Kamis, 18 Juni 2015

Dua Model Sistem Peradilan Pidana (SPP)*


 
Disarikan dari:
Herbert Packer, 1964, Two Models of the Criminal Process;
-----------------------, 1968, The Limits of the Criminal Sanction;
Kent Roach, 1999, Due Process and Victims’ Rights:    The New Law and Politics of Criminal Justice


Crime-Control Model (CCM)
Penekanan adalah kepada bunyi undang-undang hukum pidana/hukum acara pidana yang dibuat oleh DPR.Diharapkan agar sanksi pidana memang akan menjamin perlindungan HAM tentang kebebasan hidup–sosial dan memang diperlukan untuk menjamin ketertiban dalam masyarakat. Karena sumber daya Manusia (SDM) dalam proses penegakan hukum terbatas, maka fokus proses dalam SPP adalah kepada proses yang Cepat dan Tuntas (speed and finality). Caranya adalah dengan memberikan wewenang penuh kepada Penegak Hukum (Polisi dan JPU) untuk menyingkirkan mereka yang tidak (terbukti) bersalah dan memberi wewenang penuh kepada Pengadilan untuk memeriksa dan mengadili serta memberi putusan (bersalah atau tidak bersalah ) dan memberi sanksi pidana (bagi yang bersalah), tanpa atau setidak-tidaknya seminimal mungkin tantangan dari Terdakwa/Advokatnya maupun kesempatan upaya hukum banding dan kasasi.

Proses ini dapat dibayangkan sebagai suatu assembly line ( “ban berjalan” dalam sebuah perusahaan buah) yang ditangani oleh Polisi dan JPU yang profesional dan kompeten dalam bidangnya, untuk menyingkirkan para Tersangka yang tidak-bersalah dari proses SPP, dan hanya membawa pilihan Tersangka yang patut jadi Terdakwa dan Terpidana ke muka sidang Pengadilan. Advokat hanya diperlukan di Pengadilan untuk membantu peringanan pidana. Advokat hanya akan mengganggu “speed and finality” dalam proses di Kepolisian dan Kejaksaan (dan KPK ?). Proses banding dan kasasi harus dipergunakan seminimal mungkin, karena kemungkinan peradilan sesat (miscarriage of justice) adalah minimal dengan Penegak Hukum dan Peradilan yang profesional dan kompeten dalam bidangnya. Disini kepercayaan masyarakat  kepada proses yang adil dan dtangani SDM yang profesional haruslah  besar.


Due Process Model (DPM)
Penekanan adalah kepada proses di Pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi. Putusan kasasi Mahkamah Agung diharapkan dapat mengkukuhkan/menjamin adanya hak-hak hukum dan upaya-upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Apabila seseorang menjadi Tersangka, maka adalah Pengadilan yang harus menentukan melalui “Pra-peradilan” (preliminary hearing) apakah memang ada cukup bukti (prima facie case) menjadikannya Tersangka untuk nantinya didakwa dalam sidang Pengadilan tingkat pertama. Dikatakan juga oleh Packer: “the due-process model starts with skepticism about the morality and utility of the criminal sanction “. Dalam DPM fokus adalah kepada “kesetaraan” (equality) dalam arti bahwa semua Tersangka, -tanpa memperhatikan kekayaan maupun status sosial-,berhak atas perlakuan yang sama, antara lain didampingi oleh Advokat. Memang DPM memberikan berbagai “pengekangan” (restraints) kepada Penyidik, terutama terhadap Tersangka dalam melaksanakan upaya-paksa, seperti: penangkapan (arrest) dan penahanan sementara (pre-trial detention ), juga terdapat kewajiban Penyidik untuk memberitahu Tersangka tentang hak-haknya, khususnya: the right to be silent  dan the right to contact counsel. Dikatakan oleh Packer :” … it is up to the state to make its case aginst a defendant without forcing him to co-operate in the process and without capitalizing on his ignorance of his legal rights” ( MR: …tugas Negara/Polisi dan JPU untuk membuktikan dakwaan terhadap seorang Tersangka/Terdakwa, dan mereka  tidak boleh memaksa Tersangka/Terdakwa untuk membantu dalam proses tersebut dan juga janganlah mereka memanfaatkan ketidaktahuan Tersangka/Terdakwa tentang hak-haknya menurut hukum ).

Proses ini dapat dibayangkan sebagai suatu “obstacle course”  ( “lari dengan rintangan” dalam atletik), dimana tindakan Polisi dan JPU dalam tahap Penyidikan diawasi oleh Advokat (ini rintangannya), untuk menghindari pemanfaatan “buta-hukumnya” Tersangka/Terdakwa. Di asumsikan di sini bahwa kelompok yang “buta hukum” adalah pada umumnya kelompok minoritas dan kelompok orang-miskin (inilah a.l. dasar dibentuknya LBH oleh Buyung Nasution,dkk pada tahun 1970-an). Inilah juga yang merupakan dasar disusunnya UU Bantuan Hukum dan kewajiban Kantor Advokat memberikan “waktu pro deo” membantu orang miskin dan kelompok minoritas yang buta-hukum.


Catatan MR:
(1)Model CCM dan DPM ini dibuat opleh Packer berdasarkan pengamatan dan analisanya tentang CJS/SPP di Amerika Serikat. Dia juga mengakui bahwa dalam praktek “bandul SPP” akan selalu bergerak antara CCM dan DPM, dalam arti untuk kejahatan-kejahatan ringan, maka “semangat DPM”  akan ditaati, namun dalam kejahatan-kejahatan serius/berat, maka “semangat CCM” akan lebih dominan. Peranan putusan Mahkamah Agung banyak menentukan dalam hal pengekangan atas   kewenangan negara dalam menjalankan amanat memberantas kejahatan, terutama apakah terjadi pelanggaran Konstitusi (ingat  Amandemen IV,V dan VI Konstitusi USA).

(2)Untuk Indonesia kedua Model ini dapat dijadikan acuan untuk memperhatikan praktek proses penegakan hukum pidana. Menurut saya, walaupun KUHAP 1981 sudah merupakan perbaikan daripada HIR, namun praktek belum menunjukkan ketaatan kepada “semangat KUHAP 1981”. Apalagi dalam waktu akhir-akhir ini dengan semangat (dan wewenang ?) Negara memberantas Terorisme, Korupsi (ingat semangat/ wewenang KPK) dan Narkoba, maka “bandul model SPP” Indonesia, masih mendekati CCM dan jauh dari DPM.


*[Tulisan ini telah diberikan untuk mahasiswa Program Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia – bahan kuliah IK-BPA-MSS 2013]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar