Tampilkan postingan dengan label KIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KIK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 November 2013

Ilmu Kepolisian dan Perkembangannya di Indonesia*



-       Kemampuan anggota-anggota profesi kepolisian untuk memberi pelayanan yang berdayaguna dan tepatguna ... banyak tergantung pada perkembangan pendidikan tinggi Ilmu Kepolisian dan perkembangan pengetahuan Ilmu Kepolisian yang harus memberi isi pada pendidikan tersebut (Harsja W Bachtiar, 1994, hal. 83).
-       The journey of a thousand miles begins with one step. (Confucius: 557-479 seb. Masehi)


Sekilas Sejarah
Perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia tentunya tidak dapat dipisahkan dari pendidikan kepolisian di Polri. Pendidikan dalam masa Republik Indonesia dapat dimulai dari pembentukkan Akademi Polisi tanggal 17 Juni 1946. setelah pengakuan kedaulatan Desember 1949, maka Akademi Polisi pindah ke Jakarta dan sejak 1 September 1950 diganti namanya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Ilmu Kepolisian. Kalau sebelumnya mahasiswa berasal dari anggota polisi dan dari umum (luar organisasi polisi), maka sejak 1951 dinyatakan bahwa hanya pegawai kepolisian yang diterima sebagai mahasiswa (Sejarah Kepolisian, 1999, h. 74-75; Harsja W, Bachtiar, 1994, h. 51, 57)

Dalam staf pengajar PTIK ini terdapat sejumlah gurubesar yang tergabung dalam dewan gurubesar dengan ketua Prof. Mr. Djokosoetono, gurubesar Ilmu Negara, Tatanegara, dan Filsafat Hukum di Universitas Indonesia. Di samping PTIK tentunya ada berbagai macam pendidikan kepolisian yang lebih rendah tingkatannya, yaitu Sekolah Polisi Negara (SPN; dalam tahun 1961 ada 23 sekolah, di seluruh Indonesia) dan pendidikan lainnya, misalnya Balai Latihan  Brimob (diberi nama Sekolah Angkatan Kepolisian, dalam tahun 1961 ada 4 sekolah). Terdapat pula Akademi Ilmu Kepolisian, yang dalam tahun 1965 diubah namanya menjadi Akademi Angkatan Kepolisian, untuk pendidikan tahap bakaloreat (Sarjana Muda). Akademi ini kemudian menjadi AKABRI (Akademi Angkatan Bersenjata RI) Bagian Kepolisan (terjadi tahun 1965 dalam rangka integrasi Polri dengan TNI-AD, AL, dan AU) (Sejarah Kepolisian, h. 170-172; Harsja W. Bachtiar, 1994, h. 59).

Dari lintasan sejarah kita dapat menarik kesimpulan bahwa istilah “ilmu kepolisian” mulai dikenal di Indonesia pda tahun 1950 dan hanya dipergunakan untuk pendidikan tingginya. Menurut saya, dengan sedikit spekulasi, dapat dikatakan bahwa penggagasnya adalah Ketua Dewan Gurubesar PTIK pada waktu itu, yaitu Prof. Mr. Djokosoetono. Karena eratnya kaitan antara fungsi kepolisian dengan sistem ketatanegaraan, maka tidaklah mengherankan bahwa gurubesar ilmu negara dan tatanegara ini mempunyai perhatian yang besar pula pada pembinaan dan pengembangan pendidikan kepolisian di Indonesia. Di Eropa penelitian ilmiah tentang organisasi kepolisan dalam tatanan kenegaraan sudah berkembang sejak pertengahan abad ke-19. Di Jerman kegiatan ilmiah ini dikenal dengan istilah “Polizeiwissenschaff” dan di Belanda dengan nama “Politiewetenschaff”. Menurut Fijnaut, Muller dan Rosenthal (1999, h. XVIII-XIX), untuk Belanda pendekatannya dapat dibagi dua, yaitu dengan “pendekatan tatanegara” (staatkundige politiewetenschap) dan dengan “pendekatan kriminologi” (criminologische politiewetenschap). Yang terakhir ini dapat dipisahkan lagi antara yang difokuskan pada ilmu pengetahuan alam (menjadi kriminalistik) dan yang mempunyai fokus pengetahuan tentang manusia (menjadi antropologi kriminal; ingat Cesare Lombroso).

Penelitian lanjutan yang lebih mendalam masih perlu dilakukan untuk memehami mengapa gurubesar hukum tatanegara Djokosoetono dalam tahun 1950 mempergunakan istilah “ilmu kepolisian” untuk lembaga pendidikan tinggi yang akan mendidik perwira kepolisian. Juga mengapa dalam kurikulum PTIK sejumlah gurubesar diikutsertakan yang memberi pelajaran tentang masyarakat Indonesia[1] (Prof. Hazairin, Prof. Tjan Tjoe Siem dan Prof. Prijono; lihat Harsja W. Bachtiar, 1994, h. 75).


Perlu Kajian tentang Kepolisian
Dalam tahun 1994, Harsja W. Bachtiar, gurubesar Sosiologi dan Sejarah Masyarakat, mantan Dekan PTIK (1980-1987), mengeluh tentang langkanya terbitan ilmiah dalam bahasa Indonesia untuk bidang ilmu kepolisian. Menurut beliau kenyataan ini harusnya mendorong kita untuk “... berusaha jauh lebih banyak agar ilmu kepolisian ... dapat sungguh-sungguh disejajarkan sama dengan pengetahuan keahlian profes-profesi yang sekarang ini jauh lebih maju ...” (h. 34-36). Hanya dua tahun setelah tulisan itu terbit (dan satu tahun, setelah tahun 1995 beliau wafat), Universitas Indonesia secara serius menanggapi pemikiran beliau ini dengan mendirikan Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian (KIK) pada Program Pascasarjananya dalam tahun 1996.

Berbeda dengan PTIK (pendidikan Sarjana) yang pada mula (1950-an) kurikulumnya masih berfokus pada pengetahuan hukum, maka KIK (sebagai pendidikan Magister Ilmu Kepolisian) sudah memindahkan perhatiannya pada ilmu-ilmu sosial.[2] Lambatnya perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia (1980-1996), enambelas tahun setelah Dekan Harsja W. Bachtiar mengubah pola pendidikan dan kurikulum di PTIK, dapat dibahas melalui pengaruh politik dalam negara kita dalam pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Kita juga dapat melihatnya dari aspek kepentingan politik yang ingin mempengaruhi dan mengendalikan organisasi kepolisian dan pendidikan tenaga-tenaga ahlinya dalam bidang ilmu kepolisian.[3] Selama ± 30 tahun Polri (dan dengan demikian juga pendidikannya) merupakan bagian (terintegrasi) dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), bersama TNI-AD, AL, dan AU. Keadaan seperti ini tidak mengherankan, karena kepolisian mempunyai wewenang yang sah mempergunakan kekuatan (force) atau kekerasan (violence) fisik atas nama negara. Ini merupakan pelaksanaan dari monopoli negara mempergunakan secara ash kekerasan dalam wilayah negaranya (the states monopolization of legitimate force in its territory). Kewenangan penggunaan kekerasan ini perlu dan ditujukan untuk memelihara keamanan di dalam negeri.

Dalam negara hukum yang mempunyai pemerintahan yang demokratis, maka norma umum yang harus berlaku adalah bahwa organisasi kepolisian akan tunduk pada hukum dan kekuasaan demokratis yang ada. Yang dimaksud dengan kekuasaan demokratis adalah kekuasaan yang dibatasi oleh pertanggungjawaban (accountability) kepada rakyat (kedaulatan rakyat). Meskipun kepolisian diberi wewenang mempergunakan kekerasan atas nama negara, namun janganlah diartikan bahwa kegiatan pemolisian (policing) adalah identik dengan penggunaan kekuatan atau kekerasan. Kalau kita mau menerima pengertian bahwa kegiatan pemolisian adalah aspek atau tahap dalam proses pengendalian sosial (social control processes)[4], maka penggunaan kekerasan adalah ultima ratio (alat yang paling jarang dipergunakan dan terakhir). Dalam melakukan tugasnya memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat serta menegakkan hukum (Pasal 13 UU Kepolisian 2002), petugas kepolisian sebaiknya memperhatikan pendapat bahwa “pemolisian yang baik adalah suatu ‘seni’, bagaimana menghadapi situasi konflik tanpa perlu melakukan pemaksaan” (good policing .. the craft of handling trouble without resort to coercion – Robert Reiner, 2000, h. 6-7).

Dalam Era Reformasi sekarang ini, dimana kita ingin membangun bersama “polisi-sipil”, maka kajian ilmiah (scientific studies) tentang kepolisian dan pemolisian sangat diperlukan. Perkembangan pengetahuan ilmu kepolisian akan dapat membantu kajian itu, khususnya kalau kita melihat pada kenyataan, kemajemukan masyarakat Indonesia dan makin kompleksnya permasalahan masyarakat kita ini.[5]


Ilmu Kepolisian Sebagai Cabang Ilmu Pengetahuan
Sebagai fakta, maka “ilmu kepolisian” ada di Indonesia dengan dipergunakannya kata ini dalam nama PTIK, sejak 1950. Namun usaha untuk menguraikan secara ilmiah keberadaan ilmu kepolisian ini sebagai suatu disiplin tersendiri, baru dilakukan dalam tahun 1994 dalam buku Harsja Bachtiar, Ilmu Kepolisian. Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan yang Baru. Dalam hal. 16 Harsja Bachtiar berpendapat bahwa “Ilmu Kepolisian ... yang baru, terbentuk sebagai hasil penggabungan unsur pengetahuan yang berasal dari berbagai cabang ilmu pengetahuan yang sudah lama ...”. Dikatakan selanjutnya bahwa “Ilmu Kepolisian lambat laun menjelma menjadi suatu cabang ilmu pengetahuan (discipline) yang baru dan yang mempunyai identitas tersendiri...”. Pada bagian pertama kutipan di atas, memang ilmu kepolisian (yang baru) dilihat sebagai pengetahuan dengan pendekatan “multi-bidang”, namun dalam bagian kedua dari kutipan di atas, kita dapat menafsirkan bahwa dalam perkembangannya di Indonesia, ilmu kepolisian akan “menjelma” dengan “identitas tersendiri”, sehingga menjadi suatu pengetahuan dengan pendekatan antar-bidang (interdisiplin).[6]

Harsja Bachtiar (hal. 36) juga menginginkan bahwa perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia ini akan “... berakar pada kenyataan di masyarakat dan kebudayaan Indonesia sendiri sesuai dengan masalah-masalah di lapangan yang dihadapi anggota-anggota kepolisian di Indonesia ...”. Pada akhirnya beliau meminta agar ilmu pengetahuan ini juga berusaha “... untuk mengembangkan suatu kerangka teori yang sesuai dengan tata keteraturan berpikir logika dan juga sesuai dengan kenyataan-kenyataan ... di Indonesia, sebagai pengatur fakta-fakta, konsep-konsep, serta generalisasi-generalisasi...” yang nantinya akan merupakan wujud ilmu kepolisian Indonesia. Usaha untuk meneliti gejala-gejala sosial di Indonesia dan menggambarkan kenyataan di masyarakat, kebudayaan, dan alam lingkungan Indonesia, yang relevan dengan pelaksanaan tugas Polri, telah dilakukan di Program Magister KIK melalui sejumlah penelitian untuk tesis para mahasiswa. Juga melalui Jurnal Polisi Indonesia yang mulai diterbitkan oleh program studi KIK tiga tahun yang lalu, para dosen dan mahasiswa mendapat kesempatan menyebarluaskan penemuan penelitian dan kesimpulan mereka.

Selanjutnya, melalui penelitian dalam program Doktor Ilmu Kepolisian, diharapkan dapat dikembangkan “kerangka teori ... yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan di Indonesia”. Pembentukkan kerangka teori ini diharapkan juga membantu dalam pemecahan secara efektif (tepat guna) permasalahan yang kini banyak timbul dalam masyarakat Indonesia. Program Doktor ini telah dimulai dalam tahun 2001, setelah lima tahun lamanya Program Magister berjalan.

Sekarang, sepuluh tahun setelah terbitnya buku Harsja Bachtiar dan sewindu setelah berjalannya pendidikan Magister Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia, dapatlah kita mulai lebih mengembangkan lagi dan mengisi Ilmu Kepolisian Indonesia melalui pemikiran Parsudi Suparlan. Suparlan melihat ilmu kepolisian sebagai ilmu pengetahuan yang mempergunakan pendekatan antar bidang dan mempelajari “... masalah-masalah sosial dan isu-isu penting serta pengelolaan keteraturan sosial dan moral dari masyarakat, ... upaya-upaya penegakkan hukum dan keadilan, dan ... teknik-teknik penyidikan dan penyelidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya” (TOR, Seminar Ilmu Kepolisian, h. 4).


Profesi Kepolisian dan Ilmu Kepolisian
Suatu pekerjaan hanya dapat dinamakan profesi, apabila pekerjaan itu memerlukan sejumlah kemahiran (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang khusus, dan didasarkan pada persiapan akademik dalam ilmu pengetahuan tertentu. Definisi sederhana ini memungkinkan kita melihat keterkaitan antara profesi kepolisian dengan ilmu kepolisian. Selanjutnya harus diperhatikan pula bahwa ilmu kepolisian itu harus terkait pada suatu perguruan tinggi yang mengembangkan ilmu pengetahuan yang menjadi dasar pengetahuan kahlian profesi bersangkutan. Untuk profesi kepolisian, pada waktu ini (2004), baru ada dua pendidikan tinggi yang melakukan hal itu. Untuk pengetahuan tingkat Sarjana (S-1) hal ini dilakukan oleh PTIK, sedangkan untuk pengetahuan tingkat Magister (S-2) dan tingkat Doktor (S-3) hal ini dilakukan di Universitas Indonesia. Oleh karena PTIK dan UI bersama-sama merupakan kampus dimana ilmu kepolisian dikembangkan, maka kedua kampus inipun harus bersama-sama menjaga agar profesi kepolisian dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu kepolisian di dunia (di negara-negara di mana ilmu kepolisian sudah lebih maju).

Salah satu cara mengembangkan pengetahuan ilmu kepolisian ini adalah tentu saja melalui riset (penelitian ilmiah). Riset dapat didefinisikan secara singkat, sebagai penggunaan prosedur baku dan sistematis dalam mencari pengetahuan (the use of standardized and systematic procedurs in the search of knowledge). Pengetahuan (knowledge) di sini adalah fakta (factual knowledge) dan yang dicari adalah fakta baru atau pemahaman yang lebih baik dari fakta yang ada (lama). Hasil penelitian ini akan membantu mengembangkan “body of knowledge” ilmu kepolisian dan diharapkan dapat membantu profesi kepolisian meningkatkan kemampuannya. [7]

Dalam konteks pendapat tentang profesi dan ilmu kepolisian di atas, maka kita juga dapat melihat bahwa “profesionalisme polisi” mengacu pada adanya sejumlah kemahiran dan pengetahuan khusus yang menjadi ciri pelaku, tujuan dan kualitas (conduct, aims, and qualities) pekerjaan polisi. Sebagai seorang profesional, maka seorang anggota Polri adalah otonom, netral, dan independen. Dalam kaitan tentang kedudukan organisasi kepolisian dalam bidang kekuasaan eksekutif (yang mencerminkan kekuasaan partai politik), maka profesionalisme Polri akan berarti dicegahnya campur tangan kalangan politisi dalam kegiatan kepolisian melakukan tugas pokoknya secara profesional sesuai Pasal 13 UU Kepolisian 2002. terkait dengan profesionalisme ini adalah juga adanya diskresi suatu profesi melakukan pekerjaannya. Diskresi ini juga ada pada setiap anggota kepolisian dalam melakukan profesinya. Namun harus diingat dan dijaga secara terus menerus, bahwa “kewenangan atau kekuasaan profesi” melaksanakan diskresi (terdapat pula pada profesi penuntut umum, profesi hakim, dan profesi advokat) selalu mempunyai rambu-rambu pembatas. Penggunaan diskresi secara yang tidak-disalahgunakan harus dapat dikendalikan secara internal melalui kode etik dan sanksi disiplin profesi. Tetapi juga harus disediakan mekanisme pengawasan eksternal berupa pertanggungjawaban secara hukum yang berlaku bagi semua warga sipil (dimana polisi tidak dikecualikan – legal accountability). Penjabaran lebih rinci tentang yang dimaksud oleh Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian 2002 merupakan pula tugas Ilmu Kepolisian. Sejauhmana diskresi ini (‘mengadakan tindakan lain” dan “ bertindak menurut penilaiannya sendiri”) telah dilaksanakan dengan baik dalam kenyataan di Indonesia, merupakan topik kajian yang sah bagi ilmu kepolisian.


Profesionalisme Polisi dan Hubungan Polisi dengan Masyarakat
Profesionalisme polisi tidak dapat dilepaskan dari peranan yang diharapkan oleh masyarakat tentang apa yang merupakan tugas pokok kepolisian (sebagai organisasi). Secara formal hal ini dapat kita temukan dalam Bab III UU Kepolisian 2002 (Pasal 13-16). Tetapi bilamana ingin dilihat pandangan sederhana masyarakat, maka hal ini akan mengacu pada dua fungsi: penegakkan hukum dan penyelesaian masalah (conflict management; dalam Pasal 2 UU Kepolisian termasuk “pemeliharaan keamanan dan ketertiban”). Dalam fungsinya yang pertama, maka akan terlihat sosok polisi profesional yang berani, menghargai atasan, dapat dipercaya menyelesaikan tuigas, dan taat pada perintah. Fungsi ini dapat kita lihat pada “quasimilitary administrative structure” dalam kepolisian (Klockars, 1988). Tetapi dalam fungsinya yang kedua, maka profesionalisme polisi yang diharapkan masyarakat merujuk pada sosok polisi yang pandai (inteligen), mempunyai “akal-sehat” (common sense), keramahan (friendliness), menghormati warga individu (courtesy), dan kesabaran (patience). Menurut Reksodiputro, inilah dua wajah polisi yang mencerminkan “ambiquity” (ambivalensi) masyarakat terhadap fungsi dan peran polisi dalam kehidupan pribadi masyarakat (digambarkan sebagai “muka-angker” dan “muka-tersenyum”).

Ambivalensi masyarakat[8] ini dapat kita lanjutkan pada hubungan polisi dengan masyarakat. Polisi juga menunjukkan ambivalensi ini. Pendekatan polisi pada penegakkan hukum akan memfokuskan hubungan di atas pada apa yang oleh komunitas harus dilakukan untuk membantu polisi mengendalikan kejahatan, memberi kesaksian dalam penyidikan kejahatan, dan melaporkan adanya “orang-orang yang mencurigakan” dalam lingkungan tempat tinggal atau pekerjaan mereka (orientasi lama Binkamtibmas). Sebaliknya pendekatan polisi pada menyelesaikan masalah (dinamakan juga “peace-keeping orientation”) akan lebih memfokuskan hubungan polisi-masyarakat pada apa yang dapat dikerjakan bersama, sebagai mitra kerja, saling membantu dalam kemitraan. Karena itu mencegah kejahatan maupun ketidaktertiban merupakan tujuan penting kemitraan ini. Apabila polisi mencariinformasi, maka sifatnya adalah timbal balik (mutual exchange) dan bukan semata-mata sebagai kegiatan intelijen polisi (Radelet, 1973, h. 55-56). Strategi yang dicanangkan dengan semboyan kepolisian yang baru, “community policing” (pemolisian komuniti), harus dilihat dalam pendekatan “penyelesaian masalah”. Sebagaimana terlihat dari istilah yang diperlukan dalam strategi ini, esensinya adalah pada partisipasi masyarakat yang didasarkan pada saling mempercayai dan menghormati (mutual trust and respect), dimana masyarakat diberdayakan untuk melindungi diri, aehingga warga akan menginsyafi bahwa arti “membantu polisi” adalah membantu diri sendiri menciptakan komunitas yang lebih baik untuk kehidupan seluruh warga.

Semua yang diuraikan di atas tentu banyak bermuatan teori, konsep-konsep yang perlu diperjelas, dan juga harus dikembalikan pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan berenegara di Indonesia. Inilah pengisian yang diperlukan untuk mengembangkan ilmu kepolisian Indonesia, sesuai kenyataan-kenyataan di Indonesia. Skripsi (S-1), tesis (S-2), dan disertasi (S-3) dalam bidang ilmu kepolisian akan sangat membantu menjadikan “cabang ilmu pengetahuan yang baru” ini mendapat penghargaan pula dari profesi-profesi yang telah lebih ajeg di Indonesia. Terobosan yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, dengan membuka program Pascasarjana Magister dan Doktor ilmu kepolisian harus kita lihat pula dari segi ini.

*Makalah ini telah disampaikan dalam Seminar “Ilmu Kepolisian dan Profesionalisme Polri”, dalam rangka Sewindu Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (Jakarta, 2 September 2004).


Daftar Pustaka
1.  Bachtiar, Harsja W. 1994. Ilmu Kepolisian. Suatu Cabang Ilmu Kepolisian Yang Baru. Grasindo.
2.  Fijnaut, Muller, Rosenthal (Editor). 1999. Politie. Studies over haar werking en organisatie. Samson.
3.  Klockars, Carl B. 1988. “The Rhetoric of Community Policing”, dalam Klockars, Stephen D. Mastrofski. 2000. Thinking about Police. Contemporary Readings.
4.  Radelet, Louis A. 1973. The Police and the Community. Glencoe Press.
5.  Reiner, Robert. 2000. The Politics of the Police. Oxford University Press.


[1] Prof. Dr. Hazairin adalah gurubesar Hukum Adat; Prof. Dr. Tjan Tjoe Siem adalah gurubesar Islam dan Kesusasteraan Jawa; Prof. Dr. R. Prijono adalah gurubesar Bahasa dan Sastra Indonesia.
[2] Dalam kurikulum (2003) Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian terdapat antara lain (untuk semua mahasiswa) mata kuliah: Ilmu Kepolisian Indonesia, Sejarah Kepolisian, Filsafat dan Etika Kepolisian, Masalah Sosial di Indonesia, Perbandingan Sistem Kepolisian, Perubahan Sosial dan Pembangunan, serta Masalah dan Isu HAM.
[3] Polisi dinamakan juga “tangan kuat penguasa” (de sterke arm van de overheid). Karena itu harus diterima bahwa kepolisian (sebagai organisasi)  adalah bagian dari pemerintahan (penguasa). Dan kalau dipergunakan pembagian “tiga kekuasaan politik” (trias politica), maka kepolisian adalah bagian adri “eksekutif”. Sebagai bagian dari eksekutif (yang mencerminkan kekuasaan partai politik), kepolisian tidak lepas dari “pengaruh politik”. Karena itu “polisi yang netral dan independen” hanya berarti bahwa polisi tidak boleh menjadi “alat politik” satu atau lebih partai politik. Dengan kata lain, kepolisian sebagai organisasi tidak boleh bertindak “partisan” dalam “konflik politik”,
[4] Menurut Robert Reiner (2000, h.2) pengendalian sosial diartikan oleh sejumlah teori sosiologi, sebagai segala sesuatu yang menyumbang pada terciptanya ketertiban dalam masyarakat (social order). Namun demikian, ia ingin membatasinya pada: “... the organized ways in which society responds tio behavior and people it regards as deviant, problematic, worrying, threatheing, troublesome or undesirable”.
[5] Menurut Harsja Bachtiar (1994, h. 9-10), bilamana melihat “lapangan kerja” Polri, maka janganlah Indonesia dibandingkan Malaysia, Jepang Korea, Jerman, Perancis, Inggris, ataupun Amerika Serikat. Sebaiknya dibandingkan dengan keseluruhan benua Eropa, yang sedikit banyaknya memperlihatkan juga perbedaan-perbedaan seperti terdapat di Kepulauan Indonesia.
[6] Harsja Bachtiar (h. 15) mengatakan bahwa memang “... cabang ilmu pengetahuan yang baru cenderung memanfaatkan pengetahuan ... cabang ilmu pengetahuan yang telah lebih dahulu diakui ... sehingga (akan) ... bersifat antar cabang ilmu pengetahuan (interdisciplinary), sering juga disebut pengetahuan antarbidang”. Beliau juga membedakannya dari “pengetahuan multidisiplin, pengetahuan yang diperoleh melalui sejumlah pengkajian yang sesungguhnya terpisah satu dari yang lain, meskipun memusatkan perhatian pada permasalahan yang sama”. Prof. Parsudi Suparlan mengerikit pendapat Harsja Bachtiar bahwa Ilmu Kepolisian yang baru cenderung mempergunakan pendekatan multi-bidang (multidisiplin), beliau (Suparlan) berpendapat bahwa ilmu kepolisian pendekatannya sudah antar bidang (sudah dan harus mempergunakan interdisciplinary approach).
[7] Dalam penelitian ini selalu harus diperhatikan apakah ada permasalahan yang bernilai (worthwhile subject) , disamping tentunya apakah ada metode penelitian yang mutahir (up-to-date methods of investigation) yang dapat dipergunakan. Aspek lain yang harus mendapat perhatian adalah kesulitan khusus yang akan ditemui dalam penelitian di bidang Ilmu Kepolisian: akses terhadap data penelitian (responden takut memberi informasi) dan “bias” yang ada pada si peneliti (menghayati nilai-nilai dalam kebudayaan kepolisian).
[8] Ambivalensi masyarakat terdapat pula dalam diskresi kepolisian. Dalam bidang penegakkan hukum (penyelidikan dan penyidikan) masyarakat lebih percaya bahwa polisi akan memperhatikan prosedur resmi (atau sekurang-kurangnya berlindung dibaliknya). Namun dalam bidang non-penegakkan hukum (pemecahan masalah: conflict management, “peace-keeping”), penggunaan diskresi ini lebih “kabur” sebagaimana terlihat dalam Pasal 18 UU Kepolisian 2002: “Untuk kepentingan umum ... bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Mengharapkan Keterpanggilan Angkatan Muda Polri Dalam Transformasi Organisasi Kepolisian*




Pengantar(1)

Dua tahun terakhir ini (antara tahun 2004 dan 2006) telah terjadi pengubahan paradigma (kerangka berpikir) kepolisian (sebagai organisasi) yang signifikan. Perubahan (peralihan) tersebut tentunya memerlukan proses, tetapi langkah awal telah terayunkan dengan ucapan Kapolri Drs. Sutanto yang menginginkan perubahan pada: “… pola pemolisian yang konvensional … reaktif dalam birokrasi paternalistik … yang lebih menekankan pada crime fighter dan law enforcement, menuju pemolisian yang proaktif dan bersikap problem solving, … menekankan pada crime prevention dan … mengurangi rasa ketakutan akan adanya kriminalitas, dan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat…”(2)
                             
Dalam makalah ini berturut-turut saya ingin membicarakan tentang polisi-sipil, tantangan abad ke-21 dan mengenai program magister serta doktor dalam pendidikan kepolisian.


Polisi sipil: mengapa perlu ditekankan?
Paradigma baru di atas menekankan (kalau boleh saya tafsirkan) bahwa yang utama dalam tugas kepolisian adalah crime prevention dan mengurangi fear of crime!  Ini tidak berarti bahwa criminal law enforcement, dimana tugas polisi adalah sebagai crime fighter tidak atau  kurang penting. Mengambil misal dunia ilmu kesehatan, maka “pengobatan penyakit pasien” tetap penting, tetapi bukankah lebih utama para dokter membantu masyarakat untuk hidup sehat (preventive medicine)?
Dalam makalah-makalah yang lalu saya sering menggambarkan  ambivalensi masyarakat terhadap peran dan fungsi polisi dengan merujuk pada dua muka (penampilan) polisi: “muka angker” dan “muka tersenyum”. Saya ingin menghubungkan kedua penampilan polisi ini dengan fungsi polisi melakukan “penegakan hukum” (criminal law enforcement) dan “pemeliharaan keamanan dan ketertiban” (maintenance of safety and order).

Untuk fungsi pertama, memang perlu “muka angker” dan sosok polisi profesional yang berani, menghargai atasan, dapat dipercaya menyelesaikan tugas dan taat pada perintah.  Karakter seorang polisi yang diperoleh melalui suatu birokrasi yang mempunyai “quasimilitary administrative structure”. Pendidikan kepolisian yang lalu, terutama sejak 1967 atau masuknya Kepolisian sebagai unsur ABRI, adalah memang sama dengan militer. Kebudayaan militer yang sangat menekankan ketaatan pada perintah atasan (disiplin militer) dan tidak membenarkan adanya pertimbangan dan diskresi individu militer, menurut saya tidak perlu untuk seluruh jajaran kepolisian. Mungkin hanya sebagian kecil anggota polisi yang memang disiapkan dengan disiplin seperti itu. Kelompok polisi khusus inipun masih tetap harus diingatkan bahwa mereka “polisi sipil”, yang meskipun sedang “bertempur” dengan penjahat tidak dibenarkan “tembak-mati”, tetapi sekedar hanya “tembak-lumpuh” (tembak untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh!)(3)

Sedangkan dalam hal fungsi kedua, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, saya mempergunakan istilah “penyelesaian masalah” (problem solving) atau mungkin sekarang saya lebih cenderung memakai istilah conflict management.  Dalam conflict management kita perlu polisi profesional dengan “muka tersenyum”. Sosok polisi ideal disini adalah seorang yang pandai (inteligen), mempunyai “akal sehat” (common sense), menunjukkan keramahan (friendliness), mau menghargai warga individu (courtesy) dan punya kesabaran (patience).(4)  Untuk sebagian besar pekerjaan seorang polisi: menerima laporan atau pengaduan warga (korban), mengatur lalu-lintas , menjaga ketertiban di tempat umum (stasiun, pasar) dan melakukan patroli (sepeda, sepeda motor dan mobil), maka polisi-sipil dengan muka-tersenyum ini yang diperlukan. Apalagi bilamana polisi mengutamakan “pencegahan” masalah yang cenderung membawa konflik. Pemahaman tentang permasalahan warga dan komunitinya, tidak saja masalah ekonomi (pengangguran, kemiskinan) atau hukum (hukum pidana), tetapi juga masalah-masalah sosial-kultural perlu diperolehnya, agar dapat menjadi “orang pandai dengan akal-sehat”.

Pindah dari paradigma yang mengutamakan “crime fighter” dan “law enforcement”, ke paradigma yang menekankan pada “crime prevention”  dan “conflict management” memerlukan keterbukaan untuk mendiskusikan konsep polisi-sipil ini (yang bukan hanya berarti polisi-mandiri di luar ABRI).


Tantangan pada ilmu kepolisian dalam abad ke-21

Tantangan jangka-pendek dari ilmu kepolisian Indonesia adalah bagaimana melakukan transformasi dari paradigma lama ke paradigma baru tersebut di atas. Tantangan jangka-panjang adalah permasalahan globalisasi (kaburnya batas-batas negara dan pengaruh teknologi informasi) serta permasalahan reformasi di Indonesia (perjuangan untuk mencapai masyarakat demokratis).

Orang bijak mengatakan : “perjalanan seribu mil harus dimulai dengan satu langkah pertama”. Sekarang ini langkah pertama sudah diayunkan oleh Kapolri Sutanto, sedangkan dalam 10 tahun keberadaannya Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (PS KIK-UI) telah menghasilkan lebih dari 250 Magister Ilmu Kepolisian (S-2 KIK). Pernah saya katakana bahwa saya “mengharapkan angkatan muda perwira Polri mempunyai kecenderungan dalam hati (niat kuat, calling) untuk mengubah secara teratur organisasi Polri, ke arah kepolisian sipil”. Karena itu, menurut saya, transformasi dari paradigma lama ke baru, mungkin dapat selesai dalam 2-3 tahun y.a.d. ini. Karena itulah saya memakai judul tambahan tersebut di atas : “Mengharapkan Keterpanggilan Angkatan Muda Polri Dalam Transformasi Organisasi Kepolisian”.(5)

Tantangan jangka-panjang, khususnya permasalahan globalisasi, memerlukan (menurut pandangan saya) hubungan polisi dengan masyarakat yang erat. Perbatasan Indonesia yang sangat panjang dan keterbatasan kita untuk memonitor dengan baik pengaruh “buruk” teknologi informasi, meng-haruskan polisi benar-benar bermitra dengan masyarakat.

Tetapi ambivalensi masyarakat terjadi pula disini. Polisi juga menunjukkan ambivalensi ini. Fungsi penegakkan hukum (law enforcement) oleh polisi ditafsirkan sebagai kewajiban masyarakat membantu polisi mengendalikan kejahatan, memberi kesaksian pada penyidikan kejahatan dan melaporkan bilamana ada orang-orang yang mencurigakan dalam lingkungan tempat tinggal atau pekerjaan warga. Ini adalah orientasi lama dari Binkamtibmas!  Bilamana dipergunakan fungsi penyelesaian masalah (problem solving) maka kemitraan polisi-masyarakat akan berbeda, yaitu saling membantu sebagai mitra-sederajat. Apabila polisi mencari informasi, maka sifatnya adalah timbal-balik (mutual exchange) dan bukan semata-mata sebagai bagian dari kegiatan intelejen-polisi.  Keinginan Kapolri untuk menggiatkan “pemolisian komuniti” (community policing) dan makin dipahaminya konsep sekaligus strategi ini oleh kalangan kepolisian, merupakan kemajuan besar dalam menafsirkan hubungan kemitraan polisi-sipil dengan masyarakat (dengan komunitinya). Dalam pendekatan “problem solving”, hubungan ini didasarkan pada saling mempercayai dan menghormati (mutual trust and respect), dimana masyarakat diberdayakan untuk melindungi diri, dan “membantu polisi”, dan akan diartikan oleh warga sebagai membantu diri sendiri menciptakan komunitas yang lebih baik untuk kehidupan seluruh warga. (6)

Kalau tadi kita bicarakan tentang tantangan dalam rangka globalisasi, khususnya yang berhubungan dengan pengaruh dan aktivitas dari luar Indonesia dan dikaitkan dengan batas negara serta teknologi informasi, maka agak lain adalah tantangan yang dibawa oleh gerakan reformasi di Indonesia sejak 1997/1998. Dalam reformasi ini sangat dikedepankan cita-cita pemerintahan demokrastis, dengan dua unsur utamanya, yaitu: asas kebebasan dan asas persamaan. Organ kepolisian diharapkan dapat melindungi kedua asas ini. Asas kebebasan mengandung a.l.: kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat, kebebasan berkelompok dengan orang-orang yang sepaham, dan kebebasan warga mengatur hidupnya sesuai dengan keyakinannya. Dalam asas persamaan terkandung a.l. persamaan di muka hukum untuk semua warga (berarti tidak ada keistimewaan untuk kategori warga tertentu, baik menurut keturunan, agama, suku, jender, dsb-nya).(7)

Kesimpulan saya menghadapi tantangan-tantangan abad ke-21 ini, adalah perlunya kita mempersiapkan sosok polisi dengan “wajah tersenyum” dan profesional, yang mampu menghadapi masyarakat Indonesia yang kompleks (ruwet) dan majemuk ini. Sosok polisi Indonesia ini juga harus bersikap positif terhadap asas kebebasan dan asas persamaan, meskipun kadang-kadang tidak mudah seperti terlihat dalam berbagai peristiwa konflik yang terjadi dalam masyarakat kita (misalnya di: Aceh, Ambon, Sambas, Poso dan Papua).


Pendidikan Magister dan Doktor Ilmu Kepolisian

Pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian, telah mengalami perubahan yang cukup besar sejak tahun 1980, dengan penekanan pada matakuliah ilmu-ilmu sosial dalam kurikulumnya, atas prakarsa Prof. Harsja W. Bachtiar (dekan PTIK: 1980-1987). Tahun 1996, Prof. Awaluddin Djamin meneruskan cita-cita Prof. Harsja W. Bachtiar (wafat Desember 1995) dengan membuka Program Magister (S-2) Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia. Empat tahun kemudian (tahun 2000) atas dorongan Prof. Parsudi Suparlan dan dengan persetujuan Ketua Program Pascasarjana (PPs) Universitas Indonesia Prof. Wahyuning Ramelan, maka Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian (PS KIK) membuka Program Doktor Ilmu Kepolisian.

Berkat ketekunan kerja para mahasiswanya, maka hasil program magister ini tidak mengecewakan. Hingga saat ini telah dihasilkan 264 Magister Ilmu Kepolisian (Msi) yang tersebar di seluruh Indonesia (berasal dari sepuluh angkatan, dengan jumlah mahasiswa: 289 orang). Program Doktor pun tidak mengecewakan, melalui tiga angkatan: 2001, 2002 dan 2003 dengan 15 peserta, telah lulus: 3 doktor (2 dari luar kepolisian), dan yang diharapkan selesai tahun 2006 ini ada 2 orang lagi.

Mengapa hal tersebut di atas perlu diungkapkan? Dalam makalah yang terdahulu saya mengharapkan bahwa dalam jajaran kepolisian ini akan terdapat juga “polisi intelektual”. Yang utama disini bukanlah gelarnya Msi atau Dr, tetapi kualitas sosok polisi tersebut. Sesuai dengan pembaharuan paradigma Polri oleh Kapolri Sutanto, serta keinginan untuk memodernisasi Polri dengan a.l. konsep Pemolisian Komuniti, maka saya berpendapat : 
“Yang dimaksud dengan seorang polisi intelektual adalah yang mampu dan mau melakukan studi tentang masalah-masalah warga dalam komuniti di mana dia bertugas, melakukan refleksi atas pekerjaan kepolisian (pemolisian), yang telah dilakukannya, dan secara kreatif dapat “berspekulasi” tentang sebab-sebab masalah tersebut dan mencari solusi bersama-sama anggota komuniti bersangkutan”.(8)

Mudah-mudahan harapan tentang sosok polisi intelektual ini tidaklah berlebihan, karena dalam catatan saya untuk kurikulum pendidikan Polri, saya pernah menulis tentang PS KIK-UI: (9)
“Para lulusan program ini diharapkan sudah ada kemampuan melakukan pendekatan interdisiplin (keterbukaan pada disiplin non-kepolisian), pemecahan masalah, serta merancang dan melaksanakan penelitian mandiri”.

Harapan ini mengacu pada dua rujukan, pertama dari Prof. Harsja W. Bachtiar dan kedua dari Prof. Parsudi Suparlan. Adapun Harsja W. Bachtiar menulis:(10)
“(perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia, harus) … berakar pada kenyataan di masyarakat dan kebudayaan Indonesia sendiri sesuai dengan masalah-masalah di lapangan yang dihadapi anggota-anggota kepolisian …” (dan akhirnya beliau meminta agar ilmu pengetahuan ini juga berusaha)” … untuk mengembangkan suatu kerangka teori yang sesuai dengan tata keteraturan berpikir logika dan juga sesuai dengan kenyataan … di Indonesia”.
(selanjutnya beliau berharap agar kita semua)” … berusaha jauh lebih banyak agar Ilmu Kepolisian … dapat sungguh-sungguh disejajarkan sama dengan pengetahuan keahlian profesi-profesi yang sekarang ini jauh lebih maju”.

Mengenai pengertian Ilmu Kepolisian ini, PS KIK-PPs Universitas Indonesia telah sepakat mempergunakan definisi yang diajukan Parsudi Suparlan dalam tahun 1999, yaitu:  (11)
“Sebuah bidang ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah sosial dan isu-isu penting untuk pengelolaan keteraturan sosial dan moral dari masyarakat., (dan juga) mempelajari upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan (serta) dan mempelajari teknik-teknik penyelidikan dan penyidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya”.

Pendekatan yang diambil dalam pembinaan kurikulum PS KIK adalah dengan berpedoman kutipan-kutipan di atas. Seperti pernah saya tulis pada awal bulan ini: (12)
“Pada awal dan pertengahan abad ke-20 (1930-1950) pengertian Police Science memang cenderung didiskusikan melalui pendekatan criminal law enforcement through scientific crime detection and criminal investigation (Rollin M. Perkins, 1942). Tetapi menjelang akhir abad ke-20 (1960-1980) pengertian Police Science juga berkembang ke arah pendekatan social sciences (ilmu-ilmu sosial), seperti criminology (social deviance), police (public) administration, forensic psychology dan criminal justice (John Jay College of Criminal Justice, SUNY, 1964),”

 

Penutup

Saya ingin menyimpulkan pemikiran di atas, dengan pandangan sebagai berikut:
(1)    Diperlukan keterpanggilan angkatan muda Polri untuk melaksanakan transformasi kepolisian Indonesia. Panggilan jiwa atau kecenderungan hati ini bermaksud mengerjakan suatu pekerjaan mulia, membangun polisi-sipil. Melalui transformasi dilakukan pengubahan yang teratur (ajek), dalam era Reformasi Indonesia.
(2)    Untuk dapat menghadapi tantangan abad ke-21, maka Polri harus mempersiapkan kader-kader pimpinan yang mempunyai visi, berani melakukan introspeksi dan mau memahami kompleksitas dan kemajemukan masyarakat Indonesia.
(3)    Profesionalisme Polri yang merupakan tuntutan masyarakat harus dilandasi oleh kemajuan pengembangan Ilmu Kepolisian Indonesia, agar dapat disejajarkan dengan pengetahuan keahlian profesi lainnya di Indonesia.(13)
(4)    Pembaharuan pendidikan tinggi kepolisian di Indonesia (program sarjana, magister dan doktor), harus terus dilakukan, khususnya untuk pendidikan perwira Polri, baik di lingkungan universitas maupun di luar lingkungan universitas.
                                                                                               

*Tulisan ini telah disampaikan dalam Seminar Dasawarsa Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian - UI dengan tema “Ilmu Kepolisian dan Implementasinya dalam Tugas Polri” (Jakarta, 12 September 2006).


(1)  Tulisan ini telah disampaikan dalam Seminar Dasawarsa PS KIK-UI tanggal 12 September 2006. sebagian materi tulisan ini juga telah pernah disampaikan. Lihat Mardjono Reksodiputro, 2004, “Ilmu Kepolisian dan Perkembangannya Di Indonesia”, (2 September); dan 2006, “Pembaharuan Pendidikan Tinggi Kepolisian Di Indonesia Menghadapi Tantangan Abad Ke-21 – Tantangan Globalisasi dan Reformasi”, (31 Mei); serta “Keterpanggilan Angkatan Muda Polri Dalam Transformasi Organisasi Kepolisian”, (4 September).
(2)  Kata Pengantar (hal. ix) dalam buku POLRI Menuju Era Baru, Pacu Kinerja Tingkatkan Citra – Refleksi Pemikiran Jenderal Polisi Drs. Sutanto, 2005, Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian (YPKIK).
(3)  Untuk bahan bandingan terhadap pandangan ini, baca juga Jerome H. Skolnick & James J. Fyfe, 1994, Above The Law: Police and The Excessive Use of Force, terjemahan/suntingan Jen. Pol (Purn) Drs. Kunarto, 2000, Brutalitas Polisi: Penggunaan Kekerasan Yang Berlebihan, khususnya Bab VI :”Polisi sebagai Prajurit”, Jakarta: Cipta Manunggal.
(4)  Mardjono Reksodiputro, 2004, Op.cit, hal,. 14-15.
(5) Mardjono Reksodiputro (4 September 2006), Op,cit., hal. 4.
(6) Mardjono Reksodiputro, 2004, Op.cit, hal. 15-16.
(8) Loc.cit., hal. 5.
(9) Ibid.
(10)  Harsja W. Bachtiar, 1994, Ilmu Kepolisian, Suatu Cabang Ilmu Pengetahuan Yang Baru, hal. 36.
(11)  Parsudi Suparlan, 2001, “Kajian Ilmu Kepolisian”, dalam Parsudi Suparlan (Edtior), 2004, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian Indonesia, YPKIK, hal. 12.
(12) Mardjono Reksodiputro (4 September 2006), hal. 2 (butir 2).
(13)  Saya berpendapat bahwa anggota polisi untuk dapat bertindak profesional harus punya kemahiran (skill) dan pengetahuan (knowledge) yang  khusus, yang diperoleh melalui persiapan akademik dalam ilmu pengetahuan tertentu. Kata “profesional” disini bukan  dalam arti lawan kata “amatir”, tetapi mengandung makna keterkaitan pada suatu :”profesi akademik” (suatu “learned profession”), setara dengan profesi dokter, advokat, akuntan, apoteker, insinyur, dll. Lihat pula Mardjono Reksodiputro (31 Mei 2006), Op.cit. hal. 2.