Jumat, 08 Februari 2019

Komentar Singkat Tentang Kewenangan Jaksa Pada KPK Melakukan Eksekusi*


Prof. Mardjono Reksodiputro, SH,MA.
Dr. Surastini Fitriasih, SH,MH.


Permasalahan yang diajukan:
UU No.30/2002 tentang KPK hanya mengatur tentang Penuntut Umum sedangkan dalam KUHAP terdapat ketentuan yang menyatakan secara jelas dalam Pasal 270 bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa. Juga dalam KUHAP Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa a)Jaksa diberi wewenang bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan b)Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Haruskah ini ditafsirkan bahwa kewenangan Jaksa yang berada di Lembaga KPK hanya terbatas pada melakukan penuntutan saja, dan tidak melaksanakan putusan pengadilan (yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) serta tidak pula melaksanakan penetapan hakim ?

Pembahasan:
1)Dengan merujuk kepada ketentuan di Belanda (sekedar sebagai perbandingan),maka dalam UU Hukum Acara Pidananya (Wetboek van Strafvordering mulai berlaku 1 Januari 1926 dan telah disempurnakan dari tahun 1988 – 1993 – selanjutnya Sv), terdapat Buku Kelima yang berjudul “Pelaksanaan dan Biaya” (Tenuitvoerlegging en Kosten) yang dalam Pasal 553 Sv menyatakan “Pelaksanaan putusan hakim dilakukan sesuai pedoman Menteri Kehakiman atas beban openbaar ministerie (OM) di pengadilan di mana putusan diberikan” (OM dapat diterjemahkan sebagai Lembaga Kejaksaan atau  Public Prosecutorial Service). Ketentuan ini serupa seperti di KUHAP kita, ada bab khusus, yaitu Bab XIX dengan judul “Pelaksanaan Putusan Pengadilan” dengan Pasal 270 yang menyatakan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa …” Sedangkan dalam hal kewenangan mendakwa (beslissingen omtrent vervolging) terdapat Pasal 167 Sv yang menyatakan: “Dalam hal sehubungan dengan penyidikan yang dilakukan, openbaar ministerie berpendapat bahwa pendakwaan harus dilakukan, maka hal ini sesegera mungkin dilakukan (ayat 1). Sedangkan ayat 2 menyatakan: “Pendakwaan dapat tidak dilakukan atas dasar kepentingan umum”.Yang terakhir ini adalah asas oportunitas, yang dapat bersifat negatif (pendakwaan adalah asas umum, dan pengecualian dapat atas dasar kepentingan umum)  dan  dapat bersifat positif (hanya mendakwa apabila diharuskan untuk kepentingan umum).Dalam praktek officier van justitie (JPU) di Belanda asas oportunitas yang bersifat positif yang dianut (Lihat,C.P.M. Cleiren dan J.F.Nijboer (1994), Strafvordering – Teks & Commentaar, Kluwer, hlm.350-351 – Lihat juga J.M. van Bemmelen (1982) Ons strafrecht  4 – Strafprocesrecht, Tjeenk Willink, hlm.81 – 89 ).

2)Amerika Serikat terdiri dari sejumlah negara bagian, semua negara bagian punya seorang state Attorney General (selanjutnya AG) dan sejumlah local Prosecutors (Penuntut Umum Lokal – selanjutnya PUL). Merujuk kepada buku Wayne L.Fave dan Jerold H.Israel (1984),Criminal Procedure, St.Paul:West Publishing,Co, maka wewenang menentukan pendakwaan (the decision to prosecute) dan tindakan-tindakan lain selanjutnya (discretionary enforcement, challenges upon Not to prosecute or decision to prosecute dan execution of sentence imposed by trial court) adalah wewenang PUL dan bukan AG (lihat sub-bab 1.3 tentang Variation in Chronology and Personnel – hlm.6 -  Dikatakan a.l. “In most state cases, the prosecuting agency will be the office of the local prosecuting attorney (also called a “district attorney”, “state attorney” or “county attorney”) – Lihat juga bab dan sub-bab The Steps in the Process (hlm.7-20), dan Bab 13 The Decision Whether To Prosecute (hlm.558 – 594).


3)Kesimpulan kesatu :
Tidak ada keseragaman tentang wewenang Lembaga Kejaksaan di Belanda dan di Amerika Serikat - Di Belanda (model Civil Law countries), maka kewenangan untuk mendakwa (the decision to charge) menurut Pasal 167 berada pada OM, dan ada hak oportunitas untuk mendakwa. Dalam praktek, maka mempergunakan hak oportunitas ini, merupakan kewenangan dari Jaksa/Penuntut Umum (officier van justitie) yang menerima berkas perkara penyidikan tersebut, karena Pasal 9 Sv menyatakan bahwa:” Officier van Justitie (JPU) dibebani untuk mendakwa tindak pidana yang diterima oleh pengadilan di mana dia ditempatkan”. Sedangkan undang-undang tersebut menyebut bahwa kewenangan pelaksanaan putusan pengadilan berada pada Lembaga Kejaksaan (openbaar ministerie)[1] dengan pedoman yang dibuat oleh Kementerian Kehakiman (Ministerie van Justitie). Namun dalam praktek tidak selamanya OM yang berwenang, karena dalam hal putusan pengadilan yang bersifat “mengurangi kebebasan seseorang” (vrijheidsbenemendestraffen) dan dalam hal denda-uang (geldboeten), maka terdapat lembaga - lembaga lain (di Kementerian Kehakiman dan di Kementerian Keuangan)  yang menanganinya (Lihat Cleiren, loc.cit. hlm.1107 – 1108).  

Sedangkan di Amerika Serikat (model Common Law countries), maka baik kewenangan mendakwa dan diskresi dalam penegakan hukum merupakan wewenang  Jaksa/Penuntut Umum (local Prosecutor), serta pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan juga merupakan wewenang JPU dari pengadilan yang bersangkutan.

4)Dominus litis (Vervolgingsmonopolie) – Di Belanda monopoli pendakwaan sepenuhnya berada pada OM (Lembaga Kejaksaan Belanda). Pada dasarnya OM diwakili oleh Officier van Justitie (OvJ) menentukan apakah akan dilakukan pendakwaan atau tidak (ingat hak oportunitas OvJ/JPU Belanda).Adapun asas ini ingin menegaskan bahwa warga masyarakat (burger) tidak mepunyai hak untuk melakukan pendakwaan/penuntutan tersendiri,meskipun berdasarkan Pasal 12 Sv, seorang warga dapat mengajukan keluhan tentang tidak dilakukannya pendakwaan suatu perkara, pada pengadilan dalam daerah hukum di mana putusan tidak melakukan dakwaan dilakukan (Lihat Cleiren op.cit. hlm.22 dan 352).Jadi Dominus Litis, hanya berhubungan dengan pendakwaan/penuntutan dan tidak dengan pelaksanaan putusan pengadilan (J.M van Bemmelen mengatakan dalam hlm.85 : “Officier van Justitie (JPU Belanda) adalah ‘dominus litis’ sampai perkara tersebut diterima dan mulai disidangkan oleh pengadilan” - Pasal 258 ayat 1 Sv– “dominus litis” berarti “pemilik pendakwaan perkara” ).

5)Sistem Peradilan Pidana (untuk selanjutnya SPP) dapat dibagi dalam tiga tahapan proses: a)pra-adyudikasi (sebelum sidang pengadilan)– b)adyudikasi (selama sidang pengadilan) – dan c)purna-adyudikasi (setelah sidang pengadilan). Adapun eksekusi putusan pengadilan berada dalam tahap purna-adyudikasi (post-adjuducation) dan karena itu tidak termasuk dalam cakupan asas “Dominus Litus” yang ditafsirkan sebagai “monopoli Kejaksaan di bidang pendakwaan”.
Dalam SPP dikenal adanya konsep “kekuasaan kehakiman” (Belanda: rechterlijke macht) atau “judicial power” yang dilaksanakan oleh “the judiciary” (jajaran hakim pengadilan)  dan “officers of the court”. Dalam bahan pustaka SPP/CJS (criminal justice system) maka yang merupakan “officers of the court” adalah “the judicial police” (polisi reserse – dahulu dalam HIR “pembantu-jaksa”), JPU dan Advokat (ketika memakai Toga di pengadilan membela kliennya). Yang penting bagi kita adalah bahwa JPU yang melakukan tugas di pengadilan adalah bagian dari kekuasaan kehakiman atau “judicial power” dan sebagai “officier van justitie” di Belanda berdiri mandiri dan hanya tunduk pada hakim pengadilan yang bersangkutan dan tidak kepada OM di Belanda (di Indonesia Lembaga Kejaksaan).

6)Kesimpulan kedua:
a.Jaksa/JPU dalam Pasal 1 angka 6 KUHAP adalah bagian dari Kekuasaan Kehakiman dan merupakan officer of the court yang akan melaksanakan perintah Majelis Hakim dari pengadilan di mana dia bertugas;
b.Jaksa/JPU yang diperbantukan pada KPK dan bertugas di Pengadilan TIPIKOR harus melaksanakan perintah dari Majelis Hakim yang bersangkutan, dan karena itu berhak melaksanakan keputusan pengadilan Tipikor atau dengan perkataan lain pelaksanaan putusan pengadilan tipikor yang bersangkutan dilakukan oleh JPU KPK yang bertugas pada waktu itu.
c.Dominus Litis atau monopoli lembaga kejaksaan hanya berlaku untuk pendakwaan dan tidak untuk pelaksanaan putiusan pengadilan.


*Artikel ini disampaikan dalam Focus Group Discussion KPK-RI
Tentang “Kewenangan Jaksa KPK Melakukan Eksekusi”
Jakarta, 22 November 2018

-00O00-






                                   


[1] Openbaar ministerie bukanlah sebuah kementerian, seperti misalnya Kementerian Kehakiman (ministerie van justitie ).

Prof.Dr.Awaloedin Djamin Senior dan Teman Sejawat Mengembangkan Ilmu Kepolisian Indonesia*


A.Perkenalan di Ikatan Mahasiswa Djakarta – IMADA
Pertama kali bertemu dengan Pak Awaloedin adalah pada tahun 1955, sewaktu saya baru menjadi mahasiswa Fakultas Hukum  Universitas Indonesia (FHUI) dan beliau baru lulus dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Perkenalannya adalah pada acara Novitiatus (nama bagus untuk istilah “perploncoaan”) IMADA (Ikatan Mahasiswa Djakarta – sering diplesetkan menjadi Ikatan Mahasiswa Dansa). Beliau adalah salah seorang Pendiri organisasi mahasiswa tersebut, yang merupakan “sempalan” dari organisasi GMD (Gerakan Mahasiswa Djakarta). Teman-teman kumpul beliau di acara-acara IMADA adalah antara lain Ibu Windrati Pringgodigdo (putri Sekretaris Kabinet RI Bapak Karim Pringgodigdo) dan Ibu Pia Alisyahbana (Pendiri Majalah Femina). Mereka juga adalah Pendiri IMADA. Selama menjadi mahasiswa FHUI, saya aktif dalam Badan Pengurus IMADA dan beberapa kali mengikuti rapat Pengurus IMADA,  di mana turut hadir Pak Awal (begitu sapaan kepada beliau), juga waktu beliau sudah menjadi Menteri Tenaga Kerja R.I.


B.Perkenalan di PTIK sebagai Dosen m.k. Kriminologi
Pada tahun 1980 saya diminta oleh Dekan PTIK  untuk memberi pelajaran dalam mata kuliah Kriminologi di sekolah tinggi tersebut. Dekan pada waktu itu adalah Prof.Dr. Harsya W. Bachtiar, sedangkan pada waktu itu Prof.Dr. Awaloedin Djamin adalah Kapolri. Sebagai Kapolri Pak Awal merundingkan dengan Pemerintah untuk menjadikan PTIK suatu perguruan tinggi non-dinas, dan karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menempatkan Pak Harsya untuk membantu transformasi tersebut. Saya sempat mengajar Kriminologi di PTIK (sekarang STIK) sampai tahun 2002, jadi lebih 20 tahun. Pertemuan dengan Pak Awal, hanya pada rapat-rapat Pengajar PTIK, di mana pimpinan rapat dipegang bersama antara Pak Awal dengan Pak Harsya. Pak Awal setelah selesai menjadi Kapolri, kemudian menjadi Dekan PTIK.  Dalam rapat-rapat itu timbul berbagai gagasan untuk menyempurnakan Pendidikan PTIK, khususnya kurikulum (termasuk penyusunan skripsi) dan para dosennya. Banyak tambahan dosen diambil dari UI, tetapi juga dari universitas lain. Pada waktu itu pula timbul gagasan Pak Awal, agar diadakan penelitian untuk memperdalam dan memantapkan pengertian Ilmu Kepolisaian Indonesia sebagai suatu disiplin mandiri. Gagasan itu didukung oleh Pak Harsya yang kemudian menerbitkan buku Ilmu Kepolisian Indonesia pada tahun 1994 Dari rapat-rapat ini pula timbul gagasan lanjutan agar Ilmu Kepolisan Indonesia juga diajarkan melalui suatu program strata-2 dengan lulusan bergelar Magister Ilmu Kepolisian. Pada bulan Desember 1995 Prof.Harsya Bachtiar wafat (dalam usia 61 tahun) setelah beberapa lama menderita sakit ginjal.Gagasan mendirikan Program Magister Ilmu Kepolisian diteruskan melalui sejumlah rapat dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DKTI). Berkat pembicaraan intensif yang telah dilakukan sebelumnya oleh Prof Awal dan Prof Harsya dengan pejabat-pejabat DIKTI, maka pendirian Program Magister Ilmu Kepolisian disetujui. Pembicaraan dengan DKTI menghasilkan keputusan, bahwa program tersebut harus berada di dalam lingkungan suatu universitas dan Universitas Indonesia ditetapkan sebagai tempat bernaungnya program tersebut. Penempatannya di bawah Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia, menghasilkan kesepakatan untuk memberikannya nama Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (Prodi KIK-UI).


C.Perkenalan dalam  Memimpin Prodi Baru Kajian Ilmu Kepolisian
Setahun setelah Pak Harsya wafat, dalam suatu rapat dosen PTIK, saya ditunjuk oleh pak Awal dan teman-teman dosen yang lain untuk memimpin Prodi KIK-UI. Saya mencoba menolak dengan alasan bahwa sepantasnya yang memimpin adalah seorang dari kepolisian agar lebih dapat mendalami perkembangan kurikulumnya. Hal itu ditolak, dengan alasan telah ditentukan juga wakil dari kepolisian untuk mendampingi saya sebagai sekretaris Prodi, yaitu Ibu Kol.Pol.Ida Ayu Suntono, S.IK. Untunglah ada Bu Ida Ayu membantu saya untuk lebih memahami semangat yang ada pada perwira-perwira kepolisian memperdalam dan mengembangkan Ilmu Kepolisian Indonesia. Saya sangat terkejut ketika dalam Angkatan pertama (1996 – 1998) terdapat sejumlah perwira tinggi kepolisian yang sudah pensiun (seperti antara lain Bapak Drs. Suyud Binwahyu dkk), tetapi mereka tetap ingin membantu mengembangkan Pendidikan Ilmu Kepolisian Indonesia. Turut membantu juga adalah Bapak Drs.Kunarto (mantan Kapolri) yang menyumbang terjemahan sekitar 30 buku tentang ilmu kepolisian di luar negeri. Dari Universitas Indonesia saya juga didukung oleh sejumlah gurubesar yang juga seangkatan dengan Pak Awal, seperti Prof.Haryati Subadio, Prof. Saparinah Sadli, Prof.Tapiomas Ihromi, Prof.Mely Tan, dan Prof.Miriam Budiardjo, serta teman-teman seangkatan saya seperti Prof.Budi Santoso, Prof.Sarlito Wirawan, Prof. Parsudi Suparlan, Drs.Momo Kelana,SH dan Dr.Ida Dahsiar. Didalam manajemen keseharian Prodi KIK-UI ini, dengan sekretariat berkantor di Gedung PTIK, maka Pak Awal tetap juga membantu dengan saran dan tindakan. Tentu dalam pengelolaan ini kami (saya dan Bu Ida Ayu) sering menghadapi kesulitan pengelolaan, antara lain soal ruangan kuliah, ruangan perpustakaan, anggota staf, kendaraan penjemputan dosen, mahasiswa,kurikulum  dll. Pak Awal dan teman-teman Bu Ida di Kepolisian selalu siap membantu, sehingga selama 10 tahun (1996 – 2006) kami memegang jabatan itu, tidaklah terlalu merepotkan kami.  Baik dalam tahap pengembangan program magister, maupun dalam lanjutannya ke program doktor Imu Kepolisian Indonesia (telah dihasilkan 10 Doktor Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia – berkat dorongan dan bantuan Prof. Awaludin, Prof. Parsudi Suparlan dan Prof. Sarlito Wirawan), peran Pak Awal sangatlah besar, beliau selalu siap untuk membantu melalui saran-sarannya.  


D.Kesan secara menyeluruh : Seorang yang ramah – tegas dan  visioner
Dari pengalaman saya di atas, maka saya dapat menyimpulkan bahwa Prof.Dr.Awaloedin Djamin adalah seorang yang ramah, tegas dan visioner dan  yang sangat memperhatikan kemajuan sumber daya manusia di kepolisian kita. Dari diskusi-diskusi dalam pengembangan Prodi KIK-UI, Magister dan Doktor, saya terkesan dengan semangat beliau untuk memperjuangkan agar lulusan KIK-UI tidak sekedar jadi “lulusan sekolah kedinasan”, tetapi menjadi “seorang intelektual”. Seorang lulusan yang mempunyai cukup bekal untuk bekerja dengan rasio (dengan “otak” bukan “otot”). Dan seperti dicita-citakan oleh Pak Awal bersama dengan Pak Harsya, perkembangan ilmu kepolisian di Indonesia haruslah berakar pada kenyataan di masyarakat dan kebudayaan Indonesia dan sesuai dengan masalah-masalah di lapangan yang dihadapi polisi di Indonesia.

Dengan mengambil contoh Prof.Dr. Awaloedin Djamin, yang kebetulan saya kenal cukup dekat dalam pengembangan Ilmu Kepolisian Indonesia, maka saya membayangkan bahwa “polisi intelektual”, yang akan dihasilkan dari Prodi KIK-UI, mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1)Mempunyai intelgensia yang tinggi dengan melihat visi ke depan dan bersedia menerima pemikiran dan gagasan baru (intelligent and creative);
2)Bersedia untuk bertanggungjawab penuh dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang penting (responsible and accountable);
3)Mempunyai kemahiran dalam berkomunikasi (lisan dan tulisan) dan melakukan negosiasi (communicative and open to reason).

Ciri-ciri di atas saya simak dari kepribadian Pak Awal, Senior dan Teman Sejawat saya dalam usaha mengembangkan Ilmu Kepolisian Indonesia.-

* Artikel ini ditulis di Jakarta,21 Juli 2017  < Innalilahi wainnailaihi raajiuun – Prof Awaloedin wafat 31 Januari 2019 Pukul 15:00 dan keesokan harinya dimakamkan di Taman Pahlawan Kalibata Jakarta dengan Upacara Kebesaran Kepolisian Indonesia > 

Kamis, 18 Oktober 2018

Harapan Untuk Kriminologi Indonesia


HARAPAN UNTUK KRIMINOLOGI INDONESIA
(Suatu Uraian Singkat untuk Diskusi)
oleh MARDJONO REKSODIPUTRO[1]


Pengantar
Tulisan ini lebih merupakan cukilan sejarah singkat dengan beberapa pemikiran “kasar”  dan tidak berpretensi bersifat ilmiah-akademik. Yang menarik perhatian saya adalah tiga hal: 1) Dipergunakannya istilah “Kriminologi Indonesia”; 2) Adanya rencana membentuk  “Asosiasi Cendekia Kriminologi Indonesia”; dan 3) Akan dilakukannya suatu “Deklarasi Asosiasi Program Studi Kriminologi Indonesia”. Mudah-mudahan tulisan ini dapat memberi masukan untuk ketiga hal tersebut.

Saya akan mulai dengan sekelumit sejarah untuk menjadi latar belakang dari tulisan ini. Orang bijak mengatakan:
“Keadaan hari ini adalah akibat perkembangan masa lalu, dan apa yang kita lakukan sekarang akan menentukan masa depan”.

Masa lalu: Membangun Ilmu Pengetahuan Baru
1)Ketika saya mulai menjadi mahasiswa FH dan IPK UI (tahun 1955), sudah ada Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia - LKUI (warisan Universiteit van Indonesia). Lembaga ini dulunya bernama Criminologisch Instituut (CI) dan merupakan lembaga multi-disiplin (bertemunya tiga ilmu pengetahuan) berisi Guru Besar/ para ahli  dari Kedokteran Forensik, Kimia dan Alam Forensik (Kriminalistik), Hukum Pidana dan Kriminologi. LKUI (CI) didirikan tahun 1948 – dan pada tahun 1988 berganti nama menjadi Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (Center for Justice and the Rule of Law)[2]. Lembaga ini ditutup oleh Pimpinan UI pada tahun 2006.  Gedung baru dibangun di Kampus UI Salemba pada tahun 1977 (empat tingkat) dan sekarang diserahkan kepada FISIP-UI dengan diberi nama Gedung “Mardjono Reksodiputro” (4 April 2009).

2)LKUI menjadi tempat lahirnya Jurusan Kriminologi dan Jurusan Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial - UI. Pendekatan awal di kedua jurusan ini dapat dinamakan pendekatan “bio-sosiologis”. Untuk kriminologi, pendekatan ini adalah seperti digambarkan oleh Jan Remmelink :”… tanpa ada kecenderungan lahiriah tertentu, kejahatan tidak mungkin muncul …(dan) … diterima pula bahwa tanpa adanya situasi kondisi yang memungkinkan, kecenderungan a-sosial tidak mungkin berkembang menjadi suatu perbuatan” (lihat Jan Remmelink,2003:36). Karena itu dalam kurikulum awal Jurusan Kriminoligi terdapat mata kuliah a.l.  “Antropo-biologi,” “Psikiatri Forensik’ dan “Psikologi Forensik”. Bapak Paul Moedikdo, SH (wafat pada tahun 2016 di Belanda), pemrakarsa dan pendiri Jurusan Kriminologi membawa pemikiran dari pendekatan bio-sosiologis ini menjadi suatu teori yang dinamakannya “teori dialog”[3]

3)Matakuliah Pengantar Kriminologi di FHUI sudah ada sebagai warisan dalam kurikulum Faculteit der Rechtgeleerdheid en Sociale Wetenschappen (kemudian jadi Fakultet Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan – FH & IPK - 1950). Merupakan matakuliah tambahan bagi mereka yang mengambil Jurusan Hukum Pidana, dan dianggap sebagai  ilmu pengetahuan pembantu untuk ilmu Hukum Pidana. Oleh Prof. J.M.van Bemmelen dinamakannya sebagai “a king without a country”. Mengikuti pendekatan warisan Hindia Belanda ini, maka matakuliah Pengantar Kriminologi diajarkan di semua fakultas-fakultas hukum negeri  dan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

4)Dari tahun 1950-an sampai tahun 1980-an, maka buku-buku kriminologi yang banyak dipergunakan di Fakultas Hukum (baik di Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gajah Mada dan Universitas Airlangga) serta PTIK,  adalah buku-buku antara lain dari: W.M. Noach, W.A. Bonger, Edwin Sutherland & D.R.Cressey, J.M.van Bemmelen (yang dapat dikategorikan sebagai pandangan “konservatif”), dan kemudian antara lain Howard S.Becker, Richard Quinney, Tonny Platt, serta W.J.Chambliss & R.B.Seidman (yang merupakan representasi pendekatan “liberal” dan sering juga dicap “marxis”). Menurut saya pengaruh Bonger di Indonesia terutama terlihat pada keyakinan kuatnya pengaruh faktor ekonomi dalam timbulnya kejahatan dan pandangan Sutherland telah  membawa pengertian tentang adanya proses belajar dalam berkenalan dengan kejahatan. Tidak boleh dilupakan juga antara lain: pengaruh Thorsten Sellin (culture conflict), Marvin Wolfgang (culture of violence), Merton (anomie), Cohen (delinquent subculture), Cloward & Ohlin (illegitimate opportunity structure), Matza (delinquency and drift), Shaw & McKay (ecological studies – delinquency areas in the city – rural urban differences), Clemmer & Sykes (prisons as schools of crime), dan Cressey (professional criminals).

5)Dalam perkuliahan Pengantar Kriminologi saya (1967 – 1997) di FHUI dan PTIK , maka pendekatan-dasar saya adalah melalui (yang  saya namakan) “tiga-mashab besar”. Pertama, Mashab Klasik (Beccaria) dengan modifikasi oleh Mashab Neo-Klasik (Code Penal Perancis 1819) – Kedua, Mashab Positivis (Lombroso, 1835 – 1909)) sebagai awal pemikiran ilmiah kriminologi tentang sebab-musabab kejahatan – Ketiga, Mashab Kritikal (Critical Criminology), yang dimulai dengan perspektif interaksionis (Becker, dengan labelling approach to crime - 1963) dan yang kemudian berkembang menjadi “sociology of conflict” (Quinney - 1970; Chambliss & Seidman – 1971; dan Taylor, Walton & Young - 1973). Untuk selanjutnya silakan lihat pada makalah saya di Seminar Nasional Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Mardjono Reksodiputro 2015: 2-5 – disampaikan sebagai bahan bacaan tambahan dalam Simposium ini ).   


Masa Sekarang : Politik Hukum dalam Penegakan Hukum
6)-Kriminologi harus dapat berperan dalam Pemerintah menetapkan politik hukum khusus dalam bidang penegakan hukum. Dengan istilah penegakan hukum saya melihatnya dalam rangka proses yang terjadi dalam sistem peradilan pidana (SPP). Kalau melihat pada berita di media massa dengan laporan kepolisian, maka diperkirakan kejahatan di Indonesia meningkat drastis. Apakah hal ini benar atau keliru merupakan wilayah penelitian kriminologi. Sudah lama (sejak tahun 1971)  saya mengusulkan agar statistik kejahatan di Indonesia disempurnakan, kurang lebih meniru apa yang dilakukan di negara-negara maju (a.l. Amerika Serikat), namun menurut saya hal ini tidak juga dilakukan (Mardjono Reksodiputro, 1997a: 9-27).[4] Tetapi yang sekarang populer diberitakan di media massa adalah kejahatan korupsi dan kejahatan narkoba. Politik atau kebijakan hukum pidana mengenai kedua kejahatan ini menarik untuk diperhatikan oleh para peneliti Kriminologi Indonesia maupun peneliti Hukum Pidana. Pertanyaan yang sangat mendasar yang diajukan umum adalah: Mengapa hukuman yang berat yang diberikan kepada mereka yang tertangkap dan dinyatakan bersalah sebagai penjahat korupsi dan penjahat narkoba, tidak menurunkan angka kejahatan ?  Bukankah teori simple deterrence mengatakan bahwa: “ancaman pidana berat, diikuti oleh pelaksanaan pidana berat tersebut”, akan membuat calon-pelaku kejahatan mengurungkan niatnya (causing a change of heart). Teori ini sudah dianut oleh Beccaria (to instil fear in other men) dan Bentham (intimidation or terror of the law) (Zimring & Hawkins, 1973:75-77). Inilah teori klasik yang juga dianut di Indonesia, “berilah hukuman yang setimpal” (just desert), karena para pejabat penegak hukum  kita berpendirian bahwa manusia itu punya “free will” dan bersifat “rasional” serta “hedonistik”.[5] Masalah penelitian Hukum Pidana dan penelitian Kriminologi Indonesia adalah: Apakah Indonesia telah meninggalkan Konsep “Pemasyarakatan Terpidana” dan memilih konsep “Pembalasan” dalam politik kriminal untuk kejahatan korupsi dan kejahatan narkoba ?

7)-Konsep Pemasyarakatan Terpidana sangat erat kaitannya dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LaPas) kita. Sudah sering kita dengar laporan tentang kelebihan penghuni di berbagai LaPas, yang antara lain menyebabkan “perkelahian”, “pemberontakan” dan “pelarian” narapidana (napi). Yang sering dijadikan isyu dalam pembicaraan tentang “kelebihan penghuni LaPas” adalah banyaknya pelanggar delik narkoba di dalam LaPas, padahal konsep “pemasyarakatan napi” dan ketentuan UU Narkoba memungkinkan mereka “dibina” di luar LaPas (kesempatan “rehabilitasi” di Panti-Panti yang disediakan). Tetapi mengapa banyak yang masih “dihukum” penjara dalam LaPas yang sudah “over crowded” ? [6] Kalau benar bahwa yang tertinggal di dalam LaPas adalah pecandu (pengguna narkoba) yang tidak-mampu-membayar biaya rehabilitasi, maka perlu dikaji mengapa diskriminasi yang terjadi seperti ini tidak pernah diberitakan dalam media massa ? Yang tentunya juga menarik diteliti oleh para Kriminolog adalah bagaimana pertanggungjawaban Pimpinan LaPas atas berita media massa bahwa banyak peredaran ilegal narkoba di masyarakat diatur dari dalam LaPas (melalui ponsel dan kurir). Hampir tidak ada “gebrakan pembersihan” ke dalam organisasi intern LaPas. Istilah impunity mungkin dapat dijelaskan dengan contoh ini. Bukankah ini menarik diteliti oleh ahli Kriminologi Indonesia ?

8)-Akhir-akhir ini kita membaca di media massa tentang tertembaknya atau ditembaknya terduga kejahatan, ada yang terduga pelanggaran delik narkoba dan ada pula yang terduga anggota organisasi terorisme atau ajaran radikalisme yang dilarang. Dengan meningkatnya penggunaan internet di Indonesia, maka akan mudah bagi para bandar narkoba mengatur perdagangan narkoba illegal mereka. Begitu juga bagi kelompok-kelompok yang mengajarkan paham-paham radikal dan bermusuhan dengan kebijakan pemerintah, maka aplikasi teknologi informasi (TI) mempermudah kegiatan mereka. Namun kecanggihan penggunaan TI juga dipunyai oleh aparat penegak hukum kita, untuk mempermudah pelacakan kegiatan-kegiatan yang ilegal. Contoh yang paling sering kita dengar atau baca adalah penangkapan oknum (-oknum) yang melakukan transaksi ilegal korupsi/penyuapan pejabat (dikenal sebagai OTT = Operasi Tangkap- Tangan). Dugaan saya adalah, bahwa kecanggihan (penyadapan) petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan transaksi ilegal korupsi, juga dipunyai oleh petugas Badan Anti-Narkoba maupun petugas Badan  Anti-Teror. Namun, yang berbeda adalah bahwa petugas KPK tidak terdengar menembak seorang Terduga Kejahatan Korupsi. Berbeda dengan petugas Anti-Narkoba dan Anti-Teror, yang agak sering kita baca di Media Massa, menembak mati seorang Terduga kejahatan yang melarikan diri dari penangkapan (yang akan ditangkap atau telah ditangkap). Yang juga meresahkan saya adalah bahwa Kapolri telah “merestui” penembakan ini (meskipun dengan dalih, “kalau melawan”). Keinginan massa agar koruptor dihukum mati (dengan alasan agar seperti di China-RRT) dan membiarkan ditembak matinya terduga bandar narkoba dan terduga anggota organisasi teror, menimbulkan pertanyaan: sudah sedemikian kritiskah kejahatan-kejahatan tersebut sehingga menimbulkan situasi “fear of crime” dalam masyarakat dengan akibat “zero tolerance” ?  Pertanyaan untuk peneliti Kriminologi Indonesia: apakah masyarakat Indonesia telah menjadi masyarakat yang punitive (gemar menghukum-keras) ?[7] 


Masa Yang Akan Datang:
9)-Dalam membangun Asosiasi Cendekia Kriminologi Indonesia, kita dapat mencontoh keberhasilan komunitas-ilmiah/profesi bidang Ekonomi dan komunitas-ilmiah/profesi bidang Kesehatan. Sepanjang pengetahuan saya, di Indonesia,  kedua asosiasi-ilmiah ini yang paling “bersatu” dan mempunyai jaringan kuat diantara para anggotanya, baik di kalangan profesi maupun akademisi. Begitu pula hubungan asosiasi dengan para pembuat keputusan kebijakan (policy decision makers) tingkat nasional maupun daerah terlihat cukup erat.[8] Dengan latar belakang seperti itu, maka dalam penyusunan kebijakan dan peraturan di bidang mereka masing-masing terlihat adanya kestabilan dan keselarasan. Sebaiknya Asosiasi Cendekia Kriminologi Indonesia (ACKI) meniru kedua asosiasi tersebut di atas.

10)-Para ahli Kriminologi Indonesia sudah waktunya menyadarkan para ahli Hukum Pidana Indonesia akan adanya tiga prinsip (golden rules) yang perlu diikuti dalam merumuskan perbuatan-perbuatan tertentu menjadi terlarang dan diancam pidana:
a)hukum pidana hanya dapat dipergunakan untuk menegaskan ataupun menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) hidup bermasyarakat dalam negara Indonesia – nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi negara Pancasila tentunya adalah penting disini;
b)namun demikian hukum pidana sedapat mungkin juga hanya dipergunakan dalam keadaan dimana cara lain melakukan pengendalian sosial (social control) tidak atau belum efektif (ingat asas: ultimum remedium), karena itu harus dihindari kriminalisasi yang berlebihan;
c)dalam menggunakan hukum pidana sesuai dengan kedua prinsip di atas, haruslah diusahakan dengan sungguh-sungguh bahwa caranya seminimal  mungkin mengganggu hak dan kebebasan individu. Tentu saja tanpa mengurangi perlindungan kolektif masyarakat Indonesia yang demokratis dan modern (untuk itu perlu diperhatikan Bab XA dalam konstitusi kita).-   


Kesimpulan
Uraian diatas ingin menyimpulkan bahwa para akademisi  atau para ilmuwan di bidang Kriminologi dapat memegang peranan penting dalam pembuatan putusan-kebijakan (policy decision making) dalam proses SPP. Menurut saya, untuk itu mereka harus bekerja sama dengan para ahli hukum pidana (akademisi, ilmuwan dan praktisi) membangun konsensus bilamana berhadapan dengan tantangan menyusun politik kriminal yang efektif dan manusiawi. Mungkin kita dapat belajar dari model-model penyusunan kebijakan di bidang Ekonomi dan kebijakan di bidang Kesehatan (di Indonesia), yang telah sukses membuat model-model mereka berpengaruh dalam pembuatan putusan kebijakan. Cara mereka (menurut saya) adalah membangun jaringan antar para anggota komunitas-ilmiah (scientific community ) dengan para pembuat kebijakan (policy makers) di pemerintahan.  

--00O00—


Disampaikan dalam Simposium Nasonal Kriminologi Indonesia I
Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP Universitas Indonesia
Pada tanggal 19 September 2018





DAFTAR PUSTAKA (sebagai bagian rujukan untuk penelitian Kriminologi Indonesia yang akan datang)
1-Cohen, Albert, Alfred Lindesmith, Karl Schuessler (1956), The Sutherland Papers, Bloomington: Indiana University Press.

2-Findlay, Mark & Ugljesa Zvekic (1993), Alternative Policing Styles-Cross Cultural Perspectives, UN Interregional Crime and Justice Research Institute, Deventer: Kluwer Law and Taxation Publishers – lihat Chapter 3: Community-Oriented Policing in Urban Indonesia (Mardjono Reksodiputro dan Yanti Purnianti).

3-Golose, Petrus Reinhard (2008), Seputar Kejahatan Hacking-Teori dan Studi Kasus,Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.
4 - -----------------------------------  (2015), Invasi Terorisme Ke Cyberspace, Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

5-Han Bing Siong (1998), The Japanese Occupation of Indonesia and the Administration of Justice-Myths and Realities, KITLV (Overdruk), Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia and Oceania.
  
6-Hazewinkel-Suringa (1953), Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Strafrecht, Haarlem: Tjeenk Willink & Zoon N.V.

7-Kurniasari, Anne Safrina (2012), Kriminalisasi Penyiksaan oleh Pejabat Publik Sebagai Konsekuensi Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan Di Indonesia, Ringkasan Disertasi, Jakarta: Pascasarjana FH Universitas Indonesia.

8-Miller,Daniel & Don Slater (2003), The Internet - An Ethnographic Approach, Oxford:Berg.

9-Mustofa,Muhammad (2010), Kriminologi-Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum, Edisi Kedua, Bekasi:Sari Ilmu Pratama.

10-Ota,Tatsuya, Editor (2003), Victims and Criminal Justice – Asian Perspective, Tokyo: Keio University – Lihat: Chapter 4: Victimization in Indonesia: An Expensive Lesson (Mardjono Reksodiputro dan Mudzakkir); dan Chapter 5: Protection of Female Victim of Violence in Indonesia (Purnianti).

11-Reksodiputro,Mardjono (1997a), Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Buku Kedua, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI.
12- ------------------------------- (1997b), Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Buku Ketiga, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI.
13- ------------------------------- (2009), Menyelaraskan Pembaruan Hukum, Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia.
14- ------------------------------ (2015), “Politik Hukum dalam Bidang Penegakan Hukum – Keynote Address”, Seminar Nasional Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

15-Remmelink,Jan (2003), Hukum Pidana – Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Terjemahan Tristam Pascal Moeliono, Sh.LLM. dkk, Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama.

16-Smartt,Ursula (2009), Law For Criminologist – A Practical Guide, London: Sage.

17-Zimring,Franklin E & Gordon J.Hawkins (1973), Deterrence – The Legal Threat in Crime Control, Chicago: The University of Chicago Press.  


[1] Asisten Mahasiswa pada Lembaga Kriminologi UI (LKUI), 1959; Sarjana Hukum UI 1961, MA in Criminology Univ.Pennsylvania 1967, Gurubesar Tetap dalam Ilmu Hukum UI 1993 – Ketua Peminatan Sistem Peradilan Pidana PPS-UI (sekarang); Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum (PMIH) Unv.Pancasila (sekarang) -  Pernah menjadi:  Ketua LKUI – PuDek 3 FIS-UI – Ses Kons.Ilmu Sosial – Ses Kons Ilmu Hukum (KIH) – Ketua PDH FHUI – Ketua Panitia Penyusunan KUHP Nasional - Dekan FHUI – Ketua Kajian Ilmu Kepolisian (KIK) UI - Ses Komisi Hukum Nasional (KHN) RI -   Anggota Board ASEAN Law Association (ALA) – Anggota Board Asia Crime Prevention Foundation (ACPF). 
[2] Ini adalah salah satu lembaga kriminologi tertua di dunia, baru tahun 1965  Prof. Leon Radzinowicz (University of Cambridge) menulis buku The Need For Criminology – and A Proposal for an Institute of Criminology, London: Heinemann, khususnya hlm. 80 – 90.
[3] Sayang pemikirannya tentang teori dialog tidak pernah dituliskan secara detil dan lengkap, hanya di dalam kuliah dan ceramah-ceramahnya (antara lain untuk konsep Bantuan Hukum Struktural) terdapat sedikit keterangan tentang bagaimana teori ini. Lihat juga, Mas Achmad Santosa dan Henny Supolo (2012), Verboden Voor Honden En Inlanders Dan Lahirlah LBH – Catatan 40 Tahun Pasang Surut Keadilan, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, hal.158 dst-nya  dan  hal.323 dst-nya.
[4] Statistik Kejahatan/Kriminal memang dipergunakan untuk menghitung kejahatan yang terjadi-namun perlu diingat bahwa yang tercatat hanyalah yang dilaporkan dan diketahui oleh Polisi. Banyak yang tidak dilaporkan dan menjadi dark number in criminal statistics (misalnya perkosaan atau penipuan oleh perusahaan Umroh). Menghitung perbandingan antar-tahun atau antar-tempat juga harus memperhatikan jumlah, jenis dan umur penduduk. Untuk menguji kebenaran statistik kriminal yang diperoleh, perlu juga dilakuan victim surveys. 
[5] Keinginan menghukum mati pelaku Korupsi dan pelaku Narkoba sering “terdengar” di Media Massa, a.l. yang menarik adalah pemberatan pidana oleh Hakim Agung dan penolakan grasi oleh Presiden untuk terhukum mati bandar delik narkoba.   
[6] Secara keliru untuk menunjukkan “kelebihan-penghuni” di LaPas dipergunaka istilah “over capacity” – ini berarti LaPas-nya yang “kelebihan-ruangan” – seharusnya istilah yang benar adalah over crowded- ada pendapat yang mengatakan bahwa biaya rehabilitasi yang mahal menyebabkan hanya mereka dari keluarga mampu saja yang dapat mengongkosi kerabatnya yang “kecanduan narkoba”, sehingga yang tertinggal di LaPas adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin.
[7] Masyarakat Indonesia telah pernah mengalami situasi “zero tolerance” karena “fear of crime”, yaitu keadaan yang kemudian dikenal sebagai “Petrus” (Penembakan Misterius) dan diakui oleh Presiden Suharto, Pangab/Pangkopkamtib Jenderal LB Murdani, Panglima Kopkamtib Sudomo dan Kaskopkamtib Jenderal Widjojo Soejono. Kegiatan operasi ini dimulai awal tahun 1984 di Jogjakarta dibawah komando Dandim 0734 Garnizun Yogyakarta Letkol CZI Moch.Hasbi.
[8] Pujian saya kepada kedua asosiasi ini memang relatif dan subyektif serta tidak terlepas dari kekecewaan saya kepada asosiasi para ahli hukum dan praktisi hukum (advokat dan notaris) yang tidak dapat menjaga kode etik profesi mereka dan terpecah menjadi beberapa organisasi.

Politik Hukum dalam Bidang Penegakan Hukum


Politik Hukum dalam Bidang Penegakan Hukum
Pembicara Pengantar (Keynote Address)
Pada Seminar Nasional Program Studi Magister Ilmu Hukum
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya


Yang terhormat Pimpinan Universitas Bhayangkara,
Yang terhormat Pimpinan dan Dosen Program Studi  Magister Ilmu Hukum,
Para Hadirin yang kami muliakan,
Merupakan kehormatan bagi saya mendapat undangan dari Ketua Progaram Studi Magister Ilmu Hukum, Bapak Prof. I Made Widnyana, menjadi pembicara pengantar dalam Seminar Nasional ini. Saya mencoba untuk memenuhi harapan dari Panitia Seminar,namun apabila saya telah tidak mengikuti TOR Panitia,saya mohon maaf. Kemungkinan besar saya telah mengikuti pandangan subyektif saya tentang Tema Seminar yang sangat menarik ini. Ijinkan saya menyampaikan ikhtisarnya terlebih dahulu.
Pertama-tama saya akan menjelaskan tentang keberpihakan saya kepada salah satu dari dua arus pendekatan dalam teori-teori penegakan hukum pidana. Begitu juga tentang persepsi saya tentang tidak adanya penelitian mendalam tentang akar permasalahan terjadinya tindak pidana di Indonesia, sekaligus menjelaskan perlunya diperhatikan tiga prinsip dalam menyusun KUHP Nasional kita. Pada akhirnya saya akan mencoba mengulas singkat proses penegakan hukum pidana yang sedang berlangsung di Indonesia, diikuti dengan beberapa saran dan kesimpulan.

Pengantar
Kalau melihat pada berita di media massa maupun laporan dari kepolisian, maka kejahatan di Indonesia dalam 10 tahun terakhir ini memang meningkat. Yang banyak menarik perhatian karena keseriusannya, adalah tentunya kejahatan korupsi dan kejahatan narkoba. Pada korupsi yang menimbulkan kegelisahan masyarakat adalah banyaknya pejabat negara dan tokoh politik yang menjadi pelakunya.[1] Sedangkan dalam hal narkoba peranan pelaku berkebangsaan asing kelihatannya cukup dominan dan penyebaran narkoba ini sudah hampir merata di Indonesia, termasuk pada generasi muda. Dan baru-baru ini Presiden secara menyeluruh dan dengan kebijakan “sekarang untuk masa akan datang” (nu en bij voorbaat), menyatakan akan menolak semua dan setiap permohonan Grasi dari Terpidana Mati Delik Narkoba. Apa yang sedang terjadi di Indonesia ?

Dua Arus Pendekatan dalam Penegakan Hukum
Saya ingin mengemukakan dahulu, bahwa ada dua arus pendekatan dalam hal kita melihat peranan Penegakan Hukum Pidana: pertama, adalah yang melihat bahwa ketidaktertiban warga masyarakat menaati peraturan hukum pidana yang dibuat Negara, hanya dapat diberantas dengan melalui “sikap yang keras”, sehingga hanya sedikit warga yang berani melanggar peraturan. Sedangkan pendapat berbeda datang dari pendapat kedua, yang mengutamakan pendekatan moral dan melihat kepada kenyataan atau realitas di bidang sosial dan ekonomi masyarakat, dan karena itu melihat bahwa warga akan menaati peraturan Negara hanya apabila mereka memang percaya bahwa peraturan dan penegakan hukumnya tersebut adil bagi mereka. Kedua pendekatan ini mempengaruhi saya dalam menulis makalah ini, dan sejujurnya saya berpihak kepada pendekatan kedua.

Berbagai teori tentang sebab-musabab kejahatan:
Selanjutnya perlu juga saya sampaikan bahwa, Kriminologi (ilmu pengetahuan yang saya tekuni) telah mencoba menjelaskan mengapa orang melakukan kejahatan. Tetapi hingga kini tidak ada teori yang memuaskan dalam menjelaskan sebab-musabab kejahatan itu. Mengapa demikian ? Perlu juga dijelaskan bahwa berbeda dengan pendekatan yuridis (juristic approach),yang melihat kejahatan ini secara normatif, maka Kriminologi melihat kejahatan itu sebagai suatu gejala sosial dan sebagai suatu perilaku manusia yang menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai yang dominan dalam masyarakat yang bersangkutan.

Secara umum pendekatan dalam teori-teori tersebut dapat digolongkan ke dalam 3(tiga) mashab besar : Klasik, Positivis dan Kritis. Mashab Klasik adalah yang melihat manusia sebagai bersifat “bebas-memilih”, rasional dan hedonistik. Ini menjadi inti falsafah hukum pidana (materiil dan formil) yang tumbuh di Eropa Kontinental (berakar pada Code Napoleon 1810). Tokohnya adalah a.l. Cesare Beccaria dan Feuerbach. Lawan mashab ini adalah mashab Positivis yang melihat manusia itu dipengaruhi oleh konstitusi fisiknya dan lingkungan sosialnya. Tokohnya adalah a.l.Cesare Lombroso (1876), van Hamel dan Von Liszt.  Sedangkan mashab ketiga adalah teori-teori yang berorientasi sosiologis mulai dari Lacassagne, Tarde dan Bonger (Economic Conditions and Crime,1916), kemudian  Edwin Sutherland tahun 1940-an (teori differential association dan  white collar crime) sampai dengan teori-teori “radikal” tahun 1970-an dari Ian Taylor dkk (The New Criminology  dan Critical Criminology).

Berdasarkan hukum pidana yang berlaku dan diterapkan di Indonesia, maka pendekatan/falsafah Mashab Klasik masih dipertahankan, karena para pejabat penegak hukum kita masih percaya bahwa manusia itu punya kemampuan “bebas-memilih” (free will)  dan “rasional” (karena itu cukup disosialisasikan saja aturan-aturan perbuatan yang diancam pidana), serta juga bersifat “hedonistik” (akan menolak sesuatu yang merugikan/menyakiti dirinya). Politik kriminal ini slogannya adalah: “berilah ancaman pidana yang berat”, dibarengi “prevensi-individual” dan “prevensi-umum”, maka hal ini akan cukup untuk mencegah orang melakukan kejahatan. Politik kriminal yang menganjurkan hukuman penjara berat/lama (termasuk hukuman mati) adalah penganut mashab ini. Contoh yang menarik untuk dikaji adalah kewajiban Hakim menjatuhkan hukuman mati (mandatory death sentence), bagi seseorang yang memiliki sejumlah gram tertentu narkoba di Singapura dan Malaysia. Benarkah delik narkoba telah berkurang di negara-negara tersebut ?

Adalah berbeda  teori-teori yang dikembangkan oleh Mashab Positivis yang lebih menekankan pada perlunya differensiasi pelaku (misalnya perempuan hamil, anak, motivasi pelaku  dan  perlunya individual treatment) serta merujuk pada perlunya usaha perbaikan lingkungan sosial (broken homes, kemiskinan, kebodohan, dan daerah kumuh). Teori ini ditujukan pada “politik kriminal” yang berintikan “re-sosialisasi” atau pemasyarakatan narapidana (seperti “pengobatan” untuk pecandu narkotika dan “pembinaan mental” untuk teroris/pengikut ajaran-agama radikal yang sesat).

Sedangkan  teori-teori Mashab Kritis ( (misalnya teori “differential association” dari Sutherland ) menyadarkan kita bahwa tidak akan dapat dibuat satu teori umum yang akan menjelaskan semua macam kejahatan yang dilakukan manusia. Suatu teori hanya dapat menjelaskan sebagian saja dari “kebenaran” yang menyebabkan perbuatan tersebut dilakukan. Banyak faktor (multiple factors theories) yang berkonvergensi menyebabkan terjadinya suatu perbuatan melanggar hukum pidana (misalnya: keserakahan – frustrasi – agresivitas dapat menyebabkan seorang menjadi  pembunuh). Tetapi juga politik kriminal dari kelompok yang berkuasa (political power)  dapat  mempengaruhi dan menentukan perbuatan macam apa yang dianggap kriminal (misalnya perbuatan subversi, terorisme dan korupsi).[2]  

Bertambahnya perbuatan yang dianggap kejahatan, telah juga lebih menyulitkan kita untuk menjelaskan apa yang dinamakan kejahatan. Makin modern dan kompleksnya kehidupan kita, maka lebih banyak juga aturan yang harus kita taati, dalam administrasi pemerintahan. Pada waktu ini untuk setiap undang-undang baru yang mengatur kehidupan bermasyarakat kita (hukum administrasi negara), maka hampir pasti ada ketentuan tentang sanksi pidananya (administrative penal law).[3] Oleh karena itu tidak mungkin akan ada teori umum atau penjelasan umum tentang sebab orang melakukan kejahatan. Melalui riset kriminologi  yang dicari adalah hanya a.l. pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana terbentuknya aturan-aturan hukum pidana dan bagaimana reaksi masyarakat terhadap masing-masing bentuk kejahatan tersebut (termasuk reaksi dari masing-masing penegakan hukumnya – misalnya dalam masalah gratifikasi dan pengiriman parcel Lebaran). Melalui hasil riset-riset tersebut dicoba untuk dibuat kebijakan kriminal yang tepat. (Contoh adalah kebijakan kriminal di Indonesia sekarang yang tidak menghukum penjara, tetapi merehabilitasi, pengguna narkoba).  
Seperti dikemukakan di atas, maka memang tidak ada Teori sebab-musabab kejahatan secara umum yang memuaskan dan tentunya hal ini juga berakibat kepada tidak adanya kata sepakat tentang  pendekatan penegakan hukum apa yang paling efektif.   

Beberapa Prinsip dalam peyusunan Per-UU-an Pidana
Penegakan hukum pidana, pada dasarnya bermaksud menegakkan KUHP. Dan KUHP kita aslinya dan yang otentik teksnya, adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie  tahun 1918 (tiga tahun lagi akan berumur 100 tahun !). Umurnya yang sudah hampir 100 tahun tentunya mencerminkan juga nilai dan norma pada masa itu. Usaha untuk menciptakan KUHP Nasional sudah beberapa kali dilakukan (mulai tahun 1982) dan Rancangan terakhir (2013) pada dasarnya masih mengacu pada Rancangan yang diserahkan 22 tahun yang lalu kepada Menteri Kehakiman Ismail Saleh.[4]

Adapun 3 (tiga) prinsip yang menurut saya, merupakan pedoman dalam merumuskan perbuatan-perbuatan tertentu menjadi terlarang dan diancam pidana dalam Rancangan KUHP 1993,  adalah sebagai berikut :

a)   hukum pidana hanya dapat dipergunakan untuk menegaskan ataupun menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) hidup bermasyarakat dalam Negara Indonesia – nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Negara Pancasila tentunya adalah penting disini;

b)   namun demikian, hukum pidana juga sedapat mungkin hanya dipergunakan dalam keadaan dimana cara lain melakukan pengendalian sosial (social control) tidak atau belum efektif (ingat asas: ultimum remedium), karena itu harus dihindari kriminalisasi yang berlebihan; dan

c)    dalam menggunakan hukum pidana sesuai dengan kedua prinsip di atas, haruslah diusahakan dengan sungguh-sungguh bahwa caranya seminimal mungkin mengganggu hak dan kebebasan individu, tanpa tentu saja mengurangi perlindungan terhadap kepentingan kolektifitas masyarakat Indonesia yang demokratis dan modern – untuk itu perlu diperhatikan Bab XA dalam Konsitusi kita.

Prinsip pertama dan kedua penting dalam kita mempertimbangkan apakah suatu perbuatan itu pantas untuk masuk dalam perundang-undangan hukum pidana (hukum pidana materiil/hukum pidana substantif). Sedangkan prinsip ketiga, penting dalam tata-cara pemidanaannya dan   penegakkannya (hukum pidana formil/hukum acara pidana).

Menurut hemat saya, diperlukan riset untuk menentukan apakah ketiga prinsip tersebut di atas memang telah dipergunakan dalam menentukan aturan hukum pidana dalam RKUHP maupun di luar KUHP 1918 kita, ataukah terlalu banyak perbuatan dinyatakan pelanggarannya adalah kejahatan, sehingga terjadi “inflasi  pengertian kejahatan”,yang dapat berakibat kurang dihargainya hukum dan penegakan hukum pidana.[5]

Proses Penegakan Hukum Pidana
Kita lihat sekarang tentang proses penegakannya. Hukum pidana ditegakkan dengan membawa pelakunya ke Pengadilan dan memberinya hukuman. Tujuan penegakan hukum pidana tidak saja untuk memberi kepuasan kepada korban (doktrin retribusi/pembalasan), tetapi juga untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya, dan tentu  juga untuk mencegah pelaku potensial meniru perbuatan tersebut.[6] Dalam konsep hukum pidana, yang pertama disebut individual deterrence, sedangkan yang kedua dikenal sebagai general deterrence. Kedua konsep ini sebenarnya mengandung makna “membuat takut, sebagai dasar pencegahan”. Oleh karena itu sering dikatakan bahwa dalam usaha pencegahan ini, maka hukuman penjara yang lama akan merupakan cara yang benar untuk individual deterrence (tidak mengulangi lagi perbuatannya) dan  general deterrence (tidak mau meniru perbuatan tersebut). Pendekatan seperti ini mengikuti mashab Klasik (seperti saya utarakan di atas dan juga merupakan pendekatan “garis keras”), karena berpendapat: manusia “rasional" yang “bebas-memilih”, tidak akan mau melakukan perbuatan yang akan “menyengsarakannya” (pidana penjara atau pidana mati). Perlu juga dicatat, bahwa proses SPP yang berlaku atau dijalankan  di Indonesia pada umumnya adalah Crime Control Model (CCM), yang intinya adalah “speed and finality”, dan tidak menyukai rintangan yang dibawa oleh campur-tangan Advokat pada proses Penyidikan.

Banyak bahan Pustaka yang menjelaskan bahwa Riset-riset yang dilakukan untuk memverifikasi apakah penjatuhan pidana yang berat (penjara yang lama atau seumur hidup) memang dapat memenuhi tujuan penegakkan hukum itu tidak atau belum membawa kepastian. Seharusnya hal  ini tidaklah  mengherankan, karena kita juga belum memahami apa yang mendorong seseorang melakukan kejahatan.

Ambillah contoh, seperti kejahatan korupsi atau kejahatan narkoba.Usaha untuk memberi “ketakutan yang besar” kepada pelaku-potensial (seperti kepastian hukuman mati/mandatory capital punishment  untuk pelanggaran narkoba di Singapura dan Malaysia,  serta beberapa kali hukuman mati untuk pelaku korupsi di RRT) ternyata tidak memberi efek jera yang diharapkan.Dengan mengambil  contoh di atas, maka pendekatan  “penjeraan” dan “menakuti” yang dijadikan konsep inti dari penegakan hukum untuk kejahatan serius, memang  perlu dikaji ulang. Kalau kita ingin mengurangi kejahatan, maka pidana yang berat yang bertujuan menakutkan warga, bukanlah “obat-mujarab”nya.[7]

Pendekatan “penjeraan” melalui pemberian hukuman yang “menakutkan” menimbulkan permasalahan baru. Kita tidak ingin hidup dalam masyarakat yang dicekam oleh rasa takut yang mendalam , karena pidana yang dijatuhkan Pengadilan adalah semata-mata karena mengikuti keinginan “balas-dendam” publik (didorong oleh pandangan penguasa) yang kecewa (akibat ke-4 teori sub-sosial Vrij). Kita pun harus sadar, bahwa suatu negara dimana penguasa dapat  sewenang-wenang menentukan apa saja yang boleh dan tidak-boleh dilakukan warga dan dapat mengendalikan pengadilan, akan membawa masyarakatnya kepada suatu negara otoriter (ingat tentang undang-undang subversi di masa Orde Baru).

Sampailah saya kepada bagian akhir Pembicaraan ini : …

Apa yang harus dilakukan ?
Pertama, kita harus mau mengakui bahwa hukuman berat tidak akan menjerakan atau menakutkan bagi pelaku atau calon-pelaku kejahatan serius, apalagi yang bermotif keuntungan finansial (seperti korupsi atau penjualan narkoba illegal). Karena mereka akan selalu merasa yakin dapat “lebih-pintar” dari pelaku yang tertangkap, dan kalau pun tertangkap dan dipidana, mereka dengan keuangan yang dipunyainya merasa akan dapat “membeli” kemudahan dan keringanan dalam sistem peradilan pidana kita. Karena itu suatu sistem peradilan pidana yang “tidak-korup” dan bekerja secara efisien yang diperlukan di sini.

Kedua, yang terpenting adalah bahwa seorang pelaku kejahatan mengetahui adanya kepastian yang kuat, bahwa  dia akan tertangkap dan diadili untuk perbuatannya. Dan dalam kejahatan yang berimplikasi finansial (seperti Korupsi dan Penjualan Narkoba illegal), dia tidak akan dapat menikmati keuntungan finansialnya, malahan akan menjadi “lebih miskin” (denda yang sangat tinggi, disertai perampasan keuntungan dari kejahatan), dari pada sebelum melakukan perbuatannya. Kepastian tertangkap ini, tentunya harus pula diikuti dengan keyakinan seorang pelaku bahwa dia tidak akan dapat menghindar dari hukumannya. Karena itu sistem peradilan pidana yang efektif dengan tenaga-tenaga  yang benar-benar profesional  yang mutlak diperlukan di sini.

Ketiga, kita harus berani mengakui juga bahwa sistem pemasyarakatan pidana di Indonesia merupakan kegagalan kita bersama, dalam menerapkan konvensi PPB tentang “standar minimum perlakuan terhadap narapidana” (tidak menderitakan narapidana berlebihan dan tidak menjadikan perilakunya lebih-buruk). Kebijakan kriminal menghindarkan pengguna-narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (dan memberi  mereka kesempatan rehabilitasi) adalah kebijakan kriminal yang positif. Di dalam LP mereka tidak akan dapat menghidarkan diri dari “dorongan” tetap mengkonsumsi narkoba, malah akan diperalat “bandar narkoba” (perhatikan laporan media massa tentang mudahnya bandar-narkoba yang berada di dalam LP tetap dapat menjalankan usahanya di luar LP [8] – sungguh mengherankan dunia bahwa kurang profesionalnya para petugas Lapas, ditolerir selama ini di Indonesia ! Tidak terlihat usaha untuk memperbaiki SDM Pemasyarakatan)[9].

Keempat, kita harus dapat menerima pendapat bahwa “masalah kejahatan” adalah bagian dari masalah sosial kita. Tidak saja pelaku kejahatan adalah hasil dari mayarakat kita (the society deserves its criminals), tetapi juga cara kita menghadapi kejahatan itu adalah hasil masyarakat kita (the way you treat crime,reflects your society). Jadi, lakukanlah penelitian dan taatilah hasil penelitian dalam merumuskan kebijakan kriminal yang efektif, efisien dan dengan tetap memperhatikan hak-hak Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.[10]

Kelima, memang sering sekali kejahatan yang terjadi menimbulkan amarah kita – misalnya; dalam kejahatan seksual (apalagi terhadap anak-anak atau remaja) ,atau dalam kejahatan finansial yang menimbulkan kerugian besar pada negara  (seperti Korupsi dan penipuan finansial yang merugikan banyak warga) – tetapi reaksi kita sedapatnya janganlah emosional. Kepercayaan harus tetap diberikan kepada Penegak Hukum dan Pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perilaku kejahatan ini secara rasional.  

Penutup - Kesimpulan
1)   Apabila dikaji secara jujur, maka sebagian besar pendekatan tersebut di atas belum atau tidak dilaksanakan selama ini. Pendekatan yang dilakukan adalah masih melihat kepada kejahatan (seperti Korupsi dan Narkoba) sebagai perilaku sifat manusia perorangan yang buruk/jahat dan karena itu perlu hukuman yang seberat-beratnya[11]. Akar permasalahan yang ada dalam sistem pemerintahan dan masyarakat tidak/belum dicari. Tidak heran bahwa, obat mujarab “tangkap-adili - dan hukum berat” tidak memberi hasil berkurangnya kejahatan Korupsi dan Narkoba di Indonesia.
2)   Meskipun usaha bersama/kerjasama  antar Penegak Hukum (Kepolisian – Kejaksaan – KPK – BNN) serta Lembaga Peradilan (PN – PT – MA) telah menunjukkan peningkatan, namun “gesekan” dan “benturan” antar lembaga juga masih terjadi.[12] Ketidakpercayaan kepada sistem penegakan hukum dan sistem peradilan (perdata dan pidana) kita, diakibatkan kuatnya intervensi non-profesional dan intervensi politik pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Meskipun hal ini sudah mulai berkurang, namun perlu dijaga, agar keangkuhan/arogansi sektoral tidak berkembang kearah merasa paling berjasa dalam peperangan melawan kejahatan (terutama kejahatan Korupsi dan Narkoba, yang telah dijadikan isyu politik).
3)   Untuk masa lima tahun Pemerintahan sekarang ini, maka sebaiknya diusahakan agar strategi pemberantasan kejahatan (terutama Korupsi dan Narkoba) tidak dijadikan isyu politk pencitraan perorangan atau instansi. Sebagaimana  juga strategi meningkatkan kemakmuran rakyat-kecil di Indonesia harus didasarkan pada kenyataan masyarakat kita, maka perang melawan korupsi dan perdagangan illegal narkoba juga harus serupa (yaitu diperoleh dari kajian ilmiah dan hasil penelitian).

Seperti dicoba disampaikan sebelumnya dalam tulisan ini, pendekatan rasional dengan sistem peradilan pidana terpadu (terutama antar instansi penegak hukum) -berdasarkan penelitian dan pengkajian tentang akar permasalahan berbagai macam kejahatan di Indonesia- harus diusahakan menjadi strategi perang melawan kejahatan. Slogan yang dapat ditiru adalah : ”Striving for Prosperity without Crime” – “Berusaha-kuat menuju Kemakmuran tanpa Kejahatan”.[13]

13/06/2015
-OO000OO-







[1] A.l.kasus KomJen Polri Susno Duadji (mantan Ka Bareskrim); kasus Bank Century; kasus Bendahara Umum Partai Demokrat M.Nazaruddin; kasus Ketua Umum PSSI Nurdin Halid; kasus Gayus Tambunan (Pejabat Dirjen Pajak); kasus Anggota2 DPR; dan terakhir (September 2014) kasus Gubernur Riau, dll.  
[2] Seorang sarjana Belanda Prof M.P.Vrij dengan teori “subsosial”-nya mengatakan bahwa suatu tindak pidana/ kejahatan akan mempunyai empat akibat subsosial: 1)dorongan mengulangi dari pelaku; 2)rasa tidak puas korban; 3)keinginan meniru oleh pihak ketiga; dan 4)rasa kecewa pihak ke-empat/publik. Akibat sub-sosial ke- tiga dan ke-empat inilah yang mempengaruhi putusan hakim tentang hukuman.
[3] Lihat Idlir Peci,2006, Sounds of Silence, Disertasi di Universitas Groningen Belanda – membahas a.l. perbedaan antara criminal law  dengan  administrative sanctioning law.,
[4] Rancangan KUHP yang diserahkan Tim kepada Menteri Kehakiman Ismail Saleh bulan Maret 1993, berturut-turut diketuai oleh: Prof.Soedarto, kemudian Prof.Roeslan Saleh dan selanjutnya Prof.Mardjono Reksodiputro. Naskah tersebut disusun dari tahun 1982 sampai dengan tahun 1993. Dan sampai sekarang belum juga sempat dibicarakan di DPR- setelah 22 tahun selesai !
[5] Legal cynicism :”Laws were made to be broken” – “To make money, there are no right and wrong ways anymore, only easy ways and hard ways” – menunjukkan bahwa warga menilai hukum tidak mengikat.
[6] Lihat pendapat M.P.Vrij dengan teori sub-sosialnya di Catatan Kaki No.2 di atas. Perlu juga diperhatikan pendapat Packer tentang perbedaan antara Crime Control Model (CCM) dan Due Process Mode (DPM)l.
[7] Menarik adalah pendapat yang pernah dilontarkan tahun 2009 oleh Budayawan Emha Ainun Najib, dikatakannya: “ Korupsi (adalah) milik kita semua …(adalah) penyakit sistem (struktural) – (dan) penyakit manusia … (serta) penyakit budaya (diunduh dari  InfoKorupsi – Artikel- Maret 2009).  
[8] Lihat misalnya, berita “Napi Narkoba Rutin Kirim Rp 100 Juta dari Penjara” (kasus Pony Tjandra dan istrinya Santi), dalam Suara Pembaruan 2 Oktober 2014, hal.A 21
[9] Seluruh penghuni Lapas dan Rutan per 30 September 2013, adalah 156.965 orang – yang terlibat dalam delik Narkoba dan Psikitropika adalah sebanyak 56.240 orang – atau sejumlah -/+ 36 %
[10] Perlu dikaji pendapat “adanya suatu sistem nilai dalam masyarakat kita (birokrasi – pengusaha – politisi) yang mentolerir penyimpangan dari aturan di bidang keuangan dan perdagangan – melihat secara sinis terhadap hukum dan penegak hukum”.
[11] Lihat pendapat Hendardi (Setara Institute) tentang “Pencabuatan Hak Politik Koruptor”, dalam Suara Pembaruan 29 September, hal.A 10
[12] Yang terakhir adalah bentrokan antara TNI dengan Polri di Batam, Kepulauan Riau; sebelumnya ada kasus yang terkenal dengan nama “Cicak vs Buaya” dan mungkin ada lagi yang lain.
[13] Slogan Asia Crime Prevention Foundation – yang berpusat di Jepang – didirikan tahun 1982 untuk membantu UNAFEI – dan  tahun 2000 mendapat status “General Consultative Status” dari PBB.