Pada
waktu Dekan FHUI dijabat oleh Ibu S.J.Hanifa Wiknjosastro, SH (1978-1984)
dengan Ibu Koesriani Siswosoebroto sebagai Pembantu Dekan Bidang Akademis,
diajukan gagasan untuk menjajaki kemungkinan pembukaan Program Strata-2 Ilmu
Hukum di FHUI. Pada waktu itu belum ada fakultas hukum di Indonesia yang
(sepengetahuan saya) memikirkan tentang program pascasarjana. Namun, konsep
strata-2 (program Magister) sudah mulai dibicarakan di Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan. Konsep strata-2 dalam pembicaraan di Direktotat Jenderal
Pendidikan Tinggi Dep.P & K dirancang sebagai “jembatan” untuk pendidikan
strata-3 (program Doktor).
Dengan
SK Dekan No.49/1979 (20 Oktober 1979) dibentuklah Panitia Kerja Persiapan
Pembentukan/Penyusunan Program Pasca Sarjana pada FHUI dengan masa kerja
6(enam) bulan, dengan Ketua Mardjono Reksodiputro,SH.MA. Karena tugas belum
juga selesai dalam waktu tersebut, maka diadakan perubahan personalia dan
perpanjangan waktu, dengan SK Dekan No.52 dan No.63 tahun 1980., dengan ketua
yang sama.[1] Tugas
Panitia selesai 16 Januari 1981 dengan menyarankan Kurikulum, Dosen dan
pembagian dalam 3 (tiga) program studi : Hukum Islam (Daud Ali); Hukum
Tatanegara (Ismail Suny) dan Hukum Pidana (Loebby Loqman). Pembagian dalam
ketiga program/bidang studi ini adalah dengan mempertimbangkan kekuatan
dosen-dosen FHUI dibandingkan dengan dosen-dosen yang berada di fakultas hukum
negeri lainnya (UGM, UNAIR, UNPAD dan UNDIP).
Untuk
memimpin Program Pasca Sarjana FHUI ini, dengan kesepakatan Pimpinan FHUI dan
Panitia, dipilih Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH. Karena beliau memenuhi
dua kriteria yang telah disepakati di FHUI, yaitu: a) mempunyai wawasan
mengembangkan program Magister Hukum di Indonesia dengan juga mencari hubungan
dan bantuan luar negeri, dan b) mempunyai hubungan yang baik dengan Departemen Pendidikan & Kebudayaan, agar
ijin-ijin yang diperlukan dapat segera diselesaikan.
Prof.
Koesnadi memimpin Program Pascasarjana Ilmu Hukum FHUI dengan jabatan sebagai
Koordinator dan sebagai Sekretaris Program adalah Ibu Aisah Arman, SH.
Mula-mula berkantor di Gedung FHUI di Kampus Rawamangun, di lantai 3 - di pojok
depan dekat tangga. Kemudian setelah FHUI pindah ke Kampus Depok (1986), dan
Kampus UI Rawamangun diserahkan ke IKIP, maka kantor dipindah (atas saran
Prof. Koesnadi) ke Kampus UI di Salemba. Di sini PPS FHUI menempati kantor di
lantai dasar yang sekarang dipergunakan sebagai “bursa buku PPS FHUI”. Prof.
Koesnadi Hardjasoemantri wafat 7 Maret 2007 - wafat dalam kecelakaan pesawat
terbang Garuda Indonesia di Yogyakarta.-(mr 4/9/14).
* Tulisan ini telah disampaikan
dalam acara peresmian
Student Hall (Selasar) Prof. Dr. Koesnadi
Hardjasoemantri di
Gedung IASTH-Lantai 2 (Jl
Salemba Raya No.4 Jakarta Pusat) - Kamis,
4 September 2014.
[1] Lihat Fakultas Hukum UI,1996,Buku
Pedoman 1996/1997 – dengan Kata
Pengantar Dekan Prof.R.M. Girindro Pringgodigdo,
hal.4-5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar