikenal juga beberapa ajaran tentang Badan Hukum, organische leer, fictie leer dan  vereenzelviging leer (yang terakhir ini mirip dengan ajaran identifikasi). Lihat juga Remmelink op.cit.hal.104 dan Schaffmeister dkk op.cit.(Pertumbuhan Secara Bertahap – hal.274 – 278  dan  425 -429). [lihat selanjutnya Catatan D pada akhir makalah ini ].
[18] Kriteria pelaku fungsional untuk korporasi pertama kali diajukan oleh B.V.A.Roling dalam “De Strafbaarheid van de Rechtspersoon”,TvS 1959,Jilid LXVI – dan dapat juga dilihat dalam karangan A.L.J. van Strien, “Het daderschap van de rechtspersoon bij milieudelicten” dalam buku M.G.Faure cs, 1991,  Zorgen van Heden, Gouda Quint, hal.257 – 288. [lihat juga selanjutnya Catatan E pada akhir makalah ini ].
[19] Lihat Remmelink op.cit. hal.107 – 108  dan Schaffmeister op.cit. hal.275 -276  dalamkaitan dengan asas AVAS (Afwezigheid Van Alle Schuld) – “Melk en Water arrest” dan  hal.434 – 436  dalam “Koppelbazen BV arrest”. [lihat selanjutnya juga Catatan F di akhir makalah ini ].
[20]Lihat Schaffmeister dkk op.cit. hal.286-288 tentang “tanggungjawab pemberi perintah dan/atau pemberi pimpinan yang nyata” dan juga  Remmelink op.cit. hal.108 -109 juga mempermasalahkan “kemungkinan pegawai rendahan perusahaan dapat memainkan peranan penting, sehingga melalui tindakan tersebut korporasi juga memnuhi unsur kesengajaan”  dan  “kemungkinan tersebenarnya dan terpenuhinya unsur-unsur delik oleh sejumlah orang yang berbeda”. Menurut saya hal ini dan juga tentang pemberian kuasa (misalnya kepada kantor hukum atau kantor akuntan) MA Indonesia harus memberikan pendapat untuk menjadi yurisprudensi tetap/baku. [lihat pula selanjutnya Catatan G pada akhir makalah ini ].
[21] Tidak dipilihnya alternatif untuk tidak melanggar melanggar hukum, dianggap sebagai penerimaan (acceptance)  atau persetujuan korporasi atas pilihan tersebut .
[22] Disarikan dari karangan Prof.Nico Keijzer,2013,Criminal Liability of Corporations Under the Law of the Netherlands, tidak diterbitkan, dikirim dengan e-mail 15 Juni 2013- sebagai teks makalah  yang telah  dipresentasikannya di Jakarta di muka forum Satgas REDD UKP4 pada tanggal 20 Mei 2013.
[23]Menurut UU No.8/2010 tentang Pencucian Uang, Korporasi adalah Kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.
[24] Lihat Wayne R.LaFave & Austin W.Scott,Jr, Criminal Law – Hornbook Series,1972, West Publishing Co, hal. 218 – 236 (Laibility Without Fault: Strict Liability – Vicarious Liability – Enterprise Liability).
[25] Loc.cit. hal.228
[26] Loc.cit. hal.218
[27] Loc.cit.hal. 223
[28] Di Amerika Serikat ini dikenal juga sebagai ajaran/doktrin Respondeat Superior dalam Hukum Perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar